New Page 1
Untitled Document show_news
MAIN MENU
UPGRADE MEMBER

Yoveni Dian Pratiwi

081xxxxxxxxx

Pasuruan

 

winda afafa

081xxxxxxxxx

Malang

 

WAWAN EDI PURNOMO

081xxxxxxxxx

jombang

 

SRI WAHYUNI

081xxxxxxxxx

nganjuk

 

Triya

081xxxxxxxxx

Surabaya

 

SUYONO, S.HUT

081xxxxxxxxx

jombang

 

Mochammad Supriyadi

081xxxxxxxxx

Sumenep

 

SUPINI

081xxxxxxxxx

selong, Lotim

 

SUBEKTI JOKO SANTOSO

081xxxxxxxxx

sidoarjo

 

SRI WAHYUNI

081xxxxxxxxx

jombang

 

FREE MEMBER

WAHYU

081xxxxxxxxx

SEMARANG

 

Imam Mahdi

081xxxxxxxxx

Ternate

 

INFO TERBARU
     
 

Team Sherpa
27 Juli 2009
Bisnis yang ditawarkan oleh PT. Business Communication International (PT. BCI) adalah Waralaba Pribadi (Personal Franchise) Bisnis Keagenan Penjualan Pulsa. PT. BCI, dalam mejalankan sistem keagena... selengkapnya

 
  Selengkapnya  
TESTIMONIAL
     
 

Admin TEAM SHERPA - Surabaya
"Bisnis yang ditawarkan oleh PT. Business Communication International (PT. BCI) adalah Waralaba Pribadi (Personal Franchise) Bisnis Keagenan Penjualan Pulsa. PT. BCI, dalam mejalankan sistem keagenan penjualan pulsa menggunakan Customer Referral Program (CRP) atau Program Referensi Pelanggan, dimana Pelanggan bisa mereferensikan / memperkenalkan / mengajak calon pelanggan untuk juga bergabung dalam keagenan ini. Dan juga meggunakan Binary Network Marketing System atau Sistem Pemasaran Jaringan Binary, dimana pelanggan bisa memiliki 2 agen cabang langsung di bawahnya. Sesuai dengan bisnis yang dijalankan : Waralaba Pribadi : Keagenan Penjualan Pulsa, Seorang agen / sebuah toko pulsa dapat melakukan beli(deposit) dan jual(transfer) pulsa, baik untuk digunakan untuk diri sendiri maupun dijual secara langsung. Jika seorang agen hanya memiliki satu toko pulsa, keuntungan yang didapat tentunya hanya berasal dari keuntungan penjualan di toko pulsa itu saja. Agar keuntungannya bisa berlipat, maka harus membuka cabang toko pulsa lainnya. Untuk membuka cabang toko pulsa baru, tidak perlu dari investasi (pendaftaran) sendiri. Tapi dengan Customer Referral Program, seorang agen dapat mengajak calon pelanggan lain untuk menjadi agen penjualan pulsa dan mendirikan toko pulsa baru dan menjadi cabang dari toko pulsa yang telah dimiliki. Dan ini bisa dilakukan terhadap banyak dan tak terhingga dari calon pelanggan. Dikarenakan kita telah memperkenalkan dan mengajak calon pelanggan lain untuk menjadi Keagenan Penjualan Pulsa dari PT. BCI, PT. BCI sesuai perjanjian yang telah disepakati diawal pendaftaran, akan memberikan uang jasa (bonus sponsor) kepada agen yang mereferensikannya. Dan dalam perjanjian juga ditulis, apabila terjadi penjualan pada cabang toko pulsa yang berada di bawah jaringan kita, toko pulsa induk (diatasnya) juga akan mendapatkan bagian dari keuntungan penjualan itu. Kesimpulannya, bisnis yang dijalankan ini adalah bisnis keagenan penjualan pulsa, bukan bisnis membentuk jaringan. Mari kita sama-sama tetapkan niat agar tidak terjerumus dalam hal yang subhat. Salam, Admin Team Sherpa "

 
  Selengkapnya  

 

ARTIKEL

 

ARTIKEL :

 

1.                Sherpa Tenzing Norgay – Pemandu Pendaki Gunung

2.                Halalkah Bisnis MLM dan Money Game? (Ustadz DR. H. Setiawan Budi Utomo)

3.                Multi Level Marketing (MLM) dalam Perspektif Fiqih Islam (Dosen Ushul Fiqh Ekonomi,  Fiqh Muamalah Ekonomi)

4.                Bisnis Dengan Sistem MLM (Tim dakwatuna.com)

5.                MLM dalam literatur Fiqh Islam (Syariah online.com)

6.                Pengertian Direct Selling (APLI.or.id)

7.                Perbedaan Direct Selling dengan MLM (APLI.or.id)

8.                Sistem Piramida (masyarakat harus berhati-hati)  (APLI.or.id)

9.                Perbedaan Direct Selling dan Sistem Piramida (APLI.or.id)

10.           Apakah MLM itu?

11.           MLM vs Retail

12.           Pure Binary Network Building (Membangun Jaringan Biner Murni)

=====================================================

1. Sherpa Tenzing Norgay – Pemandu Pendaki Gunung

 

Text Box:  Tenzing Norgay adalah nama orang, mungkin buat kebanyakan dari kita akan mengatakan nama yang aneh…..dari negara mana nama tersebut berasal?….

Mungkin Anda pernah membaca atau mendengar namanya…mungkin juga belum…bagaimana kalau saya sebutkan nama Sir Edmund Hillary…ya kalau yang ini sih saya sering dengar atau pernah baca biografinya atau pernah mendapatkan kisah hidupnya dalam sebuah artikel atau sewaktu mengikuti seminar. Ya, Sir Edmund Hillary adalah orang pertama di dunia yang berhasil mencapai puncak gunung tertinggi dunia Puncak Gunung Everest. Tetapi saat ini bukan Sir Edmund Hillary yang akan kita bahas, tetapi Tenzing Norgay.

Tenzing Norgay seorang penduduk asli Nepal yang bertugas sebagai pemandu bagi para pendaki gunung yang berniat untuk mendaki gunung Everest. Tenzing Norgay menjadi pemandu (orang nepal menyebutnya Sherpa) bagi Sir Edmund Hillary. Pada tanggal 29 Mei 1953 jam 11.30, Tenzing Norgay bersama dengan Sir Edmund Hillary berhasil menaklukkan Puncak Gunung Tertinggi Everest pada ketinggian 29,028 kaki diatas permukaan laut dan menjadi orang pertama didunia yang kemudian menjadi inspirasi dan penyemangat bagi ratusan pendaki berikutnya untuk mengikuti prestasi mereka. Pada rentang waktu tahun 1920 sampai dengan tahun 1952, tujuh tim ekspedisi yang berusaha menaklukkan Everest mengalami kegagalan.

Keberhasilan Sir Edmund Hillary pada saat itu sangat fenomenal mengingat baru berakhirnya Perang Dunia II dan menjadi semacam inspirator untuk mengembalikan kepercayaan diri bagi seluruh bangsa di dunia. Karena keberhasilannya, Sir Edmund Hillary mendapatkan gelar kebangsawanan dari Ratu Inggris yang baru saja dilantik saat itu Ratu Elizabeth II dan menjadi orang yang paling dikenal di seluruh dunia.

Tetapi dibalik keberhasilan itu Tenzing Norgay memiliki peran yang sangat besar, mengapa Tenzing Norgay tidak menjadi terkenal dan mendapatkan semua yang didapatkan oleh Sir Edmund Hillary padahal ia adalah sang pemandu yang membantu dan mengantarkannya mencapai Puncuk Mount Everest? Seharusnya bisa saja ia lah orang pertama yang menginjakkan kaki di puncak Mount Everest bukan Sir Edmund Hillary.

Sesaat setelah Sir Edmund Hillary bersama Tenzing Norgay kembali dari puncak Mount Everest, hampir semua reporter dunia berebut mewawancarai Sir Edmund Hillary, dan hanya ada satu reporter yang mewawancarai Tenzing Norgay, berikut cuplikannya :

Reporter : Bagaimana perasaan Anda dengan keberhasilan menaklukkan puncak gunung tertinggi di dunia?
Tenzing Norgay : Sangat senang sekali
Reporter : Andakan seorang Sherpa (pemandu) bagi Edmund Hillary, tentunya posisi Anda berada di depan dia, bukankah seharusnya Anda yang menjadi orang pertama yang menjejakkan kaki di puncak Mount Everest ?
Tenzing Norgay : Ya, benar sekali, pada saat tinggal satu langkah mencapai puncak, saya persilakan dia (Edmund Hillary) untuk menjejakkan kakinya dan menjadi orang pertama di dunia yang berhasil menaklukkan Puncak Gunung Tertinggi di dunia….
Reporter : Mengapa Anda lakukan itu???
Tenzing Norgay : Karena itulah IMPIAN Edmund Hillary , bukan impian saya…..Impian saya hanyalah berhasil membantu dan mengantarkan dia meraih IMPIAN nya.

Ya, itulah sekelumit kisah tentang seorang pemandu pendaki bernama Tenzing Norgay. Ia tidak menjadi serakah, ataupun iri dengan keberhasilan, nama besar dan semua penghargaan yang diperoleh Sir Edmund Hillary. Ia cukup bangga dapat membantu orang lain mencapai & mewujudkan IMPIAN nya. Dan kami sama-sama mencapai IMPIAN kami.

Dalam kehidupan sehari-hari atau dalam dunia usaha kita secara pribadi terbiasa atau terkondisikan untuk fokus kepada diri kita sendiri, siapa yang mendapat nama, apa yang kita dapatkan, bonus, penghargaan, insentif dan sebagainya. Sebagai renungan “Bisakah kita menjadi seperti Tenzing Norgay?” …..sebenarnya bukan Bisa atau Tidak…tapi MAU atau TIDAK!

 

---------------------------------------------------------------------------------------------

kembali ke atas ==>

2. Halalkah Bisnis MLM dan Money Game?

Wednesday, 22/10/2008 01:04 WIB

Text Box:  Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Ustadz DR. H. Setiawan Budi Utomo yang kami cintai. Langsung saja, sekarang ini sedang banyak bisnis MLM, contohnya Tianshi atau Tiens, saya mau tannya apakah sistem MLM yg diterapkannya itu Halal? Apakah terdapat unsur money game dalam Bisnis MLM? Adakah yang sesuai syariah diantara perusahaan MLM yang ada di Indonesia saat ini? Terima Kasih, Wassalam

* Pertanyaan ini mewakili beberapa pertanyaan senada lainnya.

Jawaban :

 

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori mu’amalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu’ (Jual-beli) yang hukum asalnya dari aspek hukum jual-belinya secara prinsip boleh berdasarkan kaidah fiqih sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344). Hal itu tentunya selama bisnis yang dilakukan memenuhi unsur syariah yaitu bebas dari unsur-unsur haram diantaranya;

1.   Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga); Dari Abdullah bin Mas’ud ra. berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)

2.   Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas); Dari Abu Hurairah ra. berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli gharar”. (HR. Muslim)

3.   Penipuan (Tadlis/Ghisy); Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)

4.   Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktifitas Riil); Firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maidah: 90)

5.   Kedhaliman dan Eksploitatif (Dzulm). Firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)

6.   Barang/Jasa yang dijual adalah berunsur atau mengandung hal yang haram. Dari Ibnu ‘Abbas ra. berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad shahih)

(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh, hal. 191, 197, Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 286, As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, hal.60).

Allah SWT. berfirman: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS.Al-Baaqarah:275), “Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (QS.Al-Maidah:2) Sabda Rasulullah saw: “Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (HR.al-Baihaqi dan Ibnu Majah), “Umat Islam terikat dengan persyaratan yang mereka buka.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim).

 

Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan mengenai status hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia) termasuk oleh klaim sepihak sebagai Perusahaan MLM Syari’ah karena harus ada penjamin syariah dan bukti atau sertifikat syariah atau kehalalannya yang dapat diperftanggungjawabkan seperti dari MUI, melainkan tergantung sejauh mana dalam praktek manajemen, sistem marketing, kegiatan operasionalnya serta barang/jasa yang dijualnya setelah melalui kajian dan penelitian sesuai syariah. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat lebih dari 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri yang menjadi dasar secara individual perusahaan MLM itu dinilai halal atau haram.

