ARTIKEL
:
1.
Sherpa Tenzing Norgay – Pemandu Pendaki Gunung
2.
Halalkah Bisnis MLM dan Money Game? (Ustadz DR. H. Setiawan Budi Utomo)
3.
Multi Level
Marketing (MLM) dalam Perspektif Fiqih Islam (Dosen Ushul Fiqh
Ekonomi, Fiqh Muamalah Ekonomi)
4.
Bisnis Dengan Sistem MLM (Tim dakwatuna.com)
5.
MLM dalam
literatur Fiqh Islam (Syariah online.com)
6.
Pengertian
Direct Selling (APLI.or.id)
7.
Perbedaan
Direct Selling dengan MLM (APLI.or.id)
8.
Sistem
Piramida (masyarakat harus berhati-hati) (APLI.or.id)
9.
Perbedaan
Direct Selling dan Sistem Piramida (APLI.or.id)
10.
Apakah MLM itu?
11.
MLM vs Retail
12.
Pure Binary Network Building (Membangun Jaringan Biner Murni)
=====================================================
1. Sherpa Tenzing Norgay – Pemandu Pendaki Gunung
Tenzing Norgay adalah
nama orang, mungkin buat kebanyakan dari kita akan mengatakan nama yang
aneh…..dari negara mana nama tersebut berasal?….
Mungkin
Anda pernah membaca atau mendengar namanya…mungkin juga belum…bagaimana kalau
saya sebutkan nama Sir Edmund Hillary…ya kalau yang
ini sih saya sering dengar atau pernah baca biografinya atau pernah mendapatkan
kisah hidupnya dalam sebuah artikel atau sewaktu mengikuti seminar. Ya, Sir Edmund Hillary adalah orang pertama di dunia yang berhasil
mencapai puncak gunung tertinggi dunia Puncak Gunung Everest. Tetapi
saat ini bukan Sir Edmund Hillary yang akan kita
bahas, tetapi Tenzing Norgay.
Tenzing Norgay seorang penduduk asli Nepal yang
bertugas sebagai pemandu bagi para pendaki gunung yang berniat untuk mendaki
gunung Everest. Tenzing Norgay menjadi
pemandu (orang nepal menyebutnya Sherpa) bagi Sir
Edmund Hillary. Pada tanggal 29 Mei 1953 jam 11.30, Tenzing Norgay bersama
dengan Sir Edmund Hillary berhasil menaklukkan Puncak Gunung Tertinggi Everest
pada ketinggian 29,028 kaki diatas permukaan laut dan menjadi orang pertama
didunia yang kemudian menjadi inspirasi dan penyemangat bagi ratusan pendaki
berikutnya untuk mengikuti prestasi mereka. Pada rentang waktu tahun 1920
sampai dengan tahun 1952, tujuh tim ekspedisi yang
berusaha menaklukkan Everest mengalami kegagalan.
Keberhasilan Sir Edmund Hillary pada saat itu
sangat fenomenal mengingat baru berakhirnya Perang Dunia II dan menjadi semacam
inspirator untuk mengembalikan kepercayaan diri bagi seluruh bangsa di dunia. Karena keberhasilannya, Sir Edmund Hillary
mendapatkan gelar kebangsawanan dari Ratu Inggris yang baru saja dilantik saat
itu Ratu Elizabeth II dan menjadi orang yang paling dikenal di seluruh dunia.
Tetapi
dibalik keberhasilan itu Tenzing Norgay memiliki peran yang sangat besar,
mengapa Tenzing Norgay tidak menjadi terkenal dan mendapatkan semua yang
didapatkan oleh Sir Edmund Hillary padahal ia adalah
sang pemandu yang membantu dan mengantarkannya mencapai Puncuk Mount Everest?
Seharusnya bisa saja ia lah orang pertama yang
menginjakkan kaki di puncak Mount Everest bukan Sir Edmund Hillary.
Sesaat
setelah Sir Edmund Hillary bersama Tenzing Norgay kembali dari puncak Mount
Everest, hampir semua reporter dunia berebut mewawancarai Sir Edmund Hillary,
dan hanya ada satu reporter yang mewawancarai Tenzing Norgay, berikut
cuplikannya :
Reporter : Bagaimana perasaan Anda dengan keberhasilan menaklukkan puncak gunung tertinggi
di dunia?
Tenzing Norgay : Sangat senang sekali
Reporter : Andakan seorang Sherpa (pemandu) bagi Edmund Hillary, tentunya
posisi Anda berada di depan dia, bukankah seharusnya Anda yang menjadi orang
pertama yang menjejakkan kaki di puncak Mount Everest ?
Tenzing Norgay : Ya, benar sekali, pada saat tinggal satu langkah mencapai
puncak, saya persilakan dia (Edmund Hillary) untuk menjejakkan kakinya dan
menjadi orang pertama di dunia yang berhasil menaklukkan Puncak Gunung
Tertinggi di dunia….
Reporter : Mengapa Anda lakukan itu???
Tenzing Norgay : Karena itulah IMPIAN Edmund Hillary ,
bukan impian saya…..Impian saya hanyalah berhasil membantu dan mengantarkan dia
meraih IMPIAN nya.
Ya, itulah sekelumit kisah tentang seorang pemandu pendaki
bernama Tenzing Norgay. Ia tidak menjadi
serakah, ataupun iri dengan keberhasilan, nama besar dan semua penghargaan yang
diperoleh Sir Edmund Hillary. Ia cukup bangga dapat
membantu orang lain mencapai & mewujudkan IMPIAN nya. Dan
kami sama-sama mencapai IMPIAN kami.
Dalam
kehidupan sehari-hari atau dalam dunia usaha kita secara pribadi terbiasa atau
terkondisikan untuk fokus kepada diri kita sendiri, siapa yang mendapat nama, apa yang kita dapatkan, bonus, penghargaan, insentif
dan sebagainya. Sebagai renungan “Bisakah kita menjadi seperti Tenzing Norgay?”
…..sebenarnya bukan Bisa atau Tidak…tapi MAU atau TIDAK!
---------------------------------------------------------------------------------------------
kembali ke atas ==>
2. Halalkah
Bisnis MLM dan Money Game?
Wednesday,
22/10/2008 01:04 WIB
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Ustadz DR. H. Setiawan
Budi Utomo yang kami cintai. Langsung saja, sekarang ini sedang
banyak bisnis MLM, contohnya Tianshi atau Tiens, saya mau tannya apakah sistem
MLM yg diterapkannya itu Halal? Apakah terdapat unsur
money game dalam Bisnis MLM? Adakah yang sesuai syariah
diantara perusahaan MLM yang ada di Indonesia saat ini? Terima Kasih,
Wassalam
* Pertanyaan ini mewakili beberapa pertanyaan senada
lainnya.
Jawaban
:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam
literatur syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori mu’amalat yang dibahas
dalam bab Al-Buyu’ (Jual-beli) yang hukum asalnya dari aspek hukum jual-belinya
secara prinsip boleh berdasarkan kaidah fiqih sebagaimana dikemukakan oleh
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil
yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah
halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat
I’lamul Muwaqi’in 1/344). Hal itu tentunya selama bisnis yang dilakukan
memenuhi unsur syariah yaitu bebas dari unsur-unsur haram diantaranya;
1.
Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga); Dari Abdullah
bin Mas’ud ra. berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki
tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang
berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul
Jami 3375)
2.
Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas); Dari Abu
Hurairah ra. berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam
melarang jual beli gharar”. (HR. Muslim)
3.
Penipuan (Tadlis/Ghisy); Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang
menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut,
ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami
orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu
Majah 2224)
4.
Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang
tidak terkait dengan Produktifitas Riil); Firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang beriman,
sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib,
adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maidah: 90)
5.
Kedhaliman dan Eksploitatif (Dzulm). Firman Allah: “Wahai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
bathil…” (QS. An-Nisaa:29)
6.
Barang/Jasa yang dijual adalah berunsur atau mengandung
hal yang haram. Dari Ibnu ‘Abbas ra. berkata :”Rasulullah
shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas
suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad shahih)
(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul
Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh,
hal. 191, 197, Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 286, As-Suyuthi, Al-Asybah
wan Nadzair, hal.60).
Allah SWT. berfirman: “Allah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba” (QS.Al-Baaqarah:275), “Tolong menolonglah
atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (QS.Al-Maidah:2) Sabda Rasulullah saw: “Perdagangan itu
atas dasar sama-sama ridha.” (HR.al-Baihaqi dan
Ibnu Majah), “Umat
Islam terikat dengan persyaratan yang mereka buka.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim).
Persoalan bisnis MLM yang
ditanyakan mengenai status hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak
bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan
itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia) termasuk oleh
klaim sepihak sebagai Perusahaan MLM Syari’ah karena harus ada penjamin syariah
dan bukti atau sertifikat syariah atau kehalalannya yang dapat
diperftanggungjawabkan seperti dari MUI, melainkan tergantung sejauh mana dalam
praktek manajemen, sistem marketing, kegiatan operasionalnya serta barang/jasa
yang dijualnya setelah melalui kajian dan penelitian sesuai syariah. Menurut
catatan APLI, saat ini terdapat lebih dari 200-an perusahaan yang menggunakan
sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem
dan model tersendiri yang menjadi dasar secara individual perusahaan MLM itu
dinilai halal atau haram.
Sejak masuk ke Indonesia
pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling)
MLM, terus marak dan subur menjamur dan bertambah merebak lagi setelah adanya
badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM yang
memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarakan solusi bisnis pemain
asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat diantaranya CNI,
Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN, Propolis Gold, Kamyabi-Net,
Persada Network, termasuk yang Saudara tanyakan Tianshi bahkan juga yang
berkedok MLM padahal bisnis money game (penggandaan uang) yang akhirnya
bangkrut seperti Gee Cosmos. Hal itu menunjukkan bahwa bisnis
MLM banyak diminati banyak kalangan diantaranya mengingat jumlah populasi
penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan
kalau rata-rata minimal belanja perbulan Rp 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp.2
trilyun perbulan.
Bisnis MLM ini dalam kajian fiqih kontemporer dapat
ditinjau dari dua aspek; produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem penjualan dan pemasarannya
(trading/marketing). Mengenai produk barang yang dijual,
apakah halal atau haram tergantung kandungannya apakah terdapat unsur maupun
komposisi yang diharamkan secara syariah ataukah tidak, demikian halnya jasa
yang dijual. Sebagai contoh adakah di dalamnya
terkandung unsur babi, khamr, bangkai, darah, pornografi dan pornoaksi,
kemaksiatan, perjudian. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat
dirujuk pada sertivikasi halal dari LP-POM MUI, maupun sertifikat dari Lembaga
Sertifikasi Halal dari Negara Lain yang diakreditasi oleh LP-POM MUI seperti
The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA), meskipun produk yang belum
disertivikasi halal memang belum tentu haram tergantung pada kandungannya.
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM
tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang tetapi juga produk jasa
yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan
berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan
dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan
ini (makelar) dalam terminologi fiqih disebut “Samsarah/simsar” ialah perantara
perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau
perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayyid
Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159)
Kemunculan trend strategi pemasaran di dunia bisnis
modern berupa multi level marketing memang sangat menguntungkan pengusaha
dengan adanya penghematan biaya (minimizing cots) dalam iklan, promosi dan
lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai
simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara
mandiri dan bebas.
Pekerjaan samsarah/simsar
berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya dalam fiqih Islam adalah
termasuk akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan
imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam
Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh
As-Sunnah, III/159). Namun untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi
beberapa syarat disamping persyaratan diatas, antara lain sebagai berikut: 1.
Perjanjian jelas kedua belah pihak (QS. An-Nisa: 29) 2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat
diserahkan. 3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram.
Distributor dan perusahaan
harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang
haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor
dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya,
sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera
memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau
menghilangkannya. (QS. Al-A’raf: 85), sesuai dengan hadits Nabi: “Berilah para
pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR.
Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang
menjadi musuh Rasulullah di hari Qiyamat diantaranya “seseorang yang
memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu
tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari).
Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada
makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (QS. Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “orang-orang Islam
itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR.Ahmad, Abu
Dawud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur dzulm (kezaliman) dalam
pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target
dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat
imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan maka bisnis MLM tersebut
tidak benar.
Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM perlu
mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan
kepribadian diantaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan
tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang
mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan
bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi
akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan
memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan
kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengkndisikan
seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada
Allah didunia dan akherat. (QS. Al-Qashash: 77 dan
Al-Muthaffifin: 26).
IFANCA telah mengeluarkan
edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama. Dalam edarannya IFANCA
mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM
sebelum bergabung ataupun menggunakannya yaitu dengan mengkaji aspek:
1.
Marketing Plan-nya, apakah ada unssur skema piramida atau
tidak. Kalau ada unsur piamida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu
diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan
down line dibawahnya, maka hukumnya haram.
2.
Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan
baik ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak
kontriversinya.
3.
Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak,
dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.
4.
Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting
penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak
penting ataupun hanya sebagai kedok atau kamuflase, apalagi uang pendaftarannya
cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game)
yang menyerupai judi.
5.
Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa
bekerja ataukah tidak demikian.
Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula
hal-hal berikut:
1.
Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisis
penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan
networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodik.
2.
Penegasan niat dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana
penjualan langsung produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan
permainan uang (money game).
3.
Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi
riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros,
hedonis, dan membahayakan eksistensi produk domestik terutama MLM produk asing.
4.
Tidak adanya excessive mark up (ghubn fakhisy) atas harga
produk yang dijeluabelikan di atas covering biaya promosi dan marketing
konvensional.
5.
Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui
secara jelas sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi.
6.
Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar
distributor aataupun antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian
bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.
Mengenai beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau
hanya berkedok MLM yang masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas
ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya,
sistem marketing fee, legalitas formal, pertanggung jawaban, tidak terbebasnya
dari unsur-unsur haram seperti; riba (permainan bunga ataupun penggandaan
uang), dzulm dan ghoror (merugikan nasabah dengan money game), maysir
(perjudian), seperti kasus New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika,
25/7/1999, Adil, No.42 21-27 Juli 1999) sebaiknya ditinggalkan mengingat pesan
Rasulullah saw: “Janganlah
kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni), “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang
haram itu jelas dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian
besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari
syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh
pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana pesan Ali bin Abi
Thalib ra.: “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk
melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan.” HR
Tirmidzi dan Nasai).
Untuk lebih memudahkan dalam mengetahui status kehalalan
atau kesyariahan perusahaan MLM, dapat diketahui bahwa sampai posisi sekarang
ini (Oktober 2008), perusahaan yang telah terdaftar sebagai MLM syariah dan
mendapatkan sertifikat bisnis syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI sekaligus
mendapatkan jaminan kesesuaian syariah dalam produk dan kegiatan operasional
bisnisnya dari MUI yang diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah baru tiga
perusahaan, yaitu; 1. PT Ahad-Net Internasional, 2. PT Usahajaya Ficooprasional (UFO), 3. PT
Exer Indonesia.
Selain itu perlu kiranya dicermati beberapa isu syariah pada bisinis MLM
diantaranya sebagaimana yang disoroti oleh MUI DKI dalam Fiqh Indonesia
Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta (hal: 288) adalah;
1.
Barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM
menggunakan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram
karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga yang
dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah
(kemitraan) mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang
apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian
praktek perdagangan MLM juga mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena
terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudharabah, karena pihak
pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang memasarkan
produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru.
2.
Jika calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan
membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan
baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk
bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut
maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun
hangus. Hal ini diharamkan karena mengandung unsur gharar yang sangat jelas dan
kedzaliman terhadap anggota.
3.
Jika calon anggota mendaftar dengan membayar uang
tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk
perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran.
Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak
bonusnya. Ini merupakan salah satu transkasi berbasis riba karena menaruh uang
diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak semacam
money game. Sebagaimana kasus perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan
janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya dengan memutarnya
diantaranya pada investasi ribawi seperti deposito perbankan konvenisonal. Ini
jelas hukumnya haram karena mengandung unsur riba.
Sebagai catatan akhir dalam rangka pertimbangan memasuki
bisnis MLM sekaligus sebagai filter teknis agar tidak terjebak kepada pola MLM
konvensional yang tidak meneerapkan system syariah sebagian kadang melakukan
praktik eksploitatif yang tidak adil melalui skema sistem piramida marketing,
saya merasa perlu menyampikan fenomena penyesatan intelektual kalau tidak
dikatakan sebagai kebohongan dalam kampanye dan propaganda MLM konvensional
sebagaimana 10 catatan yang ditulis oleh Robert L. Fitzpatrick dan Joyce K.
Reynolds dalam bukunya False Profits: Seeking Financial and Spiritual Deliverance
in Multi-Level Marketing and Pyramid Schemes, Herald Press Charlotte) sebagai
berikut:
Pertama: MLM dikenalkan sebagai bisnis yang menawarkan kesempatan
yang lebih baik untuk mendapatkan banyak uang dibandingkan dengan bisnis lain
maupun pekerjaan lain. Perlu dipelajari lebih lanjut bahwa
bagi hampir semua orang yang menanamkan uang, MLM berakhir dengan hilangnya
uang. Kurang dari 1% distributor MLM mendapatkan laba
dan mereka yang mendapatkan pendapatan seumur hidup dalam bisnis ini
persentasenya jauh lebih kecil lagi. Cara pemasaran
dan penjualan yang tidak lazim menjadi penyebab utama kegagalan ini. Namun, kalau toh bisnis ini lebih berkelayakan, perhitungan matematis pasti akan membatasi terjadinya peluang sukses tersebut. Tipe struktur bisnis MLM hanya dapat menopang sejumlah kecil
pemenang. Jika seseorang memerlukan downline sejumlah 1000 orang agar
dia memperoleh pendapatan seumur hidup, maka 1000 orang downline tadi akan
memerlukan sejuta orang untuk bisa memperoleh kesempatan yang sama. Jadi, berapa orang yang secara realistis bisa diajak bergabung? Banyak hal yang tampak sebagai pertumbuhan pada kenyataannya
adalah pengorbanan distributor baru secara terus-menerus. Uang yang masuk ke kantong elite pemenang berasal dari pendaftaran
para pecundang. Dengan tidak adanya batasan jumlah
distributor di suatu daerah dan tidak ada evaluasi tentang potensi pasar,
sistem ini dari dalamnya sudah tidak stabil.
Kedua: Jejaring (network) marketing (pemasaran mengandalkan
jaringan) dikenalkan sebagai cara baru yang paling
populer dan efektif untuk membawa produk ke pasar. Konsumen menyukai membeli
produk dengan cara door-to-door. Perlu diperhatikan
jika anda mengikuti aktivitas andalan MLM berupa penjualan keanggotaan secara
terus-menerus dan mengamati hukum dasarnya, yakni penjualan eceran satu-satu ke
konsumen, anda akan menemukan sistem penjualan yang
tidak produktif dan tidak praktis. Penjualan eceran satu-satu ke konsumen
merupakan cara kuno, bukan trend masa depan. Penjualan secara langsung satu-satu ke teman atau saudara menuntut
seseorang untuk mengubah kebiasaan belanjanya secara drastis. Dengan demikian, seseorang mendapatkan pilihan terbatas, kerap kali
membayar lebih mahal untuk sebuah produk, membeli dengan tidak nyaman, dan
dengan kagok mengadakan transaksi bisnis dengan teman dekat atau saudara. Ketidak-layakan penjualan door-to-door inilah yang menjadi
alasan kenapa pada kenyataannya MLM merupakan bisnis yang terus-terusan menjual
kesempatan menjadi distributor.
Ketiga: Di suatu saat kelak, semua produk diklaim akan dijual dengan model MLM. Para pengecer, mall, katalog,
dan sebagian besar pengiklanan akan mati karena MLM.
Perlu dicamkan bahwa kurang dari 1% dari keseluruhan penjualan dilakukan
melalui MLM dan banyak volume dari penjualan ini terjadi karena pembelian oleh
para distributor baru yang sebenarnya membayar biaya pendaftaran untuk sebuah
bisnis yang selanjutnya akan dia tinggalkan. MLM tidak akan menggantikan cara-cara pemasaran yang sekarang
ada. MLM sama sekali tidak bias menyaingi cara-cara
pemasaran yang lain. Namun yang lebih pasti, MLM melambangkan
program investasi baru yang meminjam istilah pemasaran dan produk. Produk MLM yang sesungguhnya adalah keanggotaan (menjadi distributor) yang
dijual dengan cara menyesatkan dan membesar-besarkan
janji mengenai pendapatan. Orang membeli produk guna menjaga
posisinya pada sebuah piramid penjualan. Pendukung MLM senantiasa
menekankan bahwa anda dapat menjadi kaya, jika bukan karena usaha keras anda
sendiri maka kekayaan itu berasal dari seseorang yang tidak anda kenal yang
mungkin akan bergabung dengan downline anda, atau
istilah orang MLM "big fish". Pertumbuhan MLM
adalah perwujudan bukan dari nilai tambahnya terhadap ekonomi, konsumen, maupun
distributor, namun lebih merupakan perwujudan dari tingginya ketakutan ekonomi
dan perasaan tidak aman serta meningkatnya impian untuk menjadi kaya dengan
mudah dan cepat. MLM tumbuh dengan cara yang
sama dengan tumbuhnya perjudian dan lotere.
Keempat: MLM dinilai sebagai gaya hidup
baru yang menawarkan kebahagiaan dan kepuasan. MLM merupakan cara untuk mendapatkan segala kebaikan dalam hidup. Perlu
diperhatikan lagi bahwa daya tarik paling menyolok dari industri MLM
sebagaimana yang disampaikan lewat iklan dan presentasi penarikan anggota baru
adalah ciri materialismenya. Perusahaan-perusahaan besar Fortune 100 akan tumbang sebagai akibat dari janji-janji kekayaan dan
kemewahan yang disodorkan oleh penjaja MLM. Janji-janji ini
disajikan sebagai tiket menuju kepuasan diri. Pesona
MLM yang berlebihan mengenai kekayaan dan kemewahan bertentangan dengan
aspirasi sebagian besar manusia berkaitan dengan karya yang bernilai dan
memberikan kepuasan untuk sesuatu yang menjadi bakat dan minatnya. Singkatnya, budaya bisnis MLM membelokkan banyak orang dari
nilai-nilai pribadinya dan membelokkan aspirasi seseorang untuk mengekspresikan
bakatnya.
Kelima: MLM sering mendeklarasikan dirinya sebagai adalah
gerakan spiritual dalam bisnis. Perlu mendapatkan pencerahan lebih lanjut bahwa
peminjaman konsep spiritual (kerohanian) maupun emosional seperti kesadaran
akan kemakmuran dan visualisasi kreatif untuk mengiklankan keanggotaan MLM,
penggunaan kata-kata seperti "komunitas" dan “kekeluargaan” untuk
menggambarkan kelompok penjualan, dan klaim bahwa MLM merupakan pelaksanaan prinsip-prinsip
agama adalah penyesatan besar dari ajaran-ajaran rohani sekalipun menurut
penulis buku ini dikaitkan dengan kristiani dan injil. Mereka yang memusatkan
harapan dan impiannya pada kekayaan dalam doa-doanya jelas kehilangan pandangan akan spiritualitas murni sebagaimana yang diajarkan
oleh semua agama yang dianut umat manusia. Penyalahgunaan
ajaran-ajaran spiritual ini pastilah pertanda bahwa penawaran investasi MLM
merupakan penyesatan. Jika sebuah produk dikemas dengan bendera atau
agama tertentu, waspadalah! "Komunitas", ”kekeluargaan”
dan "dukungan" yang ditawarkan oleh organisasi MLM kepada anggota
baru semata-mata didasarkan pada belanjanya. Jika
pembelanjaan dan pendaftarannya menurun, maka menurun pula tingkat
keterlibatannya dalam "komunitas" tersebut.