 

Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling) MLM, terus marak dan subur menjamur dan bertambah merebak lagi setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM yang memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarakan solusi bisnis pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat diantaranya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN, Propolis Gold, Kamyabi-Net, Persada Network, termasuk yang Saudara tanyakan Tianshi bahkan juga yang berkedok MLM padahal bisnis money game (penggandaan uang) yang akhirnya bangkrut seperti Gee Cosmos. Hal itu menunjukkan bahwa bisnis MLM banyak diminati banyak kalangan diantaranya mengingat jumlah populasi penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan kalau rata-rata minimal belanja perbulan Rp 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp.2 trilyun perbulan.

 

Bisnis MLM ini dalam kajian fiqih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek; produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem penjualan dan pemasarannya (trading/marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya apakah terdapat unsur maupun komposisi yang diharamkan secara syariah ataukah tidak, demikian halnya jasa yang dijual. Sebagai contoh adakah di dalamnya terkandung unsur babi, khamr, bangkai, darah, pornografi dan pornoaksi, kemaksiatan, perjudian. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertivikasi halal dari LP-POM MUI, maupun sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Halal dari Negara Lain yang diakreditasi oleh LP-POM MUI seperti The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA), meskipun produk yang belum disertivikasi halal memang belum tentu haram tergantung pada kandungannya.

Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang tetapi juga produk jasa yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fiqih disebut “Samsarah/simsar” ialah perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159)

 

Kemunculan trend strategi pemasaran di dunia bisnis modern berupa multi level marketing memang sangat menguntungkan pengusaha dengan adanya penghematan biaya (minimizing cots) dalam iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.

 

Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya dalam fiqih Islam adalah termasuk akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat disamping persyaratan diatas, antara lain sebagai berikut: 1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (QS. An-Nisa: 29) 2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan. 3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram.

 

Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya, sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya. (QS. Al-A’raf: 85), sesuai dengan hadits Nabi: “Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari Qiyamat diantaranya “seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari).

 

Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (QS. Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur dzulm (kezaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan maka bisnis MLM tersebut tidak benar.

 

Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM perlu mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan kepribadian diantaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengkndisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah didunia dan akherat. (QS. Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin: 26).

 

IFANCA telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama. Dalam edarannya IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya yaitu dengan mengkaji aspek:

1.   Marketing Plan-nya, apakah ada unssur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piamida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down line dibawahnya, maka hukumnya haram.

2.   Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontriversinya.

3.   Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.

4.   Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting ataupun hanya sebagai kedok atau kamuflase, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi.

5.   Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian.

Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut:

1.   Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisis penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodik.

2.   Penegasan niat dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan permainan uang (money game).

3.   Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk domestik terutama MLM produk asing.

4.   Tidak adanya excessive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang dijeluabelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional.

5.   Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi.

6.   Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar distributor aataupun antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.

Mengenai beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas formal, pertanggung jawaban, tidak terbebasnya dari unsur-unsur haram seperti; riba (permainan bunga ataupun penggandaan uang), dzulm dan ghoror (merugikan nasabah dengan money game), maysir (perjudian), seperti kasus New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999, Adil, No.42 21-27 Juli 1999) sebaiknya ditinggalkan mengingat pesan Rasulullah saw: “Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni), “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana pesan Ali bin Abi Thalib ra.: “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan.” HR Tirmidzi dan Nasai).

 

Untuk lebih memudahkan dalam mengetahui status kehalalan atau kesyariahan perusahaan MLM, dapat diketahui bahwa sampai posisi sekarang ini (Oktober 2008), perusahaan yang telah terdaftar sebagai MLM syariah dan mendapatkan sertifikat bisnis syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI sekaligus mendapatkan jaminan kesesuaian syariah dalam produk dan kegiatan operasional bisnisnya dari MUI yang diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah baru tiga perusahaan, yaitu; 1. PT Ahad-Net Internasional, 2. PT Usahajaya Ficooprasional (UFO), 3. PT Exer Indonesia.
Selain itu perlu kiranya dicermati beberapa isu syariah pada bisinis MLM diantaranya sebagaimana yang disoroti oleh MUI DKI dalam Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta (hal: 288) adalah;

1.   Barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM menggunakan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah (kemitraan) mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM juga mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudharabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru.

2.   Jika calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Hal ini diharamkan karena mengandung unsur gharar yang sangat jelas dan kedzaliman terhadap anggota.

3.   Jika calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini merupakan salah satu transkasi berbasis riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak semacam money game. Sebagaimana kasus perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya dengan memutarnya diantaranya pada investasi ribawi seperti deposito perbankan konvenisonal. Ini jelas hukumnya haram karena mengandung unsur riba.

Sebagai catatan akhir dalam rangka pertimbangan memasuki bisnis MLM sekaligus sebagai filter teknis agar tidak terjebak kepada pola MLM konvensional yang tidak meneerapkan system syariah sebagian kadang melakukan praktik eksploitatif yang tidak adil melalui skema sistem piramida marketing, saya merasa perlu menyampikan fenomena penyesatan intelektual kalau tidak dikatakan sebagai kebohongan dalam kampanye dan propaganda MLM konvensional sebagaimana 10 catatan yang ditulis oleh Robert L. Fitzpatrick dan Joyce K. Reynolds dalam bukunya False Profits: Seeking Financial and Spiritual Deliverance in Multi-Level Marketing and Pyramid Schemes, Herald Press Charlotte) sebagai berikut:

 

Pertama: MLM dikenalkan sebagai bisnis yang menawarkan kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan banyak uang dibandingkan dengan bisnis lain maupun pekerjaan lain. Perlu dipelajari lebih lanjut bahwa bagi hampir semua orang yang menanamkan uang, MLM berakhir dengan hilangnya uang. Kurang dari 1% distributor MLM mendapatkan laba dan mereka yang mendapatkan pendapatan seumur hidup dalam bisnis ini persentasenya jauh lebih kecil lagi. Cara pemasaran dan penjualan yang tidak lazim menjadi penyebab utama kegagalan ini. Namun, kalau toh bisnis ini lebih berkelayakan, perhitungan matematis pasti akan membatasi terjadinya peluang sukses tersebut. Tipe struktur bisnis MLM hanya dapat menopang sejumlah kecil pemenang. Jika seseorang memerlukan downline sejumlah 1000 orang agar dia memperoleh pendapatan seumur hidup, maka 1000 orang downline tadi akan memerlukan sejuta orang untuk bisa memperoleh kesempatan yang sama. Jadi, berapa orang yang secara realistis bisa diajak bergabung? Banyak hal yang tampak sebagai pertumbuhan pada kenyataannya adalah pengorbanan distributor baru secara terus-menerus. Uang yang masuk ke kantong elite pemenang berasal dari pendaftaran para pecundang. Dengan tidak adanya batasan jumlah distributor di suatu daerah dan tidak ada evaluasi tentang potensi pasar, sistem ini dari dalamnya sudah tidak stabil.

 

Kedua: Jejaring (network) marketing (pemasaran mengandalkan jaringan) dikenalkan sebagai cara baru yang paling populer dan efektif untuk membawa produk ke pasar. Konsumen menyukai membeli produk dengan cara door-to-door. Perlu diperhatikan jika anda mengikuti aktivitas andalan MLM berupa penjualan keanggotaan secara terus-menerus dan mengamati hukum dasarnya, yakni penjualan eceran satu-satu ke konsumen, anda akan menemukan sistem penjualan yang tidak produktif dan tidak praktis. Penjualan eceran satu-satu ke konsumen merupakan cara kuno, bukan trend masa depan. Penjualan secara langsung satu-satu ke teman atau saudara menuntut seseorang untuk mengubah kebiasaan belanjanya secara drastis. Dengan demikian, seseorang mendapatkan pilihan terbatas, kerap kali membayar lebih mahal untuk sebuah produk, membeli dengan tidak nyaman, dan dengan kagok mengadakan transaksi bisnis dengan teman dekat atau saudara. Ketidak-layakan penjualan door-to-door inilah yang menjadi alasan kenapa pada kenyataannya MLM merupakan bisnis yang terus-terusan menjual kesempatan menjadi distributor.

 

Ketiga: Di suatu saat kelak, semua produk diklaim akan dijual dengan model MLM. Para pengecer, mall, katalog, dan sebagian besar pengiklanan akan mati karena MLM. Perlu dicamkan bahwa kurang dari 1% dari keseluruhan penjualan dilakukan melalui MLM dan banyak volume dari penjualan ini terjadi karena pembelian oleh para distributor baru yang sebenarnya membayar biaya pendaftaran untuk sebuah bisnis yang selanjutnya akan dia tinggalkan. MLM tidak akan menggantikan cara-cara pemasaran yang sekarang ada. MLM sama sekali tidak bias menyaingi cara-cara pemasaran yang lain. Namun yang lebih pasti, MLM melambangkan program investasi baru yang meminjam istilah pemasaran dan produk. Produk MLM yang sesungguhnya adalah keanggotaan (menjadi distributor) yang dijual dengan cara menyesatkan dan membesar-besarkan janji mengenai pendapatan. Orang membeli produk guna menjaga posisinya pada sebuah piramid penjualan. Pendukung MLM senantiasa menekankan bahwa anda dapat menjadi kaya, jika bukan karena usaha keras anda sendiri maka kekayaan itu berasal dari seseorang yang tidak anda kenal yang mungkin akan bergabung dengan downline anda, atau istilah orang MLM "big fish". Pertumbuhan MLM adalah perwujudan bukan dari nilai tambahnya terhadap ekonomi, konsumen, maupun distributor, namun lebih merupakan perwujudan dari tingginya ketakutan ekonomi dan perasaan tidak aman serta meningkatnya impian untuk menjadi kaya dengan mudah dan cepat. MLM tumbuh dengan cara yang sama dengan tumbuhnya perjudian dan lotere.

 

Keempat: MLM dinilai sebagai gaya hidup baru yang menawarkan kebahagiaan dan kepuasan. MLM merupakan cara untuk mendapatkan segala kebaikan dalam hidup. Perlu diperhatikan lagi bahwa daya tarik paling menyolok dari industri MLM sebagaimana yang disampaikan lewat iklan dan presentasi penarikan anggota baru adalah ciri materialismenya. Perusahaan-perusahaan besar Fortune 100 akan tumbang sebagai akibat dari janji-janji kekayaan dan kemewahan yang disodorkan oleh penjaja MLM. Janji-janji ini disajikan sebagai tiket menuju kepuasan diri. Pesona MLM yang berlebihan mengenai kekayaan dan kemewahan bertentangan dengan aspirasi sebagian besar manusia berkaitan dengan karya yang bernilai dan memberikan kepuasan untuk sesuatu yang menjadi bakat dan minatnya. Singkatnya, budaya bisnis MLM membelokkan banyak orang dari nilai-nilai pribadinya dan membelokkan aspirasi seseorang untuk mengekspresikan bakatnya.

 

Kelima: MLM sering mendeklarasikan dirinya sebagai adalah gerakan spiritual dalam bisnis. Perlu mendapatkan pencerahan lebih lanjut bahwa peminjaman konsep spiritual (kerohanian) maupun emosional seperti kesadaran akan kemakmuran dan visualisasi kreatif untuk mengiklankan keanggotaan MLM, penggunaan kata-kata seperti "komunitas" dan “kekeluargaan” untuk menggambarkan kelompok penjualan, dan klaim bahwa MLM merupakan pelaksanaan prinsip-prinsip agama adalah penyesatan besar dari ajaran-ajaran rohani sekalipun menurut penulis buku ini dikaitkan dengan kristiani dan injil. Mereka yang memusatkan harapan dan impiannya pada kekayaan dalam doa-doanya jelas kehilangan pandangan akan spiritualitas murni sebagaimana yang diajarkan oleh semua agama yang dianut umat manusia. Penyalahgunaan ajaran-ajaran spiritual ini pastilah pertanda bahwa penawaran investasi MLM merupakan penyesatan. Jika sebuah produk dikemas dengan bendera atau agama tertentu, waspadalah! "Komunitas", ”kekeluargaan” dan "dukungan" yang ditawarkan oleh organisasi MLM kepada anggota baru semata-mata didasarkan pada belanjanya. Jika pembelanjaan dan pendaftarannya menurun, maka menurun pula tingkat keterlibatannya dalam "komunitas" tersebut.