Keenam: Sukses dalam MLM itu diklaim mudah dan semua teman dan
saudara harus dijadikan prospek. Mereka yang mencintai dan mendukung anda akan menjadi konsumen anda seumur hidup. Perlu
dicamkan kembali bahwa komersialisasi ikatan keluarga dan persahabatan yang
diperlukan bagi jalannya MLM adalah unsur penghancur dalam masyarakat dan
sangat tidak sehat bagi mereka yang terlibat. Mencari keuntungan dengan
memanfaatkan ikatan keluarga dan kesetiakawanan sahabat akan menghancurkan jiwa sosial seseorang. Kegiatan MLM menekankan pada hubungan yang
mungkin tidak akan bisa mengembalikan pertalian yang
didasarkan atas cinta, kesetiaan, dan dukungan. Selain dari
sifatnya yang menghancurkan, pengalaman menunjukkan bahwa hanya sedikit sekali
orang yang menyukai atau menghargai suasana dirayu oleh teman atau saudara
untuk membeli produk.
Ketujuh: Anda dimotivasi untuk dapat melakukan MLM di waktu luang
sesuai kontrol anda sendiri karena sebagai sebuah bisnis, MLM menawarkan
fleksibilitas dan kebebasan mengatur waktu. Beberapa jam seminggu dapat
menghasilkan tambahan pendapatan yang besar dan dapat berkembang menjadi sangat
besar sehingga kita tidak perlu lagi bekerja yang lain. Perlu
dipikirkan kembali bahwa pengalaman puluhan tahun yang melibatkan jutaan
manusia telah menunjukkan bahwa mencari uang lewat MLM menuntut pengorbanan
waktu yang luar biasa serta ketrampilan dan ketabahan yang tinggi. Selain dari kerja keras dan bakat, MLM juga jelas-jelas
menggerogoti lebih banyak wilayah kehidupan pribadi dan lebih banyak waktu. Dalam MLM, semua orang dianggap prospek. Setiap waktu di luar
tidur adalah potensi untuk memasarkan. Tidak ada batas
untuk tempat, orang, maupun waktu. Akibatnya, tidak
ada lagi tempat bebas atau waktu luang begitu seseorang bergabung dengan MLM. Dibalik selubung mendapatkan uang secara mandiri dan
dilakukan di waktu luang, sistem MLM akhirnya mengendalikan dan mendominasi
kehidupan seseorang dan menuntut penyesuaian yang ketat pada
program-programnya. Inilah yang menjadi penyebab utama
mengapa begitu banyak orang tenggelam begitu dalam dan akhirnya menjadi
tergantung sepenuhnya kepada MLM. Mereka menjadi terasing dan
meninggalkan cara interaksi yang lain.
Kedelapan: MLM dianggap bisnis baru yang positif dan suportif
mendukung yang memperkuat jiwa manusia dan kebebasan pribadi. Perlu dicamkan
kembali bahwa MLM sebagian besar berjalan karena adanya ketakutan. Cara
perekrutan selalu menyebutkan ramalan akan runtuhnya model-model distribusi
yang lain, runtuhnya kekokohan ekonomi Amerika, dan sedikitnya kesempatan di
bidang lain (profesi atau jasa). Profesi, perdagangan, dan usaha konvensional
terus-menerus dikecilkan artinya dan diremehkan karena tidak menjanjikan
"penghasilan tak terbatas". Menjadi karyawan adalah sama dengan perbudakan
bagi mereka yang "kalah". MLM dinyatakan sebagai tumpuan terbaik
terakhir bagi banyak orang. Pendekatan ini, selain menyesatkan kerapkali juga
menimbulkan dampak menurunkan semangat bagi orang yang ingin meraih kesuksesan
sesuai visinya sendiri tentang sukses dan kebahagiaan. Sebuah bisnis yang sehat
tidak akan menunjukkan keunggulannya dengan menyajikan ramalan-ramalan buruk
dan peringatan-peringatan menakutkan.
Kesembilan: MLM merupakan pilihan
terbaik untuk memiliki bisnis sendiri dan mendapatkan kemandirian ekonomi yang
nyata. Perlu dipertimbangkan kembali secara masak bahwa MLM bukanlah
self-employment (usaha mempekerjakan sendiri) yang sejati. "Memiliki"
keanggotaan distributor MLM hanyalah ilusi. Beberapa perusahaan MLM melarang
anggotanya memiliki keanggotaan MLM lain. Hampir semua kontrak MLM memungkinkan
dilakukannya pemutusan keanggotaan dengan gampang dan cepat. Selain dari putus
kontrak, downline dapat diambil alih dengan berbagai alasan. Keikutsertaan
dalam MLM menuntut orang untuk meniru model yang ada secara ketat, bukannya
kemandirian dan individualitas. Distributor MLM bukanlah pengusaha
(enterpreneur), namun hanya pengikut pada sebuah sistem hirarki yang rumit di
mana mereka hanya punya sedikit kendali.
Kesepuluh: MLM sering menolak dianggap sebagai program piramid
karena adanya produk (barang) yang dijual dan bukan money game. Perlu diamati
bahwa penjualan produk sama sekali bukan penangkal bagi MLM untuk lolos dari
undang-undang anti program piramid, juga bukan jawaban atas tuduhan tentang praktek
perdagangan yang tidak sehat (unfair) sebagaimana dinyatakan dalam
undang-undang negara bagian maupun federal di Amerika. MLM bisa menjadi bisnis
yang legal jika sudah memenuhi prasyarat tertentu yang sudah ditetapkan oleh
FTC (Federal Trade Commission) dan Jaksa Agung negara bagian. Banyak MLM
jelas-jelas melanggar ketentuan tersebut dan sementara ini tetap beroperasi
karena belum ada yang menuntut. Hal ini juga merupakan potensi moral hazard
yang dapat terjadi di Indonesia. Di Amerika contohnya, pengadilan sempat
menetapkan angka 70% untuk menentukan legalitas MLM. Maksudnya, minimal 70%
produk yang dijual MLM harus dibeli oleh konsumen non-distributor. Ketentuan
ini tentu saja akan membuat hampir semua MLM masuk kategori melanggar hukum.
Para pelaksana MLM terbesar mengakui bahwa mereka hanya menjual 18% produknya
ke non-distributor.
Bisnis MLM tumbuh dan perusahan-perusahaan MLM pun
bermunculan. Kegiatan penarikan anggota ada di mana-mana. Akibatnya, terkesan
seolah-olah bisnis ini merupakan gelombang bisnis masa depan, model bisnis yang
sedang mendapatkan momentum, semakin banyak diterima dan diakui secara legal,
dan sebagaimana yang digembar-gemborkan oleh para penggagasnya, MLM akan
menggantikan sebagian besar model pemasaran dan penjualan jenis lain. Banyak
orang menjadi percaya dengan pengakuan bahwa keberhasilan dapat diperoleh siapa
saja yang secara setia mengikuti sistem ini dan menerapkan metode-metodenya,
dan bahwa pada akhirnya semua orang akan menjadi distributor MLM.
Dengan pengalaman penulis buku ini selama 14 tahun di
bidang konsultan korporat untuk bidang distribusi dan setelah lebih dari 6
tahun melakukan riset dan menulis mengenai MLM, berhasil mengumpulkan
informasi, fakta, dan masukan-masukan yang menunjukkan bahwa bisnis MLM pada
dasarnya adalah bentuk lain dari kebohongan pasar bebas. Hal ini bisa
dianalogikan dengan menyebut pembelian tiket lotere sebagai "usaha
bisnis" dan memenangkan hadiahnya sebagai " pendapatan seumur hidup
bagi siapa saja". Validitas pernyataan industri MLM tentang potensi
pendapatan si distributor, penjelasannya yang mengagumkan tentang model bisnis
jaringan, dan pengakuannya tentang penguasaan dalam distribusi produk adalah
persis seperti validitas penampakan makhluk luar angkasa ET.
Pada realitas kebanyakan, prestasi ekonomi MLM seringnya
dibayar dengan angka kegagalan yang tinggi dan kerugian finansial bagi jutaan
orang yang mencoba membeli ataupun bergabung sebagai distributor. Struktur MLM,
di mana posisi pada rantai penjualan yang tak berujung dicapai dengan cara
menjual atau membeli barang, secara matematis tidak bisa dipertahankan. Juga,
system MLM yang memungkinkan direkrutnya distributor dalam jumlah tak terbatas
dalam suatu kawasan pemasaran jelas-jelas tidak stabil. Bisnis inti MLM, yakni
penjualan langsung, berlawanan dengan trend dalam teknologi komunikasi yakni
distribusi yang cost-effective (berbiaya rendah), dan ketertarikan membeli pada
pihak konsumen. Kegiatan penjualan secara eceran dalam MLM pada kenyataannya
merupakan topeng dari bisnis utamanya, yaitu menggaet pemilik uang (investor)
ke dalam organisasi pyramid yang menjanjikan pertumbuhan pendapatan yang
berlipat-ganda.
Sebagaimana pada semua program piramid, pendapatan para
distributor di posisi puncak dan keuntungan para perusahaan pemberi sponsor
berasal dari masuknya para investor (penanam uang) baru secara terus-menerus di
tingkat bawah. Jika dilihat secara kasar dari segi keuntungan perusahaan dan
kekayaan kelompok elite di posisi puncak, model MLM akan tampak seolah-olah tidak
akan ada matinya bagi para mitra bisnis, persis seperti program pyramid sebelum
akhirnya tumbang atau dituntut oleh pihak berwenang.
Konstituen atau penopang utama industri MLM bukanlah
publik konsumen namun para penanam uang yang menaruh harapan. Pasar bagi para
penanam uang ini tumbuh subur di saat-saat terjadinya perubahan ekonomi,
globalisasi, dan PHK karyawan, seperti pada momentum krisis keuangan.
Janji-janji tentang perolehan financial dengan mudah serta kaitan antara
kekayaan dengan kebahagiaan tertinggi juga berperan besar dalam kondisi pasar
ini. Karenanya, arah pemasaran MLM ditujukan terutama kepada calon (prospek)
distributor, bukannya berupa promosi produk ke para pembeli. Produk MLM yang
sesungguhnya bukanlah jasa, vitamin, nutrisi, krim kulit, alat kesehatan dan
produk konsumsi lainnya, namun sesungguhnya program investasi bagi para
distributor yang secara seringnya menyesatkan digambarkan dengan pendapatan
tinggi, lompatan ekonomi keluarga, penggunaan waktu sedikit, modal kecil, dan
sukses dalam waktu singkat serta mandiri.
Karena pelanggaran syariah pada sistem MLM konvensional
itulah, Saudi Arabia mengharamkan MLM yang tertuang dalam Fatwa Lajnah Daimah
Saudi nomor 22935 demikian halnya Majma’ Fiqh (Lembaga Fikih) Sudan dalam
keputusan rapat nomor 3/23 tertanggal 17 Rabiul Akhir 1424/17 Juni 2003,
sepakat mengharamkan jenis jual beli dengan sistem MLM.
Selain itu, perlu juga diketahui juga ciri-ciri bisnis
money game yang jelas haram yang seringnya berkedok MLM. Perlu diingat bahwa
bisnis yang hanya mengandalkan perekrutan saja seperti itu (tanpa ada produk
yang dijual) disebut Bisnis Piramid. Kadang-kadang, bisnis piramid ini disebut
juga Bisnis Money Game. Di Indonesia, bisnis ini lazim disebut Bisnis
Penggandaan Uang. Dari beberapa sumber diantaranya APLI sebagaimana juga
dikemukakan konsultan financial planner (Safir Senduk; 2008) dapat diketahui
ciri-ciri bisnis yang dapat diindikasikan sebagai bisnis Money Game sebagai
berikut:
1.