 

Keenam: Sukses dalam MLM itu diklaim mudah dan semua teman dan saudara harus dijadikan prospek. Mereka yang mencintai dan mendukung anda akan menjadi konsumen anda seumur hidup. Perlu dicamkan kembali bahwa komersialisasi ikatan keluarga dan persahabatan yang diperlukan bagi jalannya MLM adalah unsur penghancur dalam masyarakat dan sangat tidak sehat bagi mereka yang terlibat. Mencari keuntungan dengan memanfaatkan ikatan keluarga dan kesetiakawanan sahabat akan menghancurkan jiwa sosial seseorang. Kegiatan MLM menekankan pada hubungan yang mungkin tidak akan bisa mengembalikan pertalian yang didasarkan atas cinta, kesetiaan, dan dukungan. Selain dari sifatnya yang menghancurkan, pengalaman menunjukkan bahwa hanya sedikit sekali orang yang menyukai atau menghargai suasana dirayu oleh teman atau saudara untuk membeli produk.

 

Ketujuh: Anda dimotivasi untuk dapat melakukan MLM di waktu luang sesuai kontrol anda sendiri karena sebagai sebuah bisnis, MLM menawarkan fleksibilitas dan kebebasan mengatur waktu. Beberapa jam seminggu dapat menghasilkan tambahan pendapatan yang besar dan dapat berkembang menjadi sangat besar sehingga kita tidak perlu lagi bekerja yang lain. Perlu dipikirkan kembali bahwa pengalaman puluhan tahun yang melibatkan jutaan manusia telah menunjukkan bahwa mencari uang lewat MLM menuntut pengorbanan waktu yang luar biasa serta ketrampilan dan ketabahan yang tinggi. Selain dari kerja keras dan bakat, MLM juga jelas-jelas menggerogoti lebih banyak wilayah kehidupan pribadi dan lebih banyak waktu. Dalam MLM, semua orang dianggap prospek. Setiap waktu di luar tidur adalah potensi untuk memasarkan. Tidak ada batas untuk tempat, orang, maupun waktu. Akibatnya, tidak ada lagi tempat bebas atau waktu luang begitu seseorang bergabung dengan MLM. Dibalik selubung mendapatkan uang secara mandiri dan dilakukan di waktu luang, sistem MLM akhirnya mengendalikan dan mendominasi kehidupan seseorang dan menuntut penyesuaian yang ketat pada program-programnya. Inilah yang menjadi penyebab utama mengapa begitu banyak orang tenggelam begitu dalam dan akhirnya menjadi tergantung sepenuhnya kepada MLM. Mereka menjadi terasing dan meninggalkan cara interaksi yang lain.

 

Kedelapan: MLM dianggap bisnis baru yang positif dan suportif mendukung yang memperkuat jiwa manusia dan kebebasan pribadi. Perlu dicamkan kembali bahwa MLM sebagian besar berjalan karena adanya ketakutan. Cara perekrutan selalu menyebutkan ramalan akan runtuhnya model-model distribusi yang lain, runtuhnya kekokohan ekonomi Amerika, dan sedikitnya kesempatan di bidang lain (profesi atau jasa). Profesi, perdagangan, dan usaha konvensional terus-menerus dikecilkan artinya dan diremehkan karena tidak menjanjikan "penghasilan tak terbatas". Menjadi karyawan adalah sama dengan perbudakan bagi mereka yang "kalah". MLM dinyatakan sebagai tumpuan terbaik terakhir bagi banyak orang. Pendekatan ini, selain menyesatkan kerapkali juga menimbulkan dampak menurunkan semangat bagi orang yang ingin meraih kesuksesan sesuai visinya sendiri tentang sukses dan kebahagiaan. Sebuah bisnis yang sehat tidak akan menunjukkan keunggulannya dengan menyajikan ramalan-ramalan buruk dan peringatan-peringatan menakutkan.

 

Kesembilan: MLM merupakan pilihan terbaik untuk memiliki bisnis sendiri dan mendapatkan kemandirian ekonomi yang nyata. Perlu dipertimbangkan kembali secara masak bahwa MLM bukanlah self-employment (usaha mempekerjakan sendiri) yang sejati. "Memiliki" keanggotaan distributor MLM hanyalah ilusi. Beberapa perusahaan MLM melarang anggotanya memiliki keanggotaan MLM lain. Hampir semua kontrak MLM memungkinkan dilakukannya pemutusan keanggotaan dengan gampang dan cepat. Selain dari putus kontrak, downline dapat diambil alih dengan berbagai alasan. Keikutsertaan dalam MLM menuntut orang untuk meniru model yang ada secara ketat, bukannya kemandirian dan individualitas. Distributor MLM bukanlah pengusaha (enterpreneur), namun hanya pengikut pada sebuah sistem hirarki yang rumit di mana mereka hanya punya sedikit kendali.

 

Kesepuluh: MLM sering menolak dianggap sebagai program piramid karena adanya produk (barang) yang dijual dan bukan money game. Perlu diamati bahwa penjualan produk sama sekali bukan penangkal bagi MLM untuk lolos dari undang-undang anti program piramid, juga bukan jawaban atas tuduhan tentang praktek perdagangan yang tidak sehat (unfair) sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang negara bagian maupun federal di Amerika. MLM bisa menjadi bisnis yang legal jika sudah memenuhi prasyarat tertentu yang sudah ditetapkan oleh FTC (Federal Trade Commission) dan Jaksa Agung negara bagian. Banyak MLM jelas-jelas melanggar ketentuan tersebut dan sementara ini tetap beroperasi karena belum ada yang menuntut. Hal ini juga merupakan potensi moral hazard yang dapat terjadi di Indonesia. Di Amerika contohnya, pengadilan sempat menetapkan angka 70% untuk menentukan legalitas MLM. Maksudnya, minimal 70% produk yang dijual MLM harus dibeli oleh konsumen non-distributor. Ketentuan ini tentu saja akan membuat hampir semua MLM masuk kategori melanggar hukum. Para pelaksana MLM terbesar mengakui bahwa mereka hanya menjual 18% produknya ke non-distributor.

Bisnis MLM tumbuh dan perusahan-perusahaan MLM pun bermunculan. Kegiatan penarikan anggota ada di mana-mana. Akibatnya, terkesan seolah-olah bisnis ini merupakan gelombang bisnis masa depan, model bisnis yang sedang mendapatkan momentum, semakin banyak diterima dan diakui secara legal, dan sebagaimana yang digembar-gemborkan oleh para penggagasnya, MLM akan menggantikan sebagian besar model pemasaran dan penjualan jenis lain. Banyak orang menjadi percaya dengan pengakuan bahwa keberhasilan dapat diperoleh siapa saja yang secara setia mengikuti sistem ini dan menerapkan metode-metodenya, dan bahwa pada akhirnya semua orang akan menjadi distributor MLM.

 

Dengan pengalaman penulis buku ini selama 14 tahun di bidang konsultan korporat untuk bidang distribusi dan setelah lebih dari 6 tahun melakukan riset dan menulis mengenai MLM, berhasil mengumpulkan informasi, fakta, dan masukan-masukan yang menunjukkan bahwa bisnis MLM pada dasarnya adalah bentuk lain dari kebohongan pasar bebas. Hal ini bisa dianalogikan dengan menyebut pembelian tiket lotere sebagai "usaha bisnis" dan memenangkan hadiahnya sebagai " pendapatan seumur hidup bagi siapa saja". Validitas pernyataan industri MLM tentang potensi pendapatan si distributor, penjelasannya yang mengagumkan tentang model bisnis jaringan, dan pengakuannya tentang penguasaan dalam distribusi produk adalah persis seperti validitas penampakan makhluk luar angkasa ET.

 

Pada realitas kebanyakan, prestasi ekonomi MLM seringnya dibayar dengan angka kegagalan yang tinggi dan kerugian finansial bagi jutaan orang yang mencoba membeli ataupun bergabung sebagai distributor. Struktur MLM, di mana posisi pada rantai penjualan yang tak berujung dicapai dengan cara menjual atau membeli barang, secara matematis tidak bisa dipertahankan. Juga, system MLM yang memungkinkan direkrutnya distributor dalam jumlah tak terbatas dalam suatu kawasan pemasaran jelas-jelas tidak stabil. Bisnis inti MLM, yakni penjualan langsung, berlawanan dengan trend dalam teknologi komunikasi yakni distribusi yang cost-effective (berbiaya rendah), dan ketertarikan membeli pada pihak konsumen. Kegiatan penjualan secara eceran dalam MLM pada kenyataannya merupakan topeng dari bisnis utamanya, yaitu menggaet pemilik uang (investor) ke dalam organisasi pyramid yang menjanjikan pertumbuhan pendapatan yang berlipat-ganda.

 

Sebagaimana pada semua program piramid, pendapatan para distributor di posisi puncak dan keuntungan para perusahaan pemberi sponsor berasal dari masuknya para investor (penanam uang) baru secara terus-menerus di tingkat bawah. Jika dilihat secara kasar dari segi keuntungan perusahaan dan kekayaan kelompok elite di posisi puncak, model MLM akan tampak seolah-olah tidak akan ada matinya bagi para mitra bisnis, persis seperti program pyramid sebelum akhirnya tumbang atau dituntut oleh pihak berwenang.

 

Konstituen atau penopang utama industri MLM bukanlah publik konsumen namun para penanam uang yang menaruh harapan. Pasar bagi para penanam uang ini tumbuh subur di saat-saat terjadinya perubahan ekonomi, globalisasi, dan PHK karyawan, seperti pada momentum krisis keuangan. Janji-janji tentang perolehan financial dengan mudah serta kaitan antara kekayaan dengan kebahagiaan tertinggi juga berperan besar dalam kondisi pasar ini. Karenanya, arah pemasaran MLM ditujukan terutama kepada calon (prospek) distributor, bukannya berupa promosi produk ke para pembeli. Produk MLM yang sesungguhnya bukanlah jasa, vitamin, nutrisi, krim kulit, alat kesehatan dan produk konsumsi lainnya, namun sesungguhnya program investasi bagi para distributor yang secara seringnya menyesatkan digambarkan dengan pendapatan tinggi, lompatan ekonomi keluarga, penggunaan waktu sedikit, modal kecil, dan sukses dalam waktu singkat serta mandiri.

 

Karena pelanggaran syariah pada sistem MLM konvensional itulah, Saudi Arabia mengharamkan MLM yang tertuang dalam Fatwa Lajnah Daimah Saudi nomor 22935 demikian halnya Majma’ Fiqh (Lembaga Fikih) Sudan dalam keputusan rapat nomor 3/23 tertanggal 17 Rabiul Akhir 1424/17 Juni 2003, sepakat mengharamkan jenis jual beli dengan sistem MLM.

 

Selain itu, perlu juga diketahui juga ciri-ciri bisnis money game yang jelas haram yang seringnya berkedok MLM. Perlu diingat bahwa bisnis yang hanya mengandalkan perekrutan saja seperti itu (tanpa ada produk yang dijual) disebut Bisnis Piramid. Kadang-kadang, bisnis piramid ini disebut juga Bisnis Money Game. Di Indonesia, bisnis ini lazim disebut Bisnis Penggandaan Uang. Dari beberapa sumber diantaranya APLI sebagaimana juga dikemukakan konsultan financial planner (Safir Senduk; 2008) dapat diketahui ciri-ciri bisnis yang dapat diindikasikan sebagai bisnis Money Game sebagai berikut:

1.   Perusahaan yang mengadakan bisnis itu biasanya mengatakan bahwa bisnisnya adalah bisnis MLM. Penggunaan istilah MLM oleh perusahaan money game biasanya adalah karena mereka tidak ingin bisnis orang jadi malas bergabung jika mereka terang-terangan menyebut nama money game. Karena itu mereka biasanya menyebut dirinya MLM, walaupun nama mereka tidak tercantum dalam APLI (APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjual Langsung Indonesia, sebuah asosiasi yang salah satu fungsinya adalah menyaring mana perusahaan yang betul-betul berbisnis penjualan langsung, entah itu dengan menggunakan sistem MLM atau tidak).

2.   Anda akan diminta membayar sejumlah dana yang cukup besar hanya untuk mendaftar saja. Jumlahnya bervariasi, tapi minimal biasanya sekitar Rp 400 ribuan. Jumlah itu sebetulnya bisa dianggap cukup besar, mengingat Perusahaan MLM yang sejati biasanya hanya meminta biaya pendaftaran yang besarnya biasanya tidak sampai Rp 150 ribuan (itu pun tidak termasuk produk). Rendahnya biaya pendaftaran pada perusahaan MLM adalah agar semua orang bisa memiliki kesempatan yang sama untuk bisa bergabung. Sedangkan pada perusahaan money game, tingginya biaya pendaftaran yang diminta adalah karena mereka harus membayar bonus penghasilan bagi orang-orang di atas Anda yang sudah lebih dulu bergabung.

3.   Pada Perusahaan MLM sejati, biaya pendaftaran biasanya harus bisa dijangkau, karena bonus penghasilan yang akan dibayarkan hanya akan dibebankan pada produk yang terjual saja, bukan dari biaya pendaftaran.