Perusahaan yang mengadakan bisnis itu biasanya mengatakan
bahwa bisnisnya adalah bisnis MLM. Penggunaan istilah MLM oleh perusahaan money
game biasanya adalah karena mereka tidak ingin bisnis orang jadi malas
bergabung jika mereka terang-terangan menyebut nama money game. Karena itu
mereka biasanya menyebut dirinya MLM, walaupun nama mereka tidak tercantum
dalam APLI (APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjual Langsung Indonesia,
sebuah asosiasi yang salah satu fungsinya adalah menyaring mana perusahaan yang
betul-betul berbisnis penjualan langsung, entah itu dengan menggunakan sistem
MLM atau tidak).
2.
Anda akan diminta membayar sejumlah dana yang cukup besar
hanya untuk mendaftar saja. Jumlahnya bervariasi, tapi minimal biasanya sekitar
Rp 400 ribuan. Jumlah itu sebetulnya bisa dianggap cukup besar, mengingat Perusahaan
MLM yang sejati biasanya hanya meminta biaya pendaftaran yang besarnya biasanya
tidak sampai Rp 150 ribuan (itu pun tidak termasuk produk). Rendahnya biaya
pendaftaran pada perusahaan MLM adalah agar semua orang bisa memiliki
kesempatan yang sama untuk bisa bergabung. Sedangkan pada perusahaan money
game, tingginya biaya pendaftaran yang diminta adalah karena mereka harus
membayar bonus penghasilan bagi orang-orang di atas Anda yang sudah lebih dulu
bergabung.
3.
Pada Perusahaan MLM sejati, biaya pendaftaran biasanya
harus bisa dijangkau, karena bonus penghasilan yang akan dibayarkan hanya akan
dibebankan pada produk yang terjual saja, bukan dari biaya pendaftaran.
4.
Bisnis money game biasanya tidak memiliki produk untuk
dijual kepada konsumen. Padahal ini sebetulnya merupakan faktor kunci dari
sebuah bisnis MLM yang sejati. Karena itulah, agar bisa terlihat sebagai sebuah
MLM, beberapa perusahaan money game biasanya lalu membuat produk untuk bisa
dijual. Namun seringkali yang ada adalah bahwa produk yang dijual tersebut
memiliki kualitas dan mutu yang biasa-biasa saja kalau tidak mau disebut
asal-asalan. Pada Perusahaan MLM, harus ada produk yang dijual (entah itu
berupa barang atau jasa), dan produk tersebut haruslah memiliki kualitas yang
cukup baik agar bisa bersaing di pasar. Faktor produk ini sebetulnya juga
merupakan faktor kunci dari sebuah perusahaan untuk bisa disebut sebagai sebuah
MLM atau tidak. Kalau bisnis yang ditawarkan tersebut tidak memiliki produk,
atau mutu produknya asal-asalan saja, sulit disebut sebagai bisnis MLM. Itu
jelas money game.
5.
Bisnis money game seringkali hanya menguntungkan orang
orang yang pertama bergabung. Sedangkan orang-orang yang bergabung belakangan
seringkali cuma ’ketiban pulung’, entah itu perusahaannya bangkrut, lari atau
ditutup, atau karena orang yang bergabung belakangan seringkali tidak bisa
memiliki penghasilan yang lebih besar daripada orang yang bergabung lebih dulu.
Karena itulah bisnis seperti itu juga disebut Bisnis
Piramida. Kalau di Perusahaan MLM yang sejati, walaupun Anda bergabung
belakangan, Anda bisa punya kesempatan untuk mendapatkan penghasilan yang jauh
lebih besar daripada orang-orang di atas Anda yang sudah bergabung lebih
dahulu. Sekarang tinggal keputusan Anda apakah akan bergabung dengan bisnis
money game yang ditawarkan kepada Anda atau tidak. Sayangnya, di Indonesia
belum ada undang-undang yang mengatur tentang bisnis seperti itu dan ketegasan
sanksi kecuali terkenai pasal umum tentang penipuan dan penggelapan dan
KUHPidana, sehingga pada akhirnya masyarakat pulalah yang harus menaggung
sendiri risiko kerugian dan penipuan tersebut oleh perusahaan yang mengaku MLM
yang tidak bertanggungjawab.
Dengan demikian, Perusahaan MLM Tiansi yang Saudara
tanyakan yang konon produk yang dijualnya berasal dari China belum termasuk
dalam daftar MLM Syariah sehingga tidak dijamin kehalalannya. Disamping itu,
semua produknya harus mendapatkan sertifikat Halal MUI untuk dipastikan
kehalalan bisnis MLMnya.
Wallahu A’lam. Wabillahit Taufiq wal Hidayah
Al-Ustadz
Setiawan Budi Utomo
kembali ke atas ==>
3. Multi Level Marketing (MLM) dalam Perspektif Fiqih Islam
Oleh : Agustianto
Belakangan ini semakin banyak muncul
perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui sistem Multi Level
Marketing (MLM). Karena itu, perlu dibahas hukumnya menurut syari’ah Islam.
Perlu dicatat, bahwa perusahaan money game yang berkedok MLM bukanlah termasuk
MLM., seperti BMA dan sejenisnya. Perusahaan BMA adalah bisnis paling zalim dan
jelas-jelas menipu orang. Bisnis haram yang menggunaan sistem piramida itu
pasti merugikan sebagian besar masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir
orang yang lebih dahulu masuk. Tulisan ini tidak membahas money
game/penggandaan uang tersebut, karena ia tidak termasuk kepada MLM, dan
hukumnya telah jelas haram. Tulisan empat serangkai, Prof. Bahauddin
Darus,Drs.Agustianto,MAg, Dr. Ramli Abdul Wahab dan Miftahuddin, SE,MBA,
telah mengemukakan dua belas dalil dan alasan keharaman bisnis BMA dan
sejenisnya tersebut.
Sistem Pemasaran MLM
Pakar marketing ternama Don Failla, membagi marketing menjadi
tiga macam. Pertama, retail (eceran), Kedua, direct selling (penjualan langsung
ke konsumen), Ketiga multi level marketing (pemasaran berjenjang melalui
jaringan distribusi yang dibangun dengan memposisikan pelanggan sekaligus
sebagai tenaga pemasaran).
Kemunculan trend strategi
pemasaran produk melalui sistem MLM di dunia bisnis modern sangat menguntungkan
banyak pihak, seperti pengusaha (baik produsen maupun perusahaan MLM).Hal ini
disebabkan karena adanya penghematan biaya dalam iklan, Bisnis ini juga
menguntungkan para distributor yang berperan sebagai simsar (Mitra Niaga) yang
ingin bebas (tidak terikat) dalam bekerja.
Sistem marketing MLM yang lahir
pada tahun 1939 merupakan kreasi dan inovasi marketing yang melibatkan
masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran dengan tujuan agar
masyarakat konsumen dapat menikmati tidak saja manfaat produk, tetapi juga
manfaat finansial dalam bentuk insentif, hadiah-hadiah, haji dan umrah,
perlindungan asuransi, tabungan hari tua dan bahkan kepemilikan saham
perusahaan.(Ahmad Basyuni Lubis, Al-Iqtishad, November 2000)
.
Perspektif Islam
Bisnis dalam syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang hukum
asalnya adalah boleh berdasarkan kaedah Fiqh,”Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah
hatta yadullad dalilu ‘ala tahrimiha (Pada dasarnya segala hukum dalam
muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil/prinsip yang melarangnya)
Islam memahami bahwa
perkembangan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Berdasarkan
kaedah fikih di atas, maka terlihat bahwa Islam memberikan jalan bagi
manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik
dan mediasi dalam melakukan perdagangan.
Namun, Islam mempunyai
prinsip-prinsip tentang pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas
dari unsur dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan zhulm (
merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Sistem pemberian
bonus harus adil, tidak menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang
yang di atas. Bisnis juga harus terbebas dari unsur MAGHRIB, singkatan dari
lima unsur. 1, Maysir (judi), 2, Aniaya (zhulm), 3. Gharar (penipuan), 4
Haram,5, Riba (bunga), 6. Iktinaz atau Ihtikar dan 7. Bathil.
Kalau kita ingin mengembangkan bisnis MLM, maka ia harus terbebas dari
unsur-unsur di atas. Oleh karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta
tata cara penjualannya harus halal, tidak haram dan tidak syubhat serta tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.di atas..
MLM yang menggunakan strategi pemasaran secara
bertingkat (levelisasi) mengandung unsur-unsur positif, asalkan diisi dengan
nilai-nilai Islam dan sistemnya disesuaikan dengan syari’ah Islam. Bila
demikian, MLM dipandang memiliki unsur-unsur silaturrahmi, dakwah dan tarbiyah.
Menurut Muhammad Hidayat, Dewan Syari’ah MUI Pusat, metode semacam ini
pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal
Islam. Dakwah Islam pada saat itu dilakukan melalui teori gethok
tular (mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat lainnya. Sehingga
pada suatu ketika Islam dapat di terima oleh masyarakat kebanyakan.(Lihat,
Azhari Akmal Tarigan, Ekonomi dan Bank Syari’ah, FKEBI IAIN, 2002, hlm. 30)
Bisnis yang dijalankan dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan
penjualan produk barang, tetapi juga jasa, yaitu jasa marketing yang
berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus,
hadiah dan sebagainya, tergantung prestasi, dan level seorang anggota. Jasa
marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam
istilah fikih Islam hal ini disebut Samsarah / Simsar. (Sayyid Sabiq, Fikih
Sunnah, jilid II, hlm 159)
Kegiatan samsarah
dalam bentuk distributor, agen, member atau mitra niaga dalam fikih Islam
termasuk dalam akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain
dengan imbalan, insentif atau bonus (ujrah) Semua ulama membolehkan akad
seperti ini (Fikih Sunnah, III, hlm 159).
Sama halnya seperti cara
berdagang yang lain, strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak
(etika) yang baik. Di samping itu komoditas yang dijual harus halal (bukan
haram maupun syubhat), memenuhi kualitas dan bermafaat. MLM tidak boleh
memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan
modus penawaran (iklan) produksi promosi tanpa mengindahkan norma-norma agama
dan kesusilaan.
1. /falah.
Insentif dan penghargaan
Perusahaan MLM biasa memberi
reward atau insentif pada mereka yang berprestasi. Islam
membenarkan seseorang mendapatkan insentif lebih besar dari yang lainnya
disebabkan keberhasilannya dalam memenuhi target penjualan tertentu, dan
melakukan berbagai upaya positif dalam memperluas jaringan dan levelnya secara
produktif. Kaidah Ushul Fiqh mengatakan:” Besarnya ijrah (upah) itu tergantung
pada kadar kesulitan dan pada kadar kesungguhan.”
Penghargaan kepada Up Line yang mengembangkan jaringan (level) di bawahnya
(Down Line) dengan cara bersungguh-sungguh, memberikan pembinaan (tarbiyah,
pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah) memang patut di lakukan. Dan atas
jerih payahnya itu ia berhak mendapat bonus dari perusahaan, karena ini selaras
dengan sabda Rasulullah:” “Barangsiapa di dalam Islam berbuat suatu kebajikan
maka kepadanya diberi pahala, serta pahala dari orang yang mengikutinya tanpa
dikurangi sedikitpun”(hadist).
Intensif diberikan dengan merujuk skim ijarah. Intensif ditentukan oleh dua
kriteria, yaitu dari segi prestasi penjualan produk dan dari sisi berapa berapa
banyak down line yang dibina sehingga ikut menyukseskan kinerja.
Dalam hal menetapkan
nilai insentif ini, ada tiga syarat syari’ah yang harus dipenuhi,
yakni:adil, terbuka, dan berorientasi falah (keuntungan dunia dan akhirat).