4.   Bisnis money game biasanya tidak memiliki produk untuk dijual kepada konsumen. Padahal ini sebetulnya merupakan faktor kunci dari sebuah bisnis MLM yang sejati. Karena itulah, agar bisa terlihat sebagai sebuah MLM, beberapa perusahaan money game biasanya lalu membuat produk untuk bisa dijual. Namun seringkali yang ada adalah bahwa produk yang dijual tersebut memiliki kualitas dan mutu yang biasa-biasa saja kalau tidak mau disebut asal-asalan. Pada Perusahaan MLM, harus ada produk yang dijual (entah itu berupa barang atau jasa), dan produk tersebut haruslah memiliki kualitas yang cukup baik agar bisa bersaing di pasar. Faktor produk ini sebetulnya juga merupakan faktor kunci dari sebuah perusahaan untuk bisa disebut sebagai sebuah MLM atau tidak. Kalau bisnis yang ditawarkan tersebut tidak memiliki produk, atau mutu produknya asal-asalan saja, sulit disebut sebagai bisnis MLM. Itu jelas money game.

5.   Bisnis money game seringkali hanya menguntungkan orang orang yang pertama bergabung. Sedangkan orang-orang yang bergabung belakangan seringkali cuma ’ketiban pulung’, entah itu perusahaannya bangkrut, lari atau ditutup, atau karena orang yang bergabung belakangan seringkali tidak bisa memiliki penghasilan yang lebih besar daripada orang yang bergabung lebih dulu.

Karena itulah bisnis seperti itu juga disebut Bisnis Piramida. Kalau di Perusahaan MLM yang sejati, walaupun Anda bergabung belakangan, Anda bisa punya kesempatan untuk mendapatkan penghasilan yang jauh lebih besar daripada orang-orang di atas Anda yang sudah bergabung lebih dahulu. Sekarang tinggal keputusan Anda apakah akan bergabung dengan bisnis money game yang ditawarkan kepada Anda atau tidak. Sayangnya, di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur tentang bisnis seperti itu dan ketegasan sanksi kecuali terkenai pasal umum tentang penipuan dan penggelapan dan KUHPidana, sehingga pada akhirnya masyarakat pulalah yang harus menaggung sendiri risiko kerugian dan penipuan tersebut oleh perusahaan yang mengaku MLM yang tidak bertanggungjawab.

 

Dengan demikian, Perusahaan MLM Tiansi yang Saudara tanyakan yang konon produk yang dijualnya berasal dari China belum termasuk dalam daftar MLM Syariah sehingga tidak dijamin kehalalannya. Disamping itu, semua produknya harus mendapatkan sertifikat Halal MUI untuk dipastikan kehalalan bisnis MLMnya.

 

Wallahu A’lam. Wabillahit Taufiq wal Hidayah

Al-Ustadz Setiawan Budi Utomo

kembali ke atas ==>

3. Multi Level Marketing (MLM) dalam Perspektif Fiqih Islam

Oleh : Agustianto

Text Box:  Belakangan ini semakin banyak muncul perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui sistem Multi Level Marketing (MLM). Karena itu, perlu dibahas hukumnya menurut syari’ah Islam. Perlu dicatat, bahwa perusahaan money game yang berkedok MLM bukanlah termasuk MLM., seperti BMA dan sejenisnya. Perusahaan BMA adalah bisnis paling zalim dan jelas-jelas menipu orang. Bisnis haram yang menggunaan sistem piramida itu pasti merugikan sebagian besar masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir orang yang lebih dahulu masuk. Tulisan ini tidak membahas money game/penggandaan uang tersebut, karena ia tidak termasuk kepada MLM, dan hukumnya telah jelas haram. Tulisan empat serangkai, Prof. Bahauddin Darus,Drs.Agustianto,MAg, Dr. Ramli Abdul Wahab dan Miftahuddin, SE,MBA,  telah mengemukakan dua belas dalil dan alasan  keharaman bisnis BMA dan sejenisnya tersebut.

Sistem Pemasaran MLM
 Pakar marketing ternama  Don Failla, membagi  marketing menjadi tiga macam. Pertama, retail (eceran), Kedua, direct selling (penjualan langsung ke konsumen), Ketiga multi level marketing (pemasaran berjenjang melalui jaringan distribusi yang dibangun dengan memposisikan pelanggan sekaligus sebagai tenaga pemasaran).

 Kemunculan trend strategi pemasaran produk melalui sistem MLM di dunia bisnis modern sangat menguntungkan banyak pihak, seperti pengusaha (baik produsen maupun perusahaan MLM).Hal ini disebabkan karena adanya penghematan biaya dalam iklan,  Bisnis ini juga menguntungkan para distributor yang berperan sebagai simsar (Mitra Niaga) yang ingin bebas (tidak terikat) dalam bekerja.
 

Sistem marketing MLM yang lahir pada tahun 1939  merupakan kreasi dan inovasi marketing yang melibatkan masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran dengan tujuan agar masyarakat konsumen dapat menikmati tidak saja manfaat produk, tetapi juga manfaat finansial dalam bentuk insentif, hadiah-hadiah, haji dan umrah, perlindungan asuransi, tabungan hari tua dan bahkan kepemilikan saham perusahaan.(Ahmad Basyuni Lubis, Al-Iqtishad, November 2000)
.
Perspektif Islam 
Bisnis dalam syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang hukum asalnya adalah boleh berdasarkan kaedah Fiqh,”Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala tahrimiha (Pada dasarnya  segala hukum dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil/prinsip yang melarangnya)

  Islam memahami bahwa perkembangan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Berdasarkan kaedah fikih di atas, maka terlihat bahwa  Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan.

 Namun, Islam mempunyai prinsip-prinsip  tentang pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas dari unsur  dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan zhulm ( merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Sistem pemberian bonus  harus adil, tidak menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang di atas. Bisnis juga harus terbebas dari unsur MAGHRIB, singkatan dari lima unsur. 1, Maysir (judi), 2, Aniaya (zhulm), 3. Gharar (penipuan), 4 Haram,5, Riba (bunga), 6. Iktinaz  atau Ihtikar dan 7.  Bathil.
Kalau kita ingin mengembangkan bisnis MLM, maka ia harus  terbebas dari unsur-unsur di atas. Oleh karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya harus halal, tidak haram dan tidak syubhat serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.di atas..
 

 MLM yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat (levelisasi) mengandung unsur-unsur positif, asalkan diisi dengan nilai-nilai Islam dan sistemnya disesuaikan dengan syari’ah Islam. Bila demikian, MLM dipandang memiliki unsur-unsur silaturrahmi, dakwah dan tarbiyah. Menurut Muhammad Hidayat,  Dewan Syari’ah MUI Pusat, metode semacam ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal Islam. Dakwah Islam pada  saat itu dilakukan melalui teori gethok tular  (mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat lainnya. Sehingga pada suatu ketika Islam dapat di terima oleh masyarakat kebanyakan.(Lihat, Azhari Akmal Tarigan, Ekonomi dan Bank Syari’ah, FKEBI IAIN, 2002, hlm. 30)
 Bisnis yang dijalankan dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya, tergantung prestasi, dan level seorang anggota. Jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam istilah fikih Islam hal ini disebut Samsarah / Simsar. (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid II, hlm 159)

 Kegiatan samsarah  dalam bentuk distributor, agen, member atau mitra niaga dalam fikih Islam termasuk dalam akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif atau bonus  (ujrah) Semua ulama membolehkan akad seperti ini (Fikih Sunnah, III, hlm 159).

Sama halnya seperti cara berdagang yang lain, strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak (etika) yang baik. Di samping itu komoditas yang dijual harus halal (bukan haram maupun syubhat), memenuhi kualitas dan bermafaat. MLM tidak boleh memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan modus penawaran (iklan) produksi promosi tanpa mengindahkan norma-norma agama dan kesusilaan.
1. /falah.

Insentif dan penghargaan
         Perusahaan MLM biasa memberi reward atau insentif  pada mereka yang berprestasi. Islam  membenarkan seseorang mendapatkan insentif lebih besar dari yang lainnya disebabkan keberhasilannya dalam memenuhi target penjualan tertentu, dan melakukan berbagai upaya positif dalam memperluas jaringan dan levelnya secara produktif. Kaidah Ushul Fiqh mengatakan:” Besarnya ijrah (upah) itu tergantung pada kadar kesulitan dan pada kadar kesungguhan.”

       Penghargaan kepada Up Line yang mengembangkan jaringan (level) di bawahnya (Down Line) dengan cara bersungguh-sungguh, memberikan pembinaan (tarbiyah, pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah) memang patut di lakukan. Dan atas jerih payahnya itu ia berhak mendapat bonus dari perusahaan, karena ini selaras dengan sabda Rasulullah:” “Barangsiapa di dalam Islam berbuat suatu kebajikan maka kepadanya diberi pahala, serta pahala dari orang yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikitpun”(hadist).
Intensif diberikan dengan merujuk skim ijarah. Intensif ditentukan oleh dua kriteria, yaitu dari segi prestasi penjualan produk dan dari sisi berapa berapa banyak down line yang dibina sehingga ikut menyukseskan kinerja.  ‎

  Dalam hal menetapkan nilai insentif ini, ada tiga  syarat syari’ah yang harus dipenuhi, yakni:adil, terbuka, dan berorientasi falah (keuntungan dunia dan akhirat). Insentif (bonus) seseorang (Up line ) tidak boleh mengurangi hak orang lain di bawahnya (down line), sehingga tidak ada yang dizalimi. Sistem intensif juga harus transparan diinformasikan kepada seluruh anggota, bahkan dalam menentukan sistemnya dan pembagian insentif (bonus), para anggota perlu diikutsertakan, sebagaimana yang terjadi di MLM Syari’ah Ahad-Net Internasional. Dalam hal ini tetap dilakukan musyawarah, sehingga penetapan sistem bonus tidak sepihak. Selanjutnya, keuntungan dalam bisnis MLM, berorientasi pada keuntungan duniawi dan ukhrawi. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengatakan bahwa keuntungan dalam Islam adalah keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan akhirat maksudnya, bahwa dengan menjalankan bisnis itu, seseorang telah dianggap menjalankan ibadah, (asalkan bisnisnya sesuai dengan syari’ah). Dengan bisnis, seseorang  juga telah membantu orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Penting disadari, pemberian penghargaan dan cara menyampaikannya hendaknya tetap dalam koridor tasyakur, untuk menghindarkan penerimanya dari takabur (bangga/sombong) dan  kufur nikmat, apalagi melupakan Tuhan.  MLM yang Islami  senantiasa berpedoman pada akhlak Islam..
Sebagaimana disebut di atas bahwa penghargaan yang diberikan kepada anggota  yang sukses  mengembangkan jaringan, dan secara sungguh-sunguh memberikan pembinaan (tarbiyah), pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah), harus selaras dengan ajaran agama Islam. Karena itu,   applause  ataupun gathering party yang diberikan atas prestasi seseorang, haruslah sesuai dengan nilai-nilai aqidah dan akhlak. Ekspressi penghargaan atas kesuksesan anggota MLM, tidak boleh melampaui batas (bertantangan dengan ajaran Islam). Applause yang diberikan juga tidak boleh mengesankan kultus individu, mendewakan seseorang. Karena hal itu dapat menimbulkan penerimanya menjai takabbur, dan ‘ujub. Perayaan  kesuksesan seharusnya  dilakukan dalam bingkai tasyakkur. (Lihat, Drs.H.Muhammad Hidayat, MBA, Analisis Teoritis Normatif MLM dalam Perspektif Muamalah, 2002)

 Karena itu pula,  Islam sangat mengecam seseorang yang dalam menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangannya semakin jauh dari nilai-nilai ketuhanan. Firman Allah, “ Mereka tidak lalai  dari mengingat Allah dalam melakukan  bisnis dan jual beli. Mereka mendirikan shalat dan membayar zakat”… (QS.24:37)
 

     Dari ayat tersebut dapat ditarik pemahaman bahwa  seluruh aktivitas bisnis  tidak boleh melupakan  Tuhan dan jauh dari nilai-nilai keilahian, baik dalam kegiatan produksi, distribusi, strategi pemasaran, maupun pada saat menikmati kesuksesan (menerima penghargaan dan applause).

 Jadi, dalam menjalankan bisnis MLM perlu diwaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul, sehingga membahayakan kepribadian, seperti yang dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan, yaitu adanya eksploitasi obsesi yang berlebihan untuk mencapai terget jaringan dan penjualan. Karena terpacu oleh sistem ini, suasana yang tak kondusif kadang mengarah pada pola hidup hura-hura ala jahiliyah, seperti ketika mengadakan acara pertemuan para members .

Kewajaran harga produk
 Setiap perdagangan pasti berorientasi pada  keuntungan. Namun Islam sangat menekankan kewajaran dalam memperoleh keuntungan tersebut. Artinya, harga produk harus wajar dan tidak dimark up sedemikian rupa dalam jumlah yang amat mahal, sebagaimana yang banyak terjadi di perusahaan bisnis MLM saat ini. Sekalipun Al-quran tidak menentukan secara fixed besaran nominal keuntungan yang wajar dalam perdagangan, namun dengan tegas Al-quran berpesan, agar pengambilan keuntungan dilakukan secara fair, saling ridha dan menguntungkan. Firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang   saling ridha di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha Penyayang kepadamu. )QS.4:29).
 

 Dalam konteks ini, tidak sedikit masyarakat yang berpendapat bahwa produk yang ditawarkan perusahaan MLM sangat mahal dan terlalu eksklusif, sehingga kerap kali memberatkan anggota yang berada di level bawah (down line) serta masyarakat pemakai dan sangat menguntungkan level di atasnya (up line). Seringkali harga produk dimark up sampai dua bahkan tiga kali lipat dari harga yang sepatutnya. Hal ini seharusnya dihindari, karena cara ini adalah mengambil keuntungan dengan cara yang bathil, karena mengandung unsur kezaliman, yakni memberatkan masyarakat konsumen.

Penetapan harga yang terlalu tinggi dari harga normal, sehingga memberatkan konsumen, dapat dianalogikan dengan ghabn, yaitu menjual satu barang dengan harga tinggi dari harga pasar.

12 syarat agar  MLM menjadi syari’ah

1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah)
3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.
4. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama  yang memahami masalah ekonomi.
6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya.
7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara  orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir
9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
10. Tidak menitik beratkan  barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
11. Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan  pesta pora, karena sikap itu  tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.
12. Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat.

 

Missi Syari’ah
Usaha bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin), seharusnya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antara misi mulia itu adalah :

1. Mengangkat derjat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
2. Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di seluruh dunia
3. Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.
4. Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
5. Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.
6. Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan   thayyib.

 

(Penulis adalah Dosen Ushul Fiqh Ekonomi,  Fiqh Muamalah Ekonomi, Ayat Hadits ekonomi di  Pascasarjana UI, Islamic Economic and Finance  Trisakti, Program Magister (S2) Perbankan dan Keuangan Universitas Paramadina, Pascasarjana Perbankan dan Keuangan Islam Universitas Az-Zahro, UIN Syahid Jakata dan UHAMKA, juga sebagai Advisor di Bank Muamalat Indonesia).  

kembali ke atas ==>

4. Bisnis Dengan Sistem MLM

Ekonomi Syari'ah

22/12/2006 | 01 Zulhijjah 1427 H | Hits: 10.770

Oleh: Tim dakwatuna.com

 

 

Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syariah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalah yang dibahas dalam bab Al-Muyu’ (Jual-beli). Hukum asalnya boleh. Berdasarkan kaidah fiqih (al-ashu fil asy-ya’ al-ibahah; hukum asal segala sesuatu -termasuk muamalah- adalah boleh) selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba (sistem bunga), gharar (tipuan), dharar (bahaya) dan jahalah (ketidakjelasan), zhulm (merugikan hak orang lain). Selain itu, barang atau jasa yang dibisniskan adalah halal. (Al-Baqarah: 29, Al-A’raf: 32, Al-An’am: 145, 151, lihat: Al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh, hal. 191, 197, Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 286, As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, hal.60)Allah swt. berfirman, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275), “Tolong menolonglah atas kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2) Sabda Rasulullah saw, “Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (H.R. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah), “Umat Islam terikat dengan persyaratan yang mereka buka.”(H.R. Ahmad, Abu Daud, Hakim)

 

Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia), juga tidak dapat dimonopoli oleh pengakuan sepihak sebagai perusahaan MLM Syariah atau bukan. Melainkan, tergantung sejauh mana prakteknya setelah dikaji dan dinilai sesuai syariah. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat sekitar 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri. Sehingga, untuk menilai satu per satu perusahaan MLM sangat sulit sekali.

 

Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling) MLM terus marak dan subur menjamur. Model bisnis ini pun kian berkembang setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarkan solusi bisnis bagi pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat misalnya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN dan Propolis Gold serta yang berlabel syariah atau Islam. Meskipun sampai saat ini, Dewan Syariah Nasional – MUI baru menyiapkan sistem, mekanisme dan kriteria untuk penerbitan sertifikasi bisnis syariah termasuk MLM, yaitu seperti Ahad Net, Kamyabi-Net, Persada Network dan lain-lain.

 

Praktek bisnis MLM banyak diminati kalangan di antaranya karena jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan, kalau rata-rata minimal belanja per bulan Rp 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp.2 trilyun per bulan.

Bisnis MLM ini dalam kajian fikih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek: produk barang atau jasa yang dijual dan cara atau sistem penjualannya (selling/ marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya. Apakah terdapat sesuatu yang diharamkan Allah menurut kesepakatan (ijma’) ulama atau tidak, begitu pula jasa yang dijual. Unsur babi, khamr, bangkai, darah, perzinaan, kemaksiatan, perjudian, contohnya. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertifikasi halal dari LP-POM MUI, meskipun produk yang belum disertifikasi halal juga belum tentu haram tergantung pada kandungannya.

 

Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang. Melainkan juga, produk jasa. Yaitu, jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fikih disebut “Samsarah/simsar”. Maksudnya, perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159)

 

Kemunculan trend MLM memang sangat menguntungkan pengusaha. Terutama, pada penghematan biaya (minimizing cots) iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.

 

Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya, dalam fikih Islam termasuk akad ijarah. Yaitu, transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun, untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat di samping persyaratan di atas. Syarat-syarat tersebut antara lain: 1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (QS. An-Nisa: 29) 2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan. 3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram.

 

Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya. Sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya (QS. Al-A’raf: 85). Ini sesuai dengan hadits Nabi: “Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari kiamat di antaranya, “Seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari)

 

Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (QS. Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “Orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur dzulm (kezaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan, maka bisnis MLM tersebut tidak benar.

 

Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM, perlu mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan keperibadian. Ini seperti dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan melalui fatwa No.02/K/DS-PK/VI/11419, di antaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengkondisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat. (QS. Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin: 26)

 

The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA) telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama yang diteken langsung oleh M. Munir Chaudry, Ph.D, selaku Presiden IFANCA. Dalam edarannya, IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya. Yaitu, dengan mengkaji aspek:

  1. Marketing Plan-nya, apakah ada unsur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piramida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down line di bawahnya, maka hukumnya haram.
  2. Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik. Ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontroversinya.
  3. Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.
  4. Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting atau hanya sebagai kedok, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi.
  5. Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian.

Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut:

  1. Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisi penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodik.
  2. Penegasan motif dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan permainan uang.
  3. Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk muslim maupun lokal.
  4. Tidak adanya excesive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang dijualbelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional.
  5. Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi.
  6. Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar distributor ataupun antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.

Mengenai beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas formal, pertanggung jawaban, tidak terbebasnya dari unsur-unsur haram seperti; riba (permainan bunga ataupun penggandaan uang), dzulm dan ghoror (merugikan nasabah dengan money game), maysir (perjudian), seperti kasus New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999, Adil, No.42 21-27 Juli 1999) sebaiknya ditinggalkan mengingat pesan Rasulullah saw: “Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni), “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan di antara keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana pesan Ali bin Abi Thalib ra, “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan.” (H.R. Tirmidzi dan Nasai)

 

Dengan demikian, seluruh masyarakat, khususnya stakeholders, para praktisi bisnis ini, para prospek dan pemerhati yang telah menyimak presentasi sistem MLM perlu secara objektif, mandiri dan proaktif mempelajari batasan-batasan umum syariah sebagai panduan dan dasar penilaian kesesuaian ataupun pelanggaran syariah demi memastikan kehalalan masing-masing perusahaan MLM sebagaimana dijelaskan di atas.

kembali ke atas ==>

5. MLM dalam literatur Fiqh Islam (Syariah online.com)

 

 

Assalamu `alaikum Wr. Wb.


MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah atau bab Buyu' (Perdagangan). MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang(pelevelan).

Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan.

 

Dalam MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri.
Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM. Untuk menilai satu persatu perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin, kecuali jika perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentang perusahaan tersebut.

Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM.
Allah SWT berfirman:
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"(QS Al Baqarah 275).
Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan" (QS Al Maidah 2). Rasulullah SAW bersabda: Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha".(HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah).

Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka"(HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)
1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' dan muamalah atau buyu' prinsip
dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur:
 - Riba'
- Ghoror (penipuan)
- Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak lain)
- Jahalah (tidak transparan).

2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala
sesuatu menyangkut jaringan tersebut: Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak.

Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.

Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.

kembali ke atas ==>

6. Pengertian Direct Selling

 

  1. Apa itu Direct Selling (Penjualan Langsung) ?
    Direct Selling (Penjualan Langsung) adalah :
    Metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu kepada konsumen dengan cara tatap muka di luar lokasi eceran tetap oleh jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha dan bekerja berdasarkan komisi penjualan, bonus penjualan dan iuran keanggotaan yang wajar.
  2. Apa saja yang termasuk Direct Selling ?
    • Single Level Marketing (Pemasaran Satu Tingkat), maksudnya adalah : Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk satu tingkat, dimana Mitra Usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri.
    • Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat), maksudnya adalah : Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya.
  3. Bagaimana kita mengetahui perusahaan yang melakukan penjualan langsung dengan benar ?
    • Mitra usaha hanya boleh membeli keanggotaan dari perusahaan satu kali saja.
    • Perusahaan tidak boleh memberikan keuntungan kepada Mitra Usaha hanya atas hasil rekrut anggota baru.
    • Di perusahaan, harus ada barang atau jasa yang diperdagangkan dan dipergunakan oleh konsumen.
    • Barang tidak dipergunakan sekedar sebagai kedok, yang akan terlihat bila barangnya dijual dengan harga yang tidak wajar.
    • Keuntungan atau laba yang diperoleh anggota adalah terutama berdasarkan penjualan barang atau jasa kepada konsumen, bukan dari rekruting anggota baru.
    • Ada pelatihan tentang pengetahuan produk dan cara menjual kepada mitra usaha.

Ada buy back guarantee (jaminan beli kembali setelah diperhitungkan semua biaya-biaya terkait) dari perusahaan atas produk atau inventory yang masih layak jual milik anggota bila anggota mengundurkan diri dari perusahaan.

kembali ke atas ==>

7. APA BEDA DIRECT SELLING DENGAN MULTI LEVEL MARKETING

Direct selling dan Multi Level Marketing memiliki persamaan dan perbedaan. Apa saja itu?

Bagi kalangan awam, penggunaan kata direct selling dan MLM (Multi Level Marketing) secara bergantian menyebabkan mereka sedikit bingung. Bahkan dikalangan pelaku bisnis DS/MLM pun kadang ada sedikit kebingungan apa beda dan apa persamaan antara Direct Selling dengan MLM. Tulisan berikut mencoba memberi gambaran singkat mengenai perbedaan dan persamaan Direct Selling dengan MLM, mulai dari penggunaan istilah sampai ke substansi sistemnya.

Pertama-tama istilah direct selling memang lebih dulu muncul dibanding MLM. Istilah direct selling merujuk pada aktifitas penjualan barang-barang atau produk langsung kepada konsumen, dimana aktifitas penjualan tersebut dilakukan oleh seorang penjual langsung (direct seller) dengan disertai penjelasan, presentasi atau demo produk. Praktek-praktek direct selling sesungguhnya sudah berlangsung sejak zaman dahulu kala. Esensinya adalah adanya tenaga penjual independen yang menjualkan produk atau barang dari produsen tertentu kepada konsumen.

Dalam sejarah industri ini, direct selling dalam bentuknya yang sekarang (dianggap) pertama kali muncul dengan beroperasinya The California Perfume Company di New York tahun 1886 yang didirikan oleh Dave McConnel. McConnell inilah yang memiliki ide mempekerjakan Mrs. Albee sebagai California Perfume Lady yang pertama dengan cara menjual langsung kepada konsumen dari rumah ke rumah. Perusahaan ini kemudian berganti nama menjadi Avon pada tahun 1939, sementara Mrs. Albee sendiri dianggap sebagai pioneer metode penjualan direct selling.