Insentif (bonus) seseorang (Up line ) tidak boleh mengurangi hak orang lain di
bawahnya (down line), sehingga tidak ada yang dizalimi. Sistem intensif juga
harus transparan diinformasikan kepada seluruh anggota, bahkan dalam menentukan
sistemnya dan pembagian insentif (bonus), para anggota perlu diikutsertakan,
sebagaimana yang terjadi di MLM Syari’ah Ahad-Net Internasional. Dalam hal ini
tetap dilakukan musyawarah, sehingga penetapan sistem bonus tidak sepihak.
Selanjutnya, keuntungan dalam bisnis MLM, berorientasi pada keuntungan duniawi
dan ukhrawi. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengatakan bahwa keuntungan
dalam Islam adalah keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan akhirat maksudnya,
bahwa dengan menjalankan bisnis itu, seseorang telah dianggap menjalankan
ibadah, (asalkan bisnisnya sesuai dengan syari’ah). Dengan bisnis,
seseorang juga telah membantu orang lain dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya.
Penting disadari, pemberian
penghargaan dan cara menyampaikannya hendaknya tetap dalam koridor tasyakur,
untuk menghindarkan penerimanya dari takabur (bangga/sombong) dan kufur
nikmat, apalagi melupakan Tuhan. MLM yang Islami senantiasa
berpedoman pada akhlak Islam..
Sebagaimana disebut di atas bahwa penghargaan yang diberikan kepada
anggota yang sukses mengembangkan jaringan, dan secara
sungguh-sunguh memberikan pembinaan (tarbiyah), pengawasan serta keteladanan
prestasi (uswah), harus selaras dengan ajaran agama Islam. Karena
itu, applause ataupun gathering party yang diberikan atas
prestasi seseorang, haruslah sesuai dengan nilai-nilai aqidah dan akhlak.
Ekspressi penghargaan atas kesuksesan anggota MLM, tidak boleh melampaui batas
(bertantangan dengan ajaran Islam). Applause yang diberikan juga tidak boleh
mengesankan kultus individu, mendewakan seseorang. Karena hal itu dapat
menimbulkan penerimanya menjai takabbur, dan ‘ujub. Perayaan kesuksesan
seharusnya dilakukan dalam bingkai tasyakkur. (Lihat, Drs.H.Muhammad Hidayat,
MBA, Analisis Teoritis Normatif MLM dalam Perspektif Muamalah, 2002)
Karena itu pula,
Islam sangat mengecam seseorang yang dalam menjalankan aktivitas bisnis dan
perdagangannya semakin jauh dari nilai-nilai ketuhanan. Firman Allah, “ Mereka
tidak lalai dari mengingat Allah dalam melakukan bisnis dan jual
beli. Mereka mendirikan shalat dan membayar zakat”… (QS.24:37)
Dari
ayat tersebut dapat ditarik pemahaman bahwa seluruh aktivitas
bisnis tidak boleh melupakan Tuhan dan jauh dari nilai-nilai keilahian,
baik dalam kegiatan produksi, distribusi, strategi pemasaran, maupun pada saat
menikmati kesuksesan (menerima penghargaan dan applause).
Jadi, dalam menjalankan
bisnis MLM perlu diwaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul,
sehingga membahayakan kepribadian, seperti yang dilansir Dewan Syari’ah Partai
Keadilan, yaitu adanya eksploitasi obsesi yang berlebihan untuk mencapai terget
jaringan dan penjualan. Karena terpacu oleh sistem ini, suasana yang tak
kondusif kadang mengarah pada pola hidup hura-hura ala jahiliyah, seperti
ketika mengadakan acara pertemuan para members .
Kewajaran harga produk
Setiap perdagangan pasti berorientasi pada keuntungan. Namun Islam
sangat menekankan kewajaran dalam memperoleh keuntungan tersebut. Artinya, harga
produk harus wajar dan tidak dimark up sedemikian rupa dalam jumlah yang amat
mahal, sebagaimana yang banyak terjadi di perusahaan bisnis MLM saat ini.
Sekalipun Al-quran tidak menentukan secara fixed besaran nominal keuntungan
yang wajar dalam perdagangan, namun dengan tegas Al-quran berpesan, agar
pengambilan keuntungan dilakukan secara fair, saling ridha dan menguntungkan.
Firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang saling
ridha di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah
maha Penyayang kepadamu. )QS.4:29).
Dalam konteks ini, tidak
sedikit masyarakat yang berpendapat bahwa produk yang ditawarkan perusahaan MLM
sangat mahal dan terlalu eksklusif, sehingga kerap kali memberatkan anggota
yang berada di level bawah (down line) serta masyarakat pemakai dan sangat
menguntungkan level di atasnya (up line). Seringkali harga produk dimark up
sampai dua bahkan tiga kali lipat dari harga yang sepatutnya. Hal ini
seharusnya dihindari, karena cara ini adalah mengambil keuntungan dengan cara
yang bathil, karena mengandung unsur kezaliman, yakni memberatkan masyarakat
konsumen.
Penetapan harga yang terlalu
tinggi dari harga normal, sehingga memberatkan konsumen, dapat dianalogikan
dengan ghabn, yaitu menjual satu barang dengan harga tinggi dari harga pasar.
12 syarat agar MLM menjadi
syari’ah
1. Produk yang dipasarkan
harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu
yang masih meragukan).
2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana
yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah)
3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya
harus sesuai syari’ah.
4. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up
sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat
mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang
terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.
6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak
menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak
boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya.
7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang
yang awal menjadi anggota dengan yang akhir
9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
10. Tidak menitik beratkan barang-barang tertier ketika ummat masih
bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
11. Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh
mencerminkan sikap hura-hura dan pesta pora, karena sikap itu tidak
syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.
12. Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat.
Missi Syari’ah
Usaha bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin), seharusnya
memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antara misi mulia itu adalah
:
1. Mengangkat derjat
ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
2. Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di seluruh dunia
3. Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik
jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong
kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.
4. Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk
yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
5. Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era
globalisasi dan teknologi informasi.
6. Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal
dan thayyib.
(Penulis adalah Dosen Ushul
Fiqh Ekonomi, Fiqh Muamalah Ekonomi, Ayat Hadits ekonomi di
Pascasarjana UI, Islamic Economic and Finance Trisakti, Program Magister
(S2) Perbankan dan Keuangan Universitas Paramadina, Pascasarjana Perbankan dan
Keuangan Islam Universitas Az-Zahro, UIN Syahid Jakata dan UHAMKA, juga sebagai
Advisor di Bank Muamalat Indonesia).
kembali ke atas ==>
4. Bisnis Dengan Sistem MLM
Ekonomi
Syari'ah
22/12/2006
| 01 Zulhijjah 1427 H | Hits: 10.770
Oleh: Tim
dakwatuna.com
Semua
bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syariah Islam pada
dasarnya termasuk kategori muamalah yang dibahas dalam bab Al-Muyu’
(Jual-beli). Hukum asalnya boleh. Berdasarkan kaidah fiqih (al-ashu fil asy-ya’
al-ibahah; hukum asal segala sesuatu -termasuk muamalah- adalah boleh) selama
bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba (sistem bunga),
gharar (tipuan), dharar (bahaya) dan jahalah (ketidakjelasan), zhulm (merugikan
hak orang lain). Selain itu, barang atau jasa yang dibisniskan adalah halal.
(Al-Baqarah: 29, Al-A’raf: 32, Al-An’am: 145, 151, lihat: Al-Burnu, Al-Wajiz fi
Idhah Qawa’id Al-Fiqh, hal. 191, 197, Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 286,
As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, hal.60)Allah swt. berfirman, “Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275), “Tolong
menolonglah atas kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan
permusuhan.” (Al-Maidah: 2) Sabda Rasulullah saw, “Perdagangan itu atas dasar
sama-sama ridha.” (H.R. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah), “Umat Islam terikat dengan
persyaratan yang mereka buka.”(H.R. Ahmad, Abu Daud, Hakim)
Persoalan
bisnis MLM yang ditanyakan hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak
bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu
dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia), juga tidak dapat
dimonopoli oleh pengakuan sepihak sebagai perusahaan MLM Syariah atau bukan.
Melainkan, tergantung sejauh mana prakteknya setelah dikaji dan dinilai sesuai syariah.
Menurut catatan APLI, saat ini terdapat sekitar 200-an perusahaan yang
menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi,
pola, sistem dan model tersendiri. Sehingga, untuk menilai satu per satu
perusahaan MLM sangat sulit sekali.
Sejak
masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung
(Direct Selling) MLM terus marak dan subur menjamur. Model bisnis ini pun kian
berkembang setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di
dunia MLM memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarkan solusi
bisnis bagi pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat misalnya
CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN dan Propolis Gold serta yang
berlabel syariah atau Islam. Meskipun sampai saat ini, Dewan Syariah Nasional –
MUI baru menyiapkan sistem, mekanisme dan kriteria untuk penerbitan sertifikasi
bisnis syariah termasuk MLM, yaitu seperti Ahad Net, Kamyabi-Net, Persada
Network dan lain-lain.
Praktek
bisnis MLM banyak diminati kalangan di antaranya karena jumlah penduduk
Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan, kalau rata-rata
minimal belanja per bulan Rp 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan
perputaran uang sejumlah Rp.2 trilyun per bulan.
Bisnis
MLM ini dalam kajian fikih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek: produk
barang atau jasa yang dijual dan cara atau sistem penjualannya (selling/
marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram
tergantung kandungannya. Apakah terdapat sesuatu yang diharamkan Allah menurut
kesepakatan (ijma’) ulama atau tidak, begitu pula jasa yang dijual. Unsur babi,
khamr, bangkai, darah, perzinaan, kemaksiatan, perjudian, contohnya. Lebih
mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertifikasi halal dari
LP-POM MUI, meskipun produk yang belum disertifikasi halal juga belum tentu
haram tergantung pada kandungannya.
Perusahaan
yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan
penjualan produk barang. Melainkan juga, produk jasa. Yaitu, jasa marketing
yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee,
bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status
keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam
terminologi fikih disebut “Samsarah/simsar”. Maksudnya, perantara perdagangan
(orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara
penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah,
vol. III/159)
Kemunculan
trend MLM memang sangat menguntungkan pengusaha. Terutama, pada penghematan
biaya (minimizing cots) iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan
para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor)
yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.
Pekerjaan
samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya, dalam fikih
Islam termasuk akad ijarah. Yaitu, transaksi memanfaatkan jasa orang dengan
imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu
Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159).
Namun, untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat di
samping persyaratan di atas. Syarat-syarat tersebut antara lain: 1. Perjanjian
jelas kedua belah pihak (QS. An-Nisa: 29) 2. Obyek akad bisa diketahui
manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan. 3. Obyek akad bukan hal-hal yang
maksiat atau haram.
Distributor
dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan
bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor
dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya.
Sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera
memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau
menghilangkannya (QS. Al-A’raf: 85). Ini sesuai dengan hadits Nabi: “Berilah
para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu
Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari kiamat di
antaranya, “Seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas
pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari)
Jumlah
upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah
menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (QS. Al-Maidah:1) dan juga
hadits Nabi: “Orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian
mereka.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur
dzulm (kezaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang
belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat
imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan, maka bisnis MLM
tersebut tidak benar.
Dalam
menjalankan bisnis dengan sistem MLM, perlu mewaspadai dampak negatif
psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan keperibadian. Ini seperti
dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan melalui fatwa No.02/K/DS-PK/VI/11419,
di antaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu
karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah
pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak
yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat
harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang
(mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka
capai yang pada akhirnya dapat mengkondisikan seseorang berjiwa materialis dan
melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat. (QS.
Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin: 26)
The
Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA) telah mengeluarkan edaran
tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama yang diteken langsung oleh
M. Munir Chaudry, Ph.D, selaku Presiden IFANCA. Dalam edarannya, IFANCA
mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM
sebelum bergabung ataupun menggunakannya. Yaitu, dengan mengkaji aspek:
-
Marketing Plan-nya, apakah
ada unsur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piramida yaitu
distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi
hak distributor belakangan sehingga merugikan down line di bawahnya, maka
hukumnya haram.
-
Apakah perusahaan MLM,
memiliki track record positif dan baik. Ataukah tiba-tiba muncul dan
misterius, apalagi yang banyak kontroversinya.
-
Apakah produknya mengandung
zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk
dikembalikan atau tidak.
-
Apabila perusahaan lebih
menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk
tidak penting atau hanya sebagai kedok, apalagi uang pendaftarannya cukup
besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game)
yang menyerupai judi.
-
Apakah perusahaan MLM
menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian.
Selain kriteria penilaian di
atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut:
-
Transparansi penjualan dan
pembagian bonus serta komisi penjualan, disamping pembukuan yang
menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan dan level,
melalui laporan otomatis secara periodik.
-
Penegasan motif dan tujuan
bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung produk barang ataupun jasa
yang bermanfaat, dan bukan permainan uang.
-
Meyakinkan kehalalan produk
yang menjadi objek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak
mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi
produk muslim maupun lokal.
-
Tidak adanya excesive mark
up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang dijualbelikan di atas covering
biaya promosi dan marketing konvensional.
-
Harga barang dan bonus
(komisi) penjualan diketahui secara jelas sejak awal dan dipastikan
kebenarannya saat transaksi.
-
Tidak adanya eksploitasi
pada jenjang manapun antar distributor ataupun antara produsen dan
distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil
usaha masing-masing anggota.
Mengenai beberapa bisnis yang
memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan (syubhat)
ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi
kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas formal, pertanggung
jawaban, tidak terbebasnya dari unsur-unsur haram seperti; riba (permainan
bunga ataupun penggandaan uang), dzulm dan ghoror (merugikan nasabah dengan
money game), maysir (perjudian), seperti kasus New Era 21, BMA, Solusi Centre,
PT BUS (Republika, 25/7/1999, Adil, No.42 21-27 Juli 1999) sebaiknya
ditinggalkan mengingat pesan Rasulullah saw: “Janganlah kalian membuat bahaya
pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni),
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan di antara
keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian besar manusia tidak tahu.
Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan
barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (H.R.
Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana pesan Ali bin Abi Thalib ra,
“Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang tidak
meragukan.” (H.R. Tirmidzi dan Nasai)
Dengan demikian, seluruh masyarakat, khususnya
stakeholders, para praktisi bisnis ini, para prospek dan pemerhati yang telah
menyimak presentasi sistem MLM perlu secara objektif, mandiri dan proaktif
mempelajari batasan-batasan umum syariah sebagai panduan dan dasar penilaian
kesesuaian ataupun pelanggaran syariah demi memastikan kehalalan masing-masing
perusahaan MLM sebagaimana dijelaskan di atas.
kembali ke atas ==>
5. MLM dalam literatur
Fiqh Islam (Syariah online.com)
Assalamu
`alaikum Wr. Wb.
MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah
atau bab Buyu' (Perdagangan). MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk
baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang
sangat minim atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena
distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang(pelevelan).
Dalam
MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika
dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan.
Dalam
MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi
tersendiri.
Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatasnamakan
dirinya menggunakan sistem MLM. Untuk menilai satu persatu perusahaan yang
menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin, kecuali jika perusahaan tersebut
memberikan penjelasan utuh baik melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentang
perusahaan tersebut.
Oleh
karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM.
Allah SWT berfirman:
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"(QS Al Baqarah
275).
Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong
atas dosa dan permusuhan" (QS Al Maidah 2). Rasulullah SAW bersabda: Perdagangan
itu atas dasar sama-sama ridha".(HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah).
Umat
Islam terikat dengan persyaratan mereka"(HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)
1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' dan muamalah atau
buyu' prinsip
dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur:
- Riba'
- Ghoror (penipuan)
- Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak lain)
- Jahalah (tidak transparan).
2. Ciri
khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala
sesuatu menyangkut jaringan tersebut: Transparansi penentuan biaya untuk
menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran
anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru
sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM
mengambil sesuatu tanpa hak.
Transparansi
peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil
pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang
terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah
suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi
fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.
Hak dan
kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang
dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang
dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase
keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang
dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.
kembali ke atas ==>
6.
Pengertian Direct Selling
-
Apa itu Direct Selling
(Penjualan Langsung) ?
Direct Selling (Penjualan Langsung) adalah :
Metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu kepada konsumen dengan cara
tatap muka di luar lokasi eceran tetap oleh jaringan pemasaran yang
dikembangkan oleh Mitra Usaha dan bekerja berdasarkan komisi penjualan,
bonus penjualan dan iuran keanggotaan yang wajar.
-
Apa saja yang termasuk
Direct Selling ?
- Single
Level Marketing (Pemasaran Satu Tingkat), maksudnya adalah : Metode
pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui
program pemasaran berbentuk satu tingkat, dimana Mitra Usaha mendapatkan
komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau
jasa yang dilakukannya sendiri.
-
Multi
Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat), maksudnya adalah : Metode
pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui
program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha
mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan
barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di
dalam kelompoknya.
- Bagaimana kita mengetahui
perusahaan yang melakukan penjualan langsung dengan benar ?
-
Mitra
usaha hanya boleh membeli keanggotaan dari perusahaan satu kali saja.
-
Perusahaan
tidak boleh memberikan keuntungan kepada Mitra Usaha hanya atas hasil
rekrut anggota baru.
-
Di
perusahaan, harus ada barang atau jasa yang diperdagangkan dan
dipergunakan oleh konsumen.
-
Barang
tidak dipergunakan sekedar sebagai kedok, yang akan terlihat bila
barangnya dijual dengan harga yang tidak wajar.
-
Keuntungan
atau laba yang diperoleh anggota adalah terutama berdasarkan penjualan
barang atau jasa kepada konsumen, bukan dari rekruting anggota baru.
-
Ada
pelatihan tentang pengetahuan produk dan cara menjual kepada mitra usaha.
Ada buy back guarantee (jaminan beli kembali setelah
diperhitungkan semua biaya-biaya terkait) dari perusahaan atas produk atau
inventory yang masih layak jual milik anggota bila anggota mengundurkan diri
dari perusahaan.
kembali ke atas ==>
7. APA BEDA DIRECT SELLING DENGAN MULTI LEVEL
MARKETING
Direct selling dan Multi Level Marketing memiliki persamaan dan perbedaan. Apa saja itu?
Bagi kalangan awam, penggunaan
kata direct selling dan MLM (Multi Level Marketing) secara
bergantian menyebabkan mereka sedikit bingung. Bahkan dikalangan pelaku bisnis
DS/MLM pun kadang ada sedikit kebingungan apa beda dan apa persamaan antara Direct
Selling dengan MLM. Tulisan berikut mencoba memberi gambaran singkat
mengenai perbedaan dan persamaan Direct Selling dengan MLM, mulai dari
penggunaan istilah sampai ke substansi sistemnya.
Pertama-tama istilah direct
selling memang lebih dulu muncul dibanding MLM. Istilah direct
selling merujuk pada aktifitas penjualan barang-barang atau produk langsung
kepada konsumen, dimana aktifitas penjualan tersebut dilakukan oleh seorang
penjual langsung (direct seller) dengan disertai penjelasan, presentasi
atau demo produk. Praktek-praktek direct selling sesungguhnya sudah
berlangsung sejak zaman dahulu kala. Esensinya adalah adanya tenaga penjual
independen yang menjualkan produk atau barang dari produsen tertentu kepada
konsumen.
Dalam sejarah industri ini, direct
selling dalam bentuknya yang sekarang (dianggap) pertama kali muncul dengan
beroperasinya The California Perfume Company di New York tahun 1886 yang didirikan
oleh Dave McConnel. McConnell inilah yang memiliki ide mempekerjakan Mrs. Albee
sebagai California Perfume Lady yang pertama dengan cara menjual langsung
kepada konsumen dari rumah ke rumah. Perusahaan ini kemudian berganti nama
menjadi Avon pada tahun 1939, sementara Mrs. Albee sendiri dianggap sebagai
pioneer metode penjualan direct selling.
Dalam perkembangan berikutnya,
muncul perusahaan Nutrilite tahun 1934 di California dengan metode penjualan
baru, yaitu memberi komisi tambahan pada distributor independen yang berhasil
merekrut, melatih, dan membantu anggota baru itu untuk ikut menjual produk.
Metode baru ini memungkinkan seorang distributor terus merekrut anggota baru
dengan kedalaman dan keluasan yang tidak terbatas. Berikutnya tahun 1956 berdiri
Shaklee dan tahun 1959 berdiri Amway dengan metode penjualan yang sama, yang
kemudian lebih dikenal dengan metode penjualan multi level marketing.
Nah, mari kita telusuri
perbedaan dan persamaan direct selling dengan MLM dari sisi penggunaan
istilahnya. Istilah MLM biasanya secara tegas menunjuk pada system Multi level
itu sendiri. Sebaliknya, itulah direct selling mempunyai dua arti.
Pertama, direct selling bisa dipakai untuk merujuk pada sistem
kompensasi single level seperti yang dipakai oleh Avon atau Tupperware.
Kedua, direct selling biasanya juga dipakai untuk menyebut industri ini
secara keseluruhan, baik itu single level direct selling maupun multi
level marketing (termasuk dengan segala varian dari sistem multi level)
Yang unik, para pelaku bisnis single
level direct selling saja dalam penyebutan jenis bisnis mereka. Jarang
sekali mereka menyebut bisnis single level. Sebaliknya, pebisnis
multi-level kadang-kadang menyebut bisnisnya direct selling, tapi memang
lebih sering digunakan istilah MLM atau belakangan network marketing.
Berikutnya dari sisi esensi
sistemnya, single level direct selling memang sangat berbeda dengan multi
level marketing. Dalam buku Pesona Bisnis Direct Selling dan MLM,
Andrias Harefa menyebutkan perbedaan pokok antara kedua sistem tersebut lebih
pada “jenjang karier” si penjual langsung. Jika sistem direct selling si
penjual ini hanya mampu memiliki kaki terbatas antara 1-2 tingkat kedalam
vertical saja.
Misalnya Nani dapat merekrut
Nina. Dan Nina dapat merekrut Neni. Berhenti sampai disitu. Nah, untuk
penjualan yang dilakukan oleh Nina dan Neni, Nani berhak atas overriding fee karena ia membina dan merekrut kedua orang tersebut. Jika Neni merekrut Nana,
dan Nana berhasil merekrut Nene, dan kedua member terakhir itu berhasil menjual
dalam jumlah tertentu, maka Nani tidak mendapat penghasilan apa-apa lagi.
Nah, dalam sistem multi level
tingkat kedalaman vertikal jaringan tidak dibatasi seperti itu. Di sini Nani
masuk akan mendapat keuntungan dalam persentase tertentu.
Dari sisi rekrutmen secara
horizontal, baik direct selling maupun MLM keduanya tidak ada batas. Namun dari
sisi rekrutmen vertical, direct selling terbatas dan MLM tidak terbatas. Dalam
prakteknya, system MLM memiliki variasi sistem yang lebih beragam.
kembali ke atas ==>
8. SISTEM PIRAMIDA (MASYARAKAT
HARUS BERHATI-HATI)
Sistem Piramida perlu diwaspadai
Di Indonesia saat ini telah berkembang Penjualan
Langsung melalui sistim Piramida. Sistem piramida ini secara sepintas mirip
Multi Level Marketing dan cukup banyak orang telah melibatkan diri sebagai
anggota, lebih tepat disebut bahwa sistem ini berkedok Multi Level Marketing.
Sistem Piramida, yang menawarkan
kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan sedikit usaha, sebenarnya
telah pula dijalankan di Taiwan, Amerika Serikat, Malaysia dan lain-lain
negara, tetapi sehubungan dengan banyaknya pengaduan dari para anggotanya, kini
di negara-negara tersebut sistem ini diawasi secara ketat oleh Pemerintah setempat
karena dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat luas. Diantara
perusahaan-perusahaan tersebut banyak pula yang telah ditutup.
Aturan Sistem Piramida
-
Biaya Pendaftaran
keanggotaan berikut paket produk, sangat mahal.
-
Harga jual
produk-produknya juga sangat tinggi, ada yang bisa mencapai lebih dari 10
kali lipat harga produk sejenis dipasaran.
-
Sistem dilakukan
menyerupai Multi Level Marketing, tetapi tidak sama.
Misalnya masing-masing anggota dibatasi hanya boleh merekrut maksimum 2
orang. Dua orang tersebut, rekrut dua orang lain lagi dan seterusnya
hingga terbentuk satu piramida juga cara-cara lain yang mirip cara ini,
misalnya merekrut max. 3,4,5 anggota.
-
Satu orang anggota
boleh ?membeli? lebih dari 1 keanggotaan (disebut kavling).
-
Imbalan diberikan
berdasarkan tersusunnya satu jaringan berbentuk piramida dengan jumlah
orang dalam format tertentu; imbalan bukan berdasarkan presentasi atas
volume penjualan dan tidak ada unsur harus memasarkan produk sampai kepada
konsumen.
-
Masa keanggotaan kadangkala
berlangsung sangat singkat (hanya sampai dengan terbentuknya suatu format
tertentu). Berbeda dengan perusahaan penjualan langsung, dimana anggota
dapat aktif minimal 1 tahun atau bahkan seumur hidup.
-
Program pemasaran
(Marketing Plan) skema piramida sangat rumit dan susah dipelajari. Titik
berat pada rekruting, bukan pada penjualan.
Apa bedanya dengan bisnis penjualan langsung?
Dalam dunia penjualan langsung,
baik di Indonesia maupun di tingkat internasional, terdapat 3 sistem yang telah
berjalan sangat lama, yaitu sistem konvensional atau Single Level Marketing
(termasuk party plan), sistem Limited Level dan sistem Multi Level atau Multi
Level Marketing.
-
Semuanya sama-sama
membuka peluang berpenghasilan bagi siapa saja yang mau berusaha berdasarkan
kerjasama kemitraan.
-
Landasan bisnisnya
sama-sama terdiri dari 3 hal, yaitu merekrut, mendidik, dan memotivasi
para mitra usaha yang lazim disebut Distributor atau Dealer. Semuanya
sama-sama mengenakan biaya pendaftaran keanggotaan kepada para Distributor/Dealernya
dengan nilai yang pantas sesuai dengan starter kit yang diperoleh.
-
Semuanya sama-sama
memiliki sejumlah produk (barang atau jasa) dengan harga yang masuk akal
untuk dijual melalui para Distributor/Dealer sampai ke tangan konsumen.
Berdasarkan volume penjualan yang dicapai, para Distributor/Dealer
memperoleh imbalan berupa komisi beserta insentif dan berbagai hadiah yang
menarik yang jumlah dan besarnya tidak terbatas.
-
Semuanya sama-sama
memberlakukan sistem dimana seorang anggota hanya mendapatkan satu
keanggotaan dan tidak boleh lebih.
-
Bagi
Distributor/Dealer yang aktif bekerja peluang berpenghasilan sudah pasti
ada.
-
Program pemasaran
(Marketing Plan) sederhana dan transparan.
Dari perbedaan aturan main tersebut diatas, terlihat
bahwa sistem Piramida :
-
Menjerat dan menyesatkan
masyarakat dan anggotanya, karena :
- Dapat
dikategorikan sebagai judi sebab perolehan penghasilan berada diluar
kontrol anggota yang berada di level bawah, pendapatan utama diperoleh
bukan dari penjualan barang dan jasa, tetapi terutama dari rekruting
orang lain untuk mencapai format tertentu.
-
Tidak
membuka peluang berpenghasilan yang merata dan adil sebagaimana layaknya
yang ditawarkan perusahaan yang menjalankan sistem Penjualan Langsung
termasuk MLM. Merugikan anggota yang sudah membayar biaya pendaftaran
berikut paket produk yang sangat mahal, kemudian menghadapi kesulitan
menjual produk-produk tersebut kepada masyarakat karena tujuan perusahaan
adalah menggunakan produk sekedar sebagai kedok untuk menarik dana dari
masyarakat dan tidak diberi pelatihan cara penjualan.
-
Merugikan
masyarakat yang membeli produk-produk dari sistem piramida, karena
harganya jauh melampaui harga produk sejenis di pasaran.
- Bertentangan dengan
dasar-dasar sistem penjualan langsung serta kode etik yang berlaku.
Apakah skema piramida itu? Hal-hal
yang perlu Anda ketahui tentang Skema Piramida Penjualan Berjenjang ? Peluang
berpenghasilan yang legal Bagaimana membedakan antara bisnis yang legal Dengan
Skema Piramida tersamar Bagaimana melindungi anda sendiri dari investasi yang
menjerumuskan dan kemana Anda dapat memperoleh bantuan
Jangan membuat kesalahan yang mahal
Ribuan orang di dunia telah
kehilangan jutaan dolar karena bergabung dengan sistem pemasaran ber Skema
Piramida. Banyak dari korban sadar bahwa mereka sedang berjudi (meskipun mereka
tidak mengetahui bahwa mereka sedang terperangkap). Namun demikian, banyak pula
korban lain mengira bahwa mereka membayar untuk modal awal membuka bisnis
sendiri. Orang-orang ini telah ditipu oleh Skema Piramida yang disamarkan agar
nampak seperti bisnis yang legal.
Tulisan ini bertujuan membantu
Anda menghindar dari jerat Skema Piramida, baik yang sederhana atau yang
tersamar. Sistem Piramida yang sederhana mirip sekali dengan surat berantai,
sedangkan Sistem Piramida yang tersamar seperti serigala berbulu domba,
menyembunyikan sifat asli mereka dengan tujuan menipu calon investor dan
mengelabui Aparat Hukum.
Apakah Skema Piramida itu?
Skema Piramida adalah sistem
(ilegal) dimana banyak orang yang berada pada lapisan terbawah dari piramida
membayar sejumlah uang kepada sejumlah orang yang berada di lapisan piramida
teratas. Setiap anggota baru membeli peluang untuk naik ke lapisan teratas dan
mendapat keuntungan dari orang lain yang bergabung kemudian. Sebagai contoh,
untuk menjadi anggota Anda mungkin harus membayar mulai dari jumlah yang kecil
hingga jutaan rupiah. Dalam contoh ini, Anda harus membayar Rp. 10 juta, untuk
membeli sebuah tempat pada piramida di lapisan paling bawah. Uang Anda senilai
Rp. 5.000.000 akan pindah ke orang lain yang posisinya tepat di atas Anda dan
Rp 5.000.000 lainnya beralih ke puncak piramida, atau ke promotor. Bilamana
semua posisi yang tersedia dalam skema tersebut telah dipenuhi peserta,
promotor akan memperoleh Rp 160 juta, sedangkan Anda dan teman-teman lain yang
sama-sama berada di lapisan paling bawah akan kehilangan Rp 10 juta per orang.
Apabila promotor telah terbayar, maka posisinya dihilangkan dan yang berada di
lapisan kedua akan naik ke puncak. Setelah itu, barulah kedua orang yang
tadinya berada pada lapisan kedua akan menikmati keuntungan. Untuk membayar
kedua orang ini, lapisan terbawah ditambah 32 posisi baru, dan pencarian
peserta baru terus berlanjut. Setiap kali sebuah lapisan naik ke puncak, sebuah
lapisan baru harus ditambahkan pada alas piramida, masing-masing 2 kali lebih
banyak dari sebelumnya. Apabila jumlah peserta baru mencukupi, maka Anda dan 15
peserta lain yang berada pada lapisan yang sama mungkin dapat mencapai puncak.
Namun demikian, untuk
mengumpulkan keuntungan bagi Anda, dibutuhkan 512 orang peserta baru dimana
setengah dari mereka akan kehilangan Rp. 10 Juta. Tentu saja, piramida ini bisa
saja ambruk jauh sebelum Anda mencapai puncak karena jumlah rekruting tidak
tercapai. Agar supaya setiap peserta dapat memperoleh keuntungan, selalu
dibutuhkan peserta-peserta baru. Namun pada kenyataannya, jumlah peserta baru
terbatas dan setiap lapisan baru memiliki peluang merekrut orang lain, lebih
kecil dan peluang kehilangan uang justru lebih besar.
Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Skema Piramida :
-
Mereka adalah
pecundang. Skema Piramida didasarkan pada konsep matematika sederhana :
banyak pecundang membayar kepada sedikit pemenang.
-
Skema ini menipu.
Peserta skema piramida, secara sadar atau tidak, menipu orang yang mereka
rekrut. Tidak banyak orang yang bersedia menjadi peserta dan membayar
bilamana seluruh konsep permainan dijelaskan pada mereka.
-
Skema ini ilegal. Di
banyak negara skema ini dilarang, ada resiko yang serius bahwa usaha
piramida ditutup oleh pemerintah dan para pesertanya dikenakan denda serta
hukuman penjara.
Mengapa orang mau membayar untuk menjadi peserta piramida?
Promotor skema piramida adalah
ahli psikologi kelompok. Pada acara perekrutan peserta baru, mereka menciptakan
suasana hingar-bingar dan antusias dimana terjadi tekanan kelompok serta
janji-janji kemudahan memperoleh uang, menimbulkan kekhawatiran orang akan
hilangnya suatu peluang baik. Pertimbangan-pertimbangan serta pertanyaan calon
peserta diabaikan. Sulit sekali bertahan untuk tidak tergoda kecuali Anda
benar-benar yakin bahwa konsep ini menjebak Anda.
Skema Piramida yang tersamar ? seperti serigala
berbulu domba
Beberapa promotor Skema Piramida
berusaha membuat skema yang kelihatan mirip dengan metode penjualan berjenjang.
Penjualan berjenjang adalah suatu sistem bisnis yang legal dan menggunakan
jaringan mitra usaha mandiri untuk menjual produk-produk langsung kepada
konsumen.
Agar kelihatan seperti
perusahaan penjualan berjenjang, Skema Piramida menyediakan serangkaian produk
yang dinyatakan sebagai produk jualan untuk dipasarkan langsung kepada
konsumen.
Namun demikian, pada
kenyataannya hampir tidak ada usaha sama sekali untuk memasarkan produk-produk
tersebut pada konsumen. Sebaliknya, penghasilan diciptakan berdasarkan
perekrutan anggota-anggota baru. Juga para mitra usaha baru dipaksa untuk
membeli sebanyak mungkin produk yang bernilai besar pada saat mengisi formulir
peserta. Misalnya, Anda mungkin harus membeli produk yang sebenarnya tidak
bermanfaat senilai Rp 10 juta agar dapat menjadi ?mitra usaha?. Orang yang
merekrut Anda mendapat komisi Rp 5.000.000 (50%) dan Rp 5.000.000 sisanya
terbang ke puncak (dalam hal ini perusahaan). Perhatikanlah persamaannya dengan
skema piramida dalam uraian sebelumnya. Namun demikian, piramida yang paling
tersamar tidak terlalu mudah dibongkar kedoknya. Skema Piramida sering memilih
produk-produk yang biaya produksinya murah namun tidak memiliki nilai di
pasaran, seperti produk-produk ajaib hasil penemuan baru, pengobatan eksotik
dan sebagainya. Dengan demikian sulit dijelaskan apakah produk-produk seperti
itu benar-benar memiliki pangsa pasar. Cara terbaik untuk menghindari jebakan
dari piramida yang tersamar adalah dengan mengetahui secara pasti apa yang
ingin diperoleh dari peluang berpenghasilan secara legal.