Dalam perkembangan berikutnya, muncul perusahaan Nutrilite tahun 1934 di California dengan metode penjualan baru, yaitu memberi komisi tambahan pada distributor independen yang berhasil merekrut, melatih, dan membantu anggota baru itu untuk ikut menjual produk. Metode baru ini memungkinkan seorang distributor terus merekrut anggota baru dengan kedalaman dan keluasan yang tidak terbatas. Berikutnya tahun 1956 berdiri Shaklee dan tahun 1959 berdiri Amway dengan metode penjualan yang sama, yang kemudian lebih dikenal dengan metode penjualan multi level marketing.

Nah, mari kita telusuri perbedaan dan persamaan direct selling dengan MLM dari sisi penggunaan istilahnya. Istilah MLM biasanya secara tegas menunjuk pada system Multi level itu sendiri. Sebaliknya, itulah direct selling mempunyai dua arti. Pertama, direct selling bisa dipakai untuk merujuk pada sistem kompensasi single level seperti yang dipakai oleh Avon atau Tupperware. Kedua, direct selling biasanya juga dipakai untuk menyebut industri ini secara keseluruhan, baik itu single level direct selling maupun multi level marketing (termasuk dengan segala varian dari sistem multi level)

Yang unik, para pelaku bisnis single level direct selling saja dalam penyebutan jenis bisnis mereka. Jarang sekali mereka menyebut bisnis single level. Sebaliknya, pebisnis multi-level kadang-kadang menyebut bisnisnya direct selling, tapi memang lebih sering digunakan istilah MLM atau belakangan network marketing.

Berikutnya dari sisi esensi sistemnya, single level direct selling memang sangat berbeda dengan multi level marketing. Dalam buku Pesona Bisnis Direct Selling dan MLM, Andrias Harefa menyebutkan perbedaan pokok antara kedua sistem tersebut lebih pada “jenjang karier” si penjual langsung. Jika sistem direct selling si penjual ini hanya mampu memiliki kaki terbatas antara 1-2 tingkat kedalam vertical saja.

Misalnya Nani dapat merekrut Nina. Dan Nina dapat merekrut Neni. Berhenti sampai disitu. Nah, untuk penjualan yang dilakukan oleh Nina dan Neni, Nani berhak atas overriding fee karena ia membina dan merekrut kedua orang tersebut. Jika Neni merekrut Nana, dan Nana berhasil merekrut Nene, dan kedua member terakhir itu berhasil menjual dalam jumlah tertentu, maka Nani tidak mendapat penghasilan apa-apa lagi.

Nah, dalam sistem multi level tingkat kedalaman vertikal jaringan tidak dibatasi seperti itu. Di sini Nani masuk akan mendapat keuntungan dalam persentase tertentu.

Dari sisi rekrutmen secara horizontal, baik direct selling maupun MLM keduanya tidak ada batas. Namun dari sisi rekrutmen vertical, direct selling terbatas dan MLM tidak terbatas. Dalam prakteknya, system MLM memiliki variasi sistem yang lebih beragam.

kembali ke atas ==>

8. SISTEM PIRAMIDA (MASYARAKAT HARUS BERHATI-HATI)

 

Sistem Piramida perlu diwaspadai

Text Box:  Di Indonesia saat ini telah berkembang Penjualan Langsung melalui sistim Piramida. Sistem piramida ini secara sepintas mirip Multi Level Marketing dan cukup banyak orang telah melibatkan diri sebagai anggota, lebih tepat disebut bahwa sistem ini berkedok Multi Level Marketing.

Sistem Piramida, yang menawarkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan sedikit usaha, sebenarnya telah pula dijalankan di Taiwan, Amerika Serikat, Malaysia dan lain-lain negara, tetapi sehubungan dengan banyaknya pengaduan dari para anggotanya, kini di negara-negara tersebut sistem ini diawasi secara ketat oleh Pemerintah setempat karena dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat luas. Diantara perusahaan-perusahaan tersebut banyak pula yang telah ditutup.

 

Aturan Sistem Piramida

  • Biaya Pendaftaran keanggotaan berikut paket produk, sangat mahal.
  • Harga jual produk-produknya juga sangat tinggi, ada yang bisa mencapai lebih dari 10 kali lipat harga produk sejenis dipasaran.
  • Sistem dilakukan menyerupai Multi Level Marketing, tetapi tidak sama.
    Misalnya masing-masing anggota dibatasi hanya boleh merekrut maksimum 2 orang. Dua orang tersebut, rekrut dua orang lain lagi dan seterusnya hingga terbentuk satu piramida juga cara-cara lain yang mirip cara ini, misalnya merekrut max. 3,4,5 anggota.
  • Satu orang anggota boleh ?membeli? lebih dari 1 keanggotaan (disebut kavling).
  • Imbalan diberikan berdasarkan tersusunnya satu jaringan berbentuk piramida dengan jumlah orang dalam format tertentu; imbalan bukan berdasarkan presentasi atas volume penjualan dan tidak ada unsur harus memasarkan produk sampai kepada konsumen.
  • Masa keanggotaan kadangkala berlangsung sangat singkat (hanya sampai dengan terbentuknya suatu format tertentu). Berbeda dengan perusahaan penjualan langsung, dimana anggota dapat aktif minimal 1 tahun atau bahkan seumur hidup.
  • Program pemasaran (Marketing Plan) skema piramida sangat rumit dan susah dipelajari. Titik berat pada rekruting, bukan pada penjualan.

Apa bedanya dengan bisnis penjualan langsung?

Dalam dunia penjualan langsung, baik di Indonesia maupun di tingkat internasional, terdapat 3 sistem yang telah berjalan sangat lama, yaitu sistem konvensional atau Single Level Marketing (termasuk party plan), sistem Limited Level dan sistem Multi Level atau Multi Level Marketing.

  • Semuanya sama-sama membuka peluang berpenghasilan bagi siapa saja yang mau berusaha berdasarkan kerjasama kemitraan.
  • Landasan bisnisnya sama-sama terdiri dari 3 hal, yaitu merekrut, mendidik, dan memotivasi para mitra usaha yang lazim disebut Distributor atau Dealer. Semuanya sama-sama mengenakan biaya pendaftaran keanggotaan kepada para Distributor/Dealernya dengan nilai yang pantas sesuai dengan starter kit yang diperoleh.
  • Semuanya sama-sama memiliki sejumlah produk (barang atau jasa) dengan harga yang masuk akal untuk dijual melalui para Distributor/Dealer sampai ke tangan konsumen. Berdasarkan volume penjualan yang dicapai, para Distributor/Dealer memperoleh imbalan berupa komisi beserta insentif dan berbagai hadiah yang menarik yang jumlah dan besarnya tidak terbatas.
  • Semuanya sama-sama memberlakukan sistem dimana seorang anggota hanya mendapatkan satu keanggotaan dan tidak boleh lebih.
  • Bagi Distributor/Dealer yang aktif bekerja peluang berpenghasilan sudah pasti ada.
  • Program pemasaran (Marketing Plan) sederhana dan transparan.

Dari perbedaan aturan main tersebut diatas, terlihat bahwa sistem Piramida :

  1. Menjerat dan menyesatkan masyarakat dan anggotanya, karena :
    • Dapat dikategorikan sebagai judi sebab perolehan penghasilan berada diluar kontrol anggota yang berada di level bawah, pendapatan utama diperoleh bukan dari penjualan barang dan jasa, tetapi terutama dari rekruting orang lain untuk mencapai format tertentu.
    • Tidak membuka peluang berpenghasilan yang merata dan adil sebagaimana layaknya yang ditawarkan perusahaan yang menjalankan sistem Penjualan Langsung termasuk MLM. Merugikan anggota yang sudah membayar biaya pendaftaran berikut paket produk yang sangat mahal, kemudian menghadapi kesulitan menjual produk-produk tersebut kepada masyarakat karena tujuan perusahaan adalah menggunakan produk sekedar sebagai kedok untuk menarik dana dari masyarakat dan tidak diberi pelatihan cara penjualan.
    • Merugikan masyarakat yang membeli produk-produk dari sistem piramida, karena harganya jauh melampaui harga produk sejenis di pasaran.
  2. Bertentangan dengan dasar-dasar sistem penjualan langsung serta kode etik yang berlaku.
    • Merupakan metamorfosa dari sistem Surat Berantai yang telah dilarang dibanyak negara.
    • Aturan mainnya sangat mirip dengan Surat Berantai yaitu:
      1. Menarik biaya pendaftaran cukup besar (Pendapatan perusahaan diperoleh terutama dari biaya pendaftaran anggota bukan dari penjualan produk/jasa)
      2. Produk yang disediakan perusahaan hanya untuk tujuan kamuflase, karena titik berat bisnis lebih pada format jaringan dan anggota tidak selalu diwajibkan untuk mengambil produk yang dibeli apalagi dilatih untuk menjual kembali.

 

Apakah skema piramida itu? Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Skema Piramida Penjualan Berjenjang ? Peluang berpenghasilan yang legal Bagaimana membedakan antara bisnis yang legal Dengan Skema Piramida tersamar Bagaimana melindungi anda sendiri dari investasi yang menjerumuskan dan kemana Anda dapat memperoleh bantuan

 

Jangan membuat kesalahan yang mahal

Ribuan orang di dunia telah kehilangan jutaan dolar karena bergabung dengan sistem pemasaran ber Skema Piramida. Banyak dari korban sadar bahwa mereka sedang berjudi (meskipun mereka tidak mengetahui bahwa mereka sedang terperangkap). Namun demikian, banyak pula korban lain mengira bahwa mereka membayar untuk modal awal membuka bisnis sendiri. Orang-orang ini telah ditipu oleh Skema Piramida yang disamarkan agar nampak seperti bisnis yang legal.

Tulisan ini bertujuan membantu Anda menghindar dari jerat Skema Piramida, baik yang sederhana atau yang tersamar. Sistem Piramida yang sederhana mirip sekali dengan surat berantai, sedangkan Sistem Piramida yang tersamar seperti serigala berbulu domba, menyembunyikan sifat asli mereka dengan tujuan menipu calon investor dan mengelabui Aparat Hukum.

 

Apakah Skema Piramida itu?

Skema Piramida adalah sistem (ilegal) dimana banyak orang yang berada pada lapisan terbawah dari piramida membayar sejumlah uang kepada sejumlah orang yang berada di lapisan piramida teratas. Setiap anggota baru membeli peluang untuk naik ke lapisan teratas dan mendapat keuntungan dari orang lain yang bergabung kemudian. Sebagai contoh, untuk menjadi anggota Anda mungkin harus membayar mulai dari jumlah yang kecil hingga jutaan rupiah. Dalam contoh ini, Anda harus membayar Rp. 10 juta, untuk membeli sebuah tempat pada piramida di lapisan paling bawah. Uang Anda senilai Rp. 5.000.000 akan pindah ke orang lain yang posisinya tepat di atas Anda dan Rp 5.000.000 lainnya beralih ke puncak piramida, atau ke promotor. Bilamana semua posisi yang tersedia dalam skema tersebut telah dipenuhi peserta, promotor akan memperoleh Rp 160 juta, sedangkan Anda dan teman-teman lain yang sama-sama berada di lapisan paling bawah akan kehilangan Rp 10 juta per orang. Apabila promotor telah terbayar, maka posisinya dihilangkan dan yang berada di lapisan kedua akan naik ke puncak. Setelah itu, barulah kedua orang yang tadinya berada pada lapisan kedua akan menikmati keuntungan. Untuk membayar kedua orang ini, lapisan terbawah ditambah 32 posisi baru, dan pencarian peserta baru terus berlanjut. Setiap kali sebuah lapisan naik ke puncak, sebuah lapisan baru harus ditambahkan pada alas piramida, masing-masing 2 kali lebih banyak dari sebelumnya. Apabila jumlah peserta baru mencukupi, maka Anda dan 15 peserta lain yang berada pada lapisan yang sama mungkin dapat mencapai puncak.

Namun demikian, untuk mengumpulkan keuntungan bagi Anda, dibutuhkan 512 orang peserta baru dimana setengah dari mereka akan kehilangan Rp. 10 Juta. Tentu saja, piramida ini bisa saja ambruk jauh sebelum Anda mencapai puncak karena jumlah rekruting tidak tercapai. Agar supaya setiap peserta dapat memperoleh keuntungan, selalu dibutuhkan peserta-peserta baru. Namun pada kenyataannya, jumlah peserta baru terbatas dan setiap lapisan baru memiliki peluang merekrut orang lain, lebih kecil dan peluang kehilangan uang justru lebih besar.

 

Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Skema Piramida :

  1. Mereka adalah pecundang. Skema Piramida didasarkan pada konsep matematika sederhana : banyak pecundang membayar kepada sedikit pemenang.
  2. Skema ini menipu. Peserta skema piramida, secara sadar atau tidak, menipu orang yang mereka rekrut. Tidak banyak orang yang bersedia menjadi peserta dan membayar bilamana seluruh konsep permainan dijelaskan pada mereka.
  3. Skema ini ilegal. Di banyak negara skema ini dilarang, ada resiko yang serius bahwa usaha piramida ditutup oleh pemerintah dan para pesertanya dikenakan denda serta hukuman penjara.

Mengapa orang mau membayar untuk menjadi peserta piramida?

Promotor skema piramida adalah ahli psikologi kelompok. Pada acara perekrutan peserta baru, mereka menciptakan suasana hingar-bingar dan antusias dimana terjadi tekanan kelompok serta janji-janji kemudahan memperoleh uang, menimbulkan kekhawatiran orang akan hilangnya suatu peluang baik. Pertimbangan-pertimbangan serta pertanyaan calon peserta diabaikan. Sulit sekali bertahan untuk tidak tergoda kecuali Anda benar-benar yakin bahwa konsep ini menjebak Anda.

 

Skema Piramida yang tersamar ? seperti serigala berbulu domba

Beberapa promotor Skema Piramida berusaha membuat skema yang kelihatan mirip dengan metode penjualan berjenjang. Penjualan berjenjang adalah suatu sistem bisnis yang legal dan menggunakan jaringan mitra usaha mandiri untuk menjual produk-produk langsung kepada konsumen.

 

Agar kelihatan seperti perusahaan penjualan berjenjang, Skema Piramida menyediakan serangkaian produk yang dinyatakan sebagai produk jualan untuk dipasarkan langsung kepada konsumen.

 

Namun demikian, pada kenyataannya hampir tidak ada usaha sama sekali untuk memasarkan produk-produk tersebut pada konsumen. Sebaliknya, penghasilan diciptakan berdasarkan perekrutan anggota-anggota baru. Juga para mitra usaha baru dipaksa untuk membeli sebanyak mungkin produk yang bernilai besar pada saat mengisi formulir peserta. Misalnya, Anda mungkin harus membeli produk yang sebenarnya tidak bermanfaat senilai Rp 10 juta agar dapat menjadi ?mitra usaha?. Orang yang merekrut Anda mendapat komisi Rp 5.000.000 (50%) dan Rp 5.000.000 sisanya terbang ke puncak (dalam hal ini perusahaan). Perhatikanlah persamaannya dengan skema piramida dalam uraian sebelumnya. Namun demikian, piramida yang paling tersamar tidak terlalu mudah dibongkar kedoknya. Skema Piramida sering memilih produk-produk yang biaya produksinya murah namun tidak memiliki nilai di pasaran, seperti produk-produk ajaib hasil penemuan baru, pengobatan eksotik dan sebagainya. Dengan demikian sulit dijelaskan apakah produk-produk seperti itu benar-benar memiliki pangsa pasar. Cara terbaik untuk menghindari jebakan dari piramida yang tersamar adalah dengan mengetahui secara pasti apa yang ingin diperoleh dari peluang berpenghasilan secara legal.

 

Penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat ? peluang berpenghasilan yang legal

Penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat merupakan suatu cara populer untuk menjual produk secara eceran, tidak melalui toko yang menggunakan pramuniaga, tetapi melalui wirausahawan yang mandiri (mitra usaha) langsung ke tangan konsumen. Sebagai mitra usaha, Anda dapat menentukan jam kerja sendiri dan mendapatkan penghasilan dengan menjual produk-produk hasil produksi perusahaan yang cukup ternama. Dalam struktur penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat Anda juga dapat membangun dan membina kelompok penjualan sendiri dengan cara merekrut, memotivasi, menyediakan produk dan pelatihan kepada mereka.

 

Penghasilan Anda akan mencakup presentasi penjualan kelompok Anda dan penjualan Anda sendiri kepada konsumen. Peluang ini telah membuat penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat menjadi cara yang menarik untuk memulai bisnis dengan modal awal yang kecil.

Perbedaan antar bisnis yang legal dengan Skema Piramida tersamar Skema Piramida mencari peluang untuk mendapatkan uang dari Anda. Perusahaan penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat mencari peluang untuk mendapatkan uang bersama Anda pada saat Anda membangun bisnis dan menjual produk langsung kepada konsumen. Sebelum Anda resmi bergabung menjadi anggota (mitra usaha) suatu perusahaan, selidikilah secara hati-hati. Cara yang baik untuk memulai adalah dengan menanyakan 3 hal tesebut di bawah ini kepada diri sendiri :

  1. Berapa biaya yang harus saya bayar untuk menjadi mitra usaha?
  2. Apakah perusahaan mau membeli kembali produk yang tidak terjual, bila saya mengundurkan diri?
  3. Apakah produk-produk perusahaan dijual sampai ke tangan konsumen?
  • Berapa biaya menjadi mitra usaha? Bilamana nilainya besar, berhati-hatilah
    Biaya awal dalam perusahaan penjualan berjenjang biasanya relatif kecil. Perusahaan biasanya membuat cara yang mudah dan ekonomis bagi Anda untuk mulai menjual. Sebaliknya, skema piramida, menciptakan hampir seluruh keuntungan dari biaya merekrut peserta baru. Itulah sebabnya, biaya untuk menjadi mitra usaha biasanya besar sekali. HATI-HATI PIRAMIDA SERING MENYAMARKAN BIAYA MENJADI PESERTA DENGAN MEMASUKKAN BIAYA PEMBELIAN PAKET PELATIHAN, JASA PELAYANAN KOMPUTER DAN PRODUK. Pembelian ini mungkin tidak mahal atau bahkan tidak perlu, tetapi akan ada tekanan untuk ?memanfaatkan peluang secara maksimal?
  • Bagaimana dengan pengembalian produk?JIKA ANDA BISA TERSUDUT DENGAN MENANGGUNG PRODUK YANG TIDAK TERJUAL, BERHATI-HATILAH!
    Perusahaan yang legal dan mensyaratkan pembelian produk biasanya bersedia ?membeli kembali? produk-produk yang tidak terjual bila Anda memutuskan untuk mengundurkan diri dari bisnis tersebut. Beberapa undang-undang daerah mensyaratkan nilai pembelian kembali sekitar 90 % dari nilai sebenarnya selama produk berada dalam kondisi layak jual.
  • Apakah produk dijual kepada konsumen?JIKA JAWABANNYA TIDAK (ATAU TIDAK BANYAK), MENGHINDARLAH!
    Ini adalah kuncinya. Sistem penjualan berjenjang dan penjualan langsung (seperti halnya sistem penjualan eceran yang lain) menggantungkan diri pada penjualan kepada konsumen dan pengembangan pasar. Ini membutuhkan produk berkualitas dan harga yang bersaing. Sebaliknya, skema piramida tidak menaruh perhatian pada penjualan poduk kepada konsumen. Keuntungan diciptakan dari jumlah anggota baru yang membeli produk, bukan karena unsur kegunaannya atau harganya yang menarik, tetapi karena ada unsur paksaan untuk membeli. Pembelian produk seharusnya tidak melampaui kemampuan menjual yang realistis. Cara lain yang digunakan Sistem Piramida tanpa memaksa ada membeli produk tetapi mendorong anda untuk rekrut orang sebanyak mungkin yang masing-masing tentu menyetor sejumlah uang dengan iming-iming akan memperoleh uang lebih banyak lagi.

Bagaimana melindungi diri Anda dari investasi yang menjerumuskan?

  1. Luangkan waktu. Jangan biarkan seorangpun mendesak Anda. Peluang yang baik untuk membangun bisnis dalam struktur penjualan berjenjang maupun pemasaran satu tingkat tidak akan lenyap dalam semalam. Orang yang mengatakan ?masuklah saat ini juga? memberi kesan seakan-akan mereka yang bergabung belakangan tidak akan mendapatkan apa-apa. HATI-HATI !
  2. Tanyakan hal-hal berikut:
    • Tentang perusahaan dan manajemennya
    • Tentang nilai produk di pasaran, dan potensi pasar di daerah Anda untuk dapat menjual sampai ke tangan konsumen pemakai produk.
    • Tentang biaya menjadi anggota (termasuk pembelian wajib)
    • Tentang garansi pembelian kembali produk yang tidak terjual bila anda mengundurkan diri.
    • Tentang rata-rata penghasilan mitra usaha yang aktif
  3. Mintalah semua literatur perusahaan yang tersedia
  4. Konsultasikan dengan orang lain yang pernah mempunyai pengalaman dengan perusahaan tersebut beserta produk-produknya. Telitilah lebih lanjut apakah produk-produk tersebut benar-benar dijual ke konsumen.
  5. Selidikilah dan cocokkanlah kebenaran semua informasi yang Anda terima. Jangan menganggap bahwa dokumen yang kelihatannya resmi berarti benar-benar akurat atau lengkap.

Kemana harus mencari bantuan?

Untuk bantuan mengecek sebuah perusahaan, hubungi Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, atau Pejabat setempat. Bilamana Anda mencurigai sebuah perusahaan dijalankan dengan skema piramida yang tidak sesuai hukum. Janganlah ikut terlibat, laporlah pada instansi terkait.

Bantuan yang lebih banyak lagi

Bilamana Anda ingin mendapatkan bantuan dalam mengawali usaha Anda sendiri, Skema Piramida yang tersamar bukan satu-satunya ancaman. Untuk bantuan menyelidiki dan menghindari peluang bisnis yang curang, kirimkan pertanyaan Anda ke Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, dengan alamat Sekretariat :

 

Jl. Alam Segar VII/21 Pondok Indah Jakarta 12310

Telp: (021) 751 3704 Fax : (021) 759 14049

E-mail : apli@cbn.net.id

 

Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) yang merupakan bagian dari World Federatian of Direct Selling Association (WFDSA) menghimbau kepada masyarakat luas agar tidak mudah percaya dengan tawaran menarik dari perusahaan yang melakukan Sistem Piramida dan sejenisnya. Bagi anggota masyarakat yang telah merasa dirugikan oleh sistem tersebut, agar segera melaporkan kepada Pihak Yang Berwajib. Menjadi mitra usaha dan berbelanjalah pada perusahaan yang telah terdaftar sebagai anggota APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia).

 

 

-------------------------------------------

  kembali ke atas ==>

9. PERBEDAAN DIRECT SELLING dan SISTEM PIRAMIDA

-----------------------------------------------------

kembali ke atas ==>


10. Apakah MLM itu?

MLM adalah salah satu cara penjualan langsung (direct selling). Penjualan langsung adalah cara pemasaran (perdagangan) yang sudah dipraktikkan sejak jaman kuna. Cara berdagang dalam kabilah-kabilah seperti bangsa Arab dan Mongolia jaman dahulu adalah contoh penjualan langsung. Cara yang lebih tua lagi adalah barter (pertukaran barang), yang dalam cara ini siapa pembeli dan siapa penjual tidak jelas bedanya. Yang jelas pada sistem penjualan langsung, proses jual-beli berlangsung antara orang ke orang (man to man transactioan).

Sesungguhnya, setiap aktivitas ekonomi merupakan sistem pemasaran dengan cara penjualan langsung, setidaknya dalam memasarkan potensi diri sendiri. Produk utamanya adalah keterampilan dan keahlian. Sebagai contoh, seorang guru menjual kebiasaannya dalam menyampaikan ilmu pengetahuan dan keterampilannya kepada para murid. Para buruh, pegawai, dokter, tentara, polisi dan lain-lain profesi sebenarnya adalah usaha ‘menjual diri’ kepada konsumen masing-masing. Suatu usaha ekonomi yang tidak termasuk ke dalam usaha ini adalah ‘mengamen‘, sebab pengamen sebetulnya tidak memiliki konsumen. Bilai yang diberikan kepada pengamen, tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh darinya. Kenapa? Karena pengamen adalah usaha diluar kompetensi.

Perbedaan sistem MLM dengan sistem penjualan langsung yang lain setidaknya meliputi 4 hal pokok, yaitu:

  1. adanya komunikasi interaktif antara penjual dan pembeli tentang kualitas produk yang diperjual-belikan
  2. pengetahuan penjual MLM atas produk umumnya lebih baik dibandingkan sistem penjualan langsung lainnya
  3. jenis komisi (bonus) yang diterima oleh pelaku MLM bukan hanya berupa rabat penjualan, melainkan juga reward atas prestasi pengembangan jaringan
  4. omset penjualan merupakan omset jaringan

Beragamnya bonus dan berjenjangnya status seseorang pelaku MLM dalam jaringan, menyebabkan cara ini disebut dengan multi level marketing. Pelaksanaan MLM adalah berupa penggabungan dua macam komoditas, yaitu produk perusahaan MLM dan jasa pelayanan untuk memuaskan konsumen dan pelanggan.

Berhubung masyarakat sekarang sangat kompleks dan berjumlah banyak, maka dalam MLM meskipun disebut sebagai sistem penjualan langsung, para pelaku (dikenal dengan istilah distributor atau member) dalam memperoleh produk dari perusahaan tidak dapat langsung, melainkan melalui suatu jaringan pendukung sistem, yang disebut dengan sponsor. Kadang-kadang sponsor juga tidak bisa langsung memperoleh produk dari perusahaan, melainkan perlu satu pos penjualan besar yang disebut sebagai ‘agen’ atau ’stockiest’. Dengan demikian bentuk jaringan MLM pada umumnya adalah seperti yang terlihat pada gambar berikut:

 

http://bp2.blogger.com/_MUXkORlvSD4/SI0wVXhC4AI/AAAAAAAAAAU/ZkeqvrsHo6o/s320/mlm_umum.png

--------------------------------------------------

kembali ke atas ==>


11. MLM vs Retail

Seperti telah dijelaskan, MLM termasuk ke dalam sistem pemasaran dengan cara penjualan langsung. Jika penjualan dilakukan sekaligus oleh produsen, maka MLM haruslah lebih efisien dibandingkan dengan sistem penjualan eceran (retail). MLM mengelminasi biaya promosi, biaya pergudangan, dan biaya distribusi produk. Oleh karena itu, harga akhir produk spenuhnya ditentukan oleh biaya produksi ditambah dengan keuntungan ‘penjualan’.

Dalam kenyataannya, harga produk dalam setiap sistem penjualan umumnya ditentukan sekitar 2 kali lipat biaya produksi. Keuntungan jaringan penjualan adalah 50% harga akhir dikurangi biaya-biaya promosi dan distribusi serta pergudangan. Hampir keseluruhan keuntungan dinikmati oleh perusahaan dan jaringan pasarnya. Padahal secara nyata perusahaan (jika ia adalah produsen) sudah memperoleh untung dari ongkos produksi (manufactural fee).

Pada sistem pemasaran MLM, produsen dapat dikatakan tidak terlibat sama sekali dalam jaringan pemasaran. Produsen semata-mata hanya menyediakan produk untuk dipasarkan oleh perusahaan MLM dengan seluruh anggotanya. Jadi, keuntungan perusahaan dan jaringannya meliputi 50% harga produk untuk member. Secara umum, gambarannya adalah sebagai gambar-gambar berikut.

 

http://bp1.blogger.com/_MUXkORlvSD4/SI0xRy4bRMI/AAAAAAAAAAc/2hb7T3eIatM/s320/retail_mlm1.png http://bp1.blogger.com/_MUXkORlvSD4/SI0x5kXs7cI/AAAAAAAAAAk/6gYBBpi2vMQ/s320/retail_mlm2.png

http://bp1.blogger.com/_MUXkORlvSD4/SI0yZQ8Z67I/AAAAAAAAAAs/KXipvwKcdD4/s320/jalur_produk_1.png

 

Kita lihat dari ketiga gambar tersebut, bahwa sistem MLM seharusnya merupakan cara pemasaran yang sangat efisian dan efektif menjamin keberlangsungan pemasaran. Hubungan antara penjual dan pembeli pasti lebih intensif dibandingkan dengan sistem pemasaran lain. Pembeda antara perusahaan MLM terletak pada marketing plan-nya masing-masing. Berikut akan disampaikan sistem MLM dengan pola jaringan biner murni (pure binary).

----------------------------------------------------

kembali ke atas ==>

12. Pure Binary Network Building (Membangun Jaringan Biner Murni)

http://bp2.blogger.com/_MUXkORlvSD4/SI0znHT7hBI/AAAAAAAAAA0/tvjMdVUeUjU/s320/mni011.jpg

Pure Binary Network Building, merupakan strategi merekrut dan mengatur anggota jaringan untuk berbisnis MLM yang stabil, aktif dan efisien. Karakter sistem biner murni ini meliputi

  • Pekerjaan yang ringan dalam pengembangan jaringan karena modal minimalnya hanya merekrut dua frontlines aktif yang masing-masing diletakkan di kaki kanan dan kiri. Kemudian setiap frontline hanya melakukan duplikasi (melakukan hal yang sama) upline dan seterusnya.
  • Satu-satunya syarat keberlangsungan binary network adalah adanya repeat order dari 2 frontlines dan jaringan ke bawahnya.
  • Hubungan antar manusia yang rumit disederhanakan agar dapat dijadikan modal atau aset dalam berbisnis MLM yang efisien, efektif dan berkeadilan. (upline wajib melimpahkan anggota baru rekrutannya kepada downline terbawah yang belum berkaki atau belum lengkap kakinya agar perkembangan jaringannya serasi)
  • Jaringan biner untuk MLM memungkinkan dihilangkannya status (level), jenjang bonus dan tutup-poin. Ini dapat dilakukan jika jaringan yang menggunakannya menghitung bonus member semata-mata pada ada tidaknya transaksi jaringan dan bonus diberlakukan sama besar (tidak berjenjang).Apabila jaringan dapat berkembang menambah jumlah member (unit yang dikelola), maka otomatis akan langsung menambah omset penjualan.

Dengan sifat-sifat diatas, maka laju perkembangan binary network akan berbanding lurus dengan komitmen anggota jaringan dan aktivitasnya. Komitmen dan aktivitas anggota ditentukan oleh antusiame anggota dalam mencapai tujuan bersama jaringan. Oleh karena itu, tujuan jaringan haruslah sederhana dan mengena. Berhubung MLM adalah sistem pemasaran, maka tujuan anggota adalah suksesnya ‘penjualan’, bukan untuk tujuan yang lain-lain. Oleh karena itu, pada sistem binary biasanya tidak ada ‘iming-iming’ penghasilan lain yang tidak terkait dengan ‘omset’ penjualan. Tujuan utama bisnis MLM dengan sistem binary adalah penghasilan dalam bentuk cash. Tentunya penghasilan itu haruslah lebih besar, lebih pasti, dan lebih cepat dibayarkan dibanding dengan sistem-sistem lain, karena dibayarkan tanpa syarat lain, kecuali terjadinya transaksi.

Dalam pembangunan jaringan bisnis MLM, tindakan yang harus dilakukan ada dua macam yaitu edifikasi dan duplikasi.

Edifikasi adalah usaha memperkenalkan ’substansi’ jaringan kepada orang lain. Yang diperkenalkan bisa produk yang akan diperjual-belikan, bisa sistem atau marketing plan, bisa juga person-person khusus yang membuat jaringan itu perlu diperkenalkan dan dikembangkan. Duplikasi adalah perbuatan meniru aktivitas yang dilakukan oleh upline dalam mengembangkan jaringan.

Bentuk hubungan pada MLM konvensional yang tidak membatasi jumlah frontline, mengandung sisi negatif dengan kemungkinan terjadinya persaingan (rebutan) anggota baru antara upline dan downline. Perebutan itu dapat dihindari dengan mengendalikan jumlah frontline, sehingga jika ada tambahan anggota baru hasil rekrutan upline harus diletakkan di bawah downline yang belum punya kaki atau kakinya belum lengkap. Bentuk paling sederhana adalah sistem binary, yang hanya membolehkan setiap member punya 2 frontline (kaki kanan dan kaki kiri), sebagai berikut:

http://bp1.blogger.com/_MUXkORlvSD4/SI2JvqdYpWI/AAAAAAAAABY/6UtZ_SRo8KY/s320/hubungan_manusia4.png

Dengan pola jaringan hanya dengan 2 kaki ini membuat tambahan anggota baru oleh siapa saja selalu menghasilkan perkembangan jaringan yang poritif. Hasil rekrutan upline mau tidak mau harus dilimpahkan ke bawah, menjadi tambahan kaki dari downline yang belum punya kaki atau belum lengkap kakinya.

Sistem ini akan sangat baik hasilnya, jika omset jaringan ikut dihitung sebagai tambahan anggota. Maksudnya, penambahan anggota harus selalu berupa tambahan unit bisnis yang dikelola. Seseorang tidak bisa menjadi anggota hanya dengan mendaftar, melainkan harus sekalian membeli unit bisnis minimal satu paket. Jadi seseorang dapat saja bergabung dengan 1, 3, 7, atau 15 dan seterusnya di awal dia bergabung. Jika dia bergabung dengan 3 unit, maka dia sendiri langsung memiliki jadingan bisnis 1 level, sehingga untuk mengembangkannya dia perlu merekrut 8 anggota baru yang minimal bergabung dengan 1 unit.

Jika disederhanakan setiap orang bergabung dengan 1 unit, maka dengan pekerjaan ringan (membina 2 anggota kanan-kiri) dan diikuti oleh para member dalam berduplikasi, hanya dengan sekali rekrut (2 anggota) dan dibuat ketat setiap minggu seorang member berhasil merekrut 2 member, maka dalam 12 minggu jaringan akan berkembang menjadi 12 level dengan jumlah member 4095 orang (termasuk Anda sebagai leader)

Agar jaringan dapat terus berkembang dan operasional aktif, komunikasi interaktif downline - upline adalah syarat mutlak. Tanpa adanya komunikasi erat dan komitmen antara upline dan downline, maka jaringan tidak akan berkembang pesat. Atau jika pun berkembang biasanya tidak serasi, alias PINCANG.

 

Potensi Jaringan Binary

Binary Network dapat dikembangkan dengan mudah, karena hanya mengajak 2 frontlines. Perkembangan selanjutnya akan terbantu oleh aktivitas uplines. Potensinya terletak pada kesatuan tujuan dan jumlah anggota yang mudah diperbanyak dengan proses edifikasi dan duplikasi dalam 2 kaki. Potensi ini akan semakin besar jika dikaitkan dengan kesederhanaan jumlah produk dan kesederhanaan marketing plan.

Misalnya grup binary yang kita bangun bertujuan sama yaitu membeli suatu produk dengan nilai Rp 100,000 per bulan. Maka omset grup sampai level ke-n akan bernilai sebesar : (jumlah member pada level ke (n-1) + 2pangkat-n) x Rp 100,000. Singkatna grup dengan kedalaman sampai level 3 dengan jumlah member 7 orang akan beromset Rp 700,000, level 4 beromset Rp 1,500,000, level 5 beromset Rp 3,100,000. Grup yang demikian sanhat besar potensinya jika diterapkan pada bisnis MLM, efisien dan efektif mencapai omset besar.

Dengan demikian grup binary ini untuk MLM konvensional, dapat diterapkan dalam rangka menghemat tenaga, meringankan pekerjaan sponsoring. Grup ini akan lebih cocok diterapkan pada jaringan MLM yang tidak ada pemeringkatan (bonus dan status member) dan tidak menggunakan ‘tutup poin’ untuk memperoleh bonus.

MLM yang demikian, membayarkan bonus tanpa syarat kecuali semata-mata hanya omset. Pembelian produk oleh member otomatis menjadi omset grup. Sistem ini memberlakukan nilai bonus yang sama untuk setiap member dimana pun levelnya, karena nilainya bergantung omset masing-masing, dengan persentase yang sama. Dengan demikian, perbedaan penghasilan antar member semata-mata hanya ditentukan oleh aktivitas member masing-masing. Namun demikian karena ada bonus akibat perkembangan jaringan, maka member pasif kemungkinan memperoleh bonus perkembangan jaringan karena hasil limpahan member dari para uplines. Passive Income yang riil dapat diterima member MLM bersistem binary murni.

     

Sukses Bersama LenteraForex.Com
MEMBER LOGIN

Member Login
User ID
Password
ONLINE SUPPORT

 
 

 

KONTAK ADMIN

Kontak Admin :
0817 0309 1900
support@brc2allsuccess.com

REKENING PEMBAYARAN




Acc: 2160 437 785
An. HELMI


Acc: 140 000 970 1302
An. HELMI




Acc: 0167 535 403
An. HELMI


BNI Acc: 0087 037 959
An. HELMI


LINK MITRA

 

 

Copyright © 2010 brc2allsuccess.com