Penjualan berjenjang dan
penjualan satu tingkat ? peluang berpenghasilan yang legal
Penjualan berjenjang dan
penjualan satu tingkat merupakan suatu cara populer untuk menjual produk secara
eceran, tidak melalui toko yang menggunakan pramuniaga, tetapi melalui
wirausahawan yang mandiri (mitra usaha) langsung ke tangan konsumen. Sebagai
mitra usaha, Anda dapat menentukan jam kerja sendiri dan mendapatkan
penghasilan dengan menjual produk-produk hasil produksi perusahaan yang cukup
ternama. Dalam struktur penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat Anda
juga dapat membangun dan membina kelompok penjualan sendiri dengan cara
merekrut, memotivasi, menyediakan produk dan pelatihan kepada mereka.
Penghasilan Anda akan mencakup
presentasi penjualan kelompok Anda dan penjualan Anda sendiri kepada konsumen.
Peluang ini telah membuat penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat
menjadi cara yang menarik untuk memulai bisnis dengan modal awal yang kecil.
Perbedaan antar bisnis yang
legal dengan Skema Piramida tersamar Skema Piramida mencari peluang untuk
mendapatkan uang dari Anda. Perusahaan penjualan berjenjang dan penjualan satu
tingkat mencari peluang untuk mendapatkan uang bersama Anda pada saat Anda
membangun bisnis dan menjual produk langsung kepada konsumen. Sebelum Anda
resmi bergabung menjadi anggota (mitra usaha) suatu perusahaan, selidikilah
secara hati-hati. Cara yang baik untuk memulai adalah dengan menanyakan 3 hal
tesebut di bawah ini kepada diri sendiri :
-
Berapa biaya yang harus
saya bayar untuk menjadi mitra usaha?
-
Apakah perusahaan mau
membeli kembali produk yang tidak terjual, bila saya mengundurkan diri?
-
Apakah produk-produk
perusahaan dijual sampai ke tangan konsumen?
-
Berapa biaya menjadi
mitra usaha? Bilamana nilainya besar, berhati-hatilah
Biaya awal dalam perusahaan penjualan berjenjang biasanya relatif kecil.
Perusahaan biasanya membuat cara yang mudah dan ekonomis bagi Anda untuk
mulai menjual. Sebaliknya, skema piramida, menciptakan hampir seluruh
keuntungan dari biaya merekrut peserta baru. Itulah sebabnya, biaya untuk
menjadi mitra usaha biasanya besar sekali. HATI-HATI PIRAMIDA SERING
MENYAMARKAN BIAYA MENJADI PESERTA DENGAN MEMASUKKAN BIAYA PEMBELIAN PAKET
PELATIHAN, JASA PELAYANAN KOMPUTER DAN PRODUK. Pembelian ini mungkin tidak
mahal atau bahkan tidak perlu, tetapi akan ada tekanan untuk ?memanfaatkan
peluang secara maksimal?
-
Bagaimana dengan
pengembalian produk?JIKA ANDA BISA TERSUDUT DENGAN MENANGGUNG PRODUK YANG
TIDAK TERJUAL, BERHATI-HATILAH!
Perusahaan yang legal dan mensyaratkan pembelian produk biasanya bersedia
?membeli kembali? produk-produk yang tidak terjual bila Anda memutuskan
untuk mengundurkan diri dari bisnis tersebut. Beberapa undang-undang
daerah mensyaratkan nilai pembelian kembali sekitar 90 % dari nilai
sebenarnya selama produk berada dalam kondisi layak jual.
-
Apakah produk dijual
kepada konsumen?JIKA JAWABANNYA TIDAK (ATAU TIDAK BANYAK), MENGHINDARLAH!
Ini adalah kuncinya. Sistem penjualan berjenjang dan penjualan langsung
(seperti halnya sistem penjualan eceran yang lain) menggantungkan diri
pada penjualan kepada konsumen dan pengembangan pasar. Ini membutuhkan
produk berkualitas dan harga yang bersaing. Sebaliknya, skema piramida tidak
menaruh perhatian pada penjualan poduk kepada konsumen. Keuntungan
diciptakan dari jumlah anggota baru yang membeli produk, bukan karena
unsur kegunaannya atau harganya yang menarik, tetapi karena ada unsur
paksaan untuk membeli. Pembelian produk seharusnya tidak melampaui
kemampuan menjual yang realistis. Cara lain yang digunakan Sistem Piramida
tanpa memaksa ada membeli produk tetapi mendorong anda untuk rekrut orang
sebanyak mungkin yang masing-masing tentu menyetor sejumlah uang dengan
iming-iming akan memperoleh uang lebih banyak lagi.
Bagaimana melindungi diri Anda dari investasi yang
menjerumuskan?
-
Luangkan waktu. Jangan
biarkan seorangpun mendesak Anda. Peluang yang baik untuk membangun bisnis
dalam struktur penjualan berjenjang maupun pemasaran satu tingkat tidak
akan lenyap dalam semalam. Orang yang mengatakan ?masuklah saat ini juga?
memberi kesan seakan-akan mereka yang bergabung belakangan tidak akan
mendapatkan apa-apa. HATI-HATI !
-
Tanyakan hal-hal berikut:
- Tentang
perusahaan dan manajemennya
- Tentang
nilai produk di pasaran, dan potensi pasar di daerah Anda untuk dapat
menjual sampai ke tangan konsumen pemakai produk.
- Tentang
biaya menjadi anggota (termasuk pembelian wajib)
- Tentang
garansi pembelian kembali produk yang tidak terjual bila anda
mengundurkan diri.
- Tentang
rata-rata penghasilan mitra usaha yang aktif
-
Mintalah semua literatur
perusahaan yang tersedia
-
Konsultasikan dengan orang
lain yang pernah mempunyai pengalaman dengan perusahaan tersebut beserta
produk-produknya. Telitilah lebih lanjut apakah produk-produk tersebut
benar-benar dijual ke konsumen.
-
Selidikilah dan cocokkanlah
kebenaran semua informasi yang Anda terima. Jangan menganggap bahwa
dokumen yang kelihatannya resmi berarti benar-benar akurat atau lengkap.
Kemana harus mencari bantuan?
Untuk bantuan mengecek sebuah
perusahaan, hubungi Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, atau Pejabat
setempat. Bilamana Anda mencurigai sebuah perusahaan dijalankan dengan skema
piramida yang tidak sesuai hukum. Janganlah ikut terlibat, laporlah pada
instansi terkait.
Bantuan yang lebih banyak lagi
Bilamana Anda ingin mendapatkan
bantuan dalam mengawali usaha Anda sendiri, Skema Piramida yang tersamar bukan
satu-satunya ancaman. Untuk bantuan menyelidiki dan menghindari peluang bisnis
yang curang, kirimkan pertanyaan Anda ke Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia,
dengan alamat Sekretariat :
Jl. Alam Segar VII/21 Pondok
Indah Jakarta 12310
Telp: (021) 751 3704 Fax : (021)
759 14049
E-mail : apli@cbn.net.id
Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) yang
merupakan bagian dari World Federatian of Direct Selling Association (WFDSA)
menghimbau kepada masyarakat luas agar tidak mudah percaya dengan tawaran
menarik dari perusahaan yang melakukan Sistem Piramida dan sejenisnya. Bagi
anggota masyarakat yang telah merasa dirugikan oleh sistem tersebut, agar
segera melaporkan kepada Pihak Yang Berwajib. Menjadi mitra usaha dan
berbelanjalah pada perusahaan yang telah terdaftar sebagai anggota APLI
(Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia).
-------------------------------------------
kembali ke atas ==>
9. PERBEDAAN DIRECT SELLING dan SISTEM PIRAMIDA

-----------------------------------------------------
kembali ke atas ==>
10. Apakah MLM itu?
MLM adalah salah satu cara penjualan langsung (direct
selling). Penjualan langsung adalah cara pemasaran (perdagangan) yang sudah
dipraktikkan sejak jaman kuna. Cara berdagang dalam kabilah-kabilah seperti
bangsa Arab dan Mongolia jaman dahulu adalah contoh penjualan langsung. Cara
yang lebih tua lagi adalah barter (pertukaran barang), yang dalam cara
ini siapa pembeli dan siapa penjual tidak jelas bedanya. Yang jelas pada sistem
penjualan langsung, proses jual-beli berlangsung antara orang ke orang (man
to man transactioan).
Sesungguhnya, setiap aktivitas ekonomi merupakan sistem
pemasaran dengan cara penjualan langsung, setidaknya dalam memasarkan potensi
diri sendiri. Produk utamanya adalah keterampilan dan keahlian. Sebagai contoh,
seorang guru menjual kebiasaannya dalam menyampaikan ilmu pengetahuan dan
keterampilannya kepada para murid. Para buruh, pegawai, dokter, tentara, polisi
dan lain-lain profesi sebenarnya adalah usaha ‘menjual diri’ kepada konsumen
masing-masing. Suatu usaha ekonomi yang tidak termasuk ke dalam usaha ini
adalah ‘mengamen‘, sebab pengamen sebetulnya tidak memiliki konsumen.
Bilai yang diberikan kepada pengamen, tidak sebanding dengan manfaat yang
diperoleh darinya. Kenapa? Karena pengamen adalah usaha diluar kompetensi.
Perbedaan sistem MLM dengan sistem penjualan langsung yang
lain setidaknya meliputi 4 hal pokok, yaitu:
- adanya
komunikasi interaktif antara penjual dan pembeli tentang kualitas produk
yang diperjual-belikan
- pengetahuan
penjual MLM atas produk umumnya lebih baik dibandingkan sistem penjualan
langsung lainnya
- jenis
komisi (bonus) yang diterima oleh pelaku MLM bukan hanya berupa rabat
penjualan, melainkan juga reward atas prestasi pengembangan
jaringan
- omset
penjualan merupakan omset jaringan
Beragamnya bonus dan berjenjangnya status seseorang pelaku
MLM dalam jaringan, menyebabkan cara ini disebut dengan multi level
marketing. Pelaksanaan MLM adalah berupa penggabungan dua macam komoditas,
yaitu produk perusahaan MLM dan jasa pelayanan untuk memuaskan
konsumen dan pelanggan.
Berhubung masyarakat sekarang sangat kompleks dan
berjumlah banyak, maka dalam MLM meskipun disebut sebagai sistem penjualan
langsung, para pelaku (dikenal dengan istilah distributor atau member) dalam
memperoleh produk dari perusahaan tidak dapat langsung, melainkan melalui suatu
jaringan pendukung sistem, yang disebut dengan sponsor. Kadang-kadang sponsor
juga tidak bisa langsung memperoleh produk dari perusahaan, melainkan perlu
satu pos penjualan besar yang disebut sebagai ‘agen’ atau ’stockiest’. Dengan
demikian bentuk jaringan MLM pada umumnya adalah seperti yang terlihat pada
gambar berikut:
--------------------------------------------------
kembali ke atas ==>
11. MLM vs Retail
Seperti telah dijelaskan, MLM termasuk ke dalam sistem
pemasaran dengan cara penjualan langsung. Jika penjualan dilakukan sekaligus
oleh produsen, maka MLM haruslah lebih efisien dibandingkan dengan sistem
penjualan eceran (retail). MLM mengelminasi biaya promosi, biaya pergudangan,
dan biaya distribusi produk. Oleh karena itu, harga akhir produk spenuhnya
ditentukan oleh biaya produksi ditambah dengan keuntungan ‘penjualan’.
Dalam kenyataannya, harga produk dalam setiap sistem
penjualan umumnya ditentukan sekitar 2 kali lipat biaya produksi. Keuntungan
jaringan penjualan adalah 50% harga akhir dikurangi biaya-biaya promosi dan
distribusi serta pergudangan. Hampir keseluruhan keuntungan dinikmati oleh
perusahaan dan jaringan pasarnya. Padahal secara nyata perusahaan (jika ia
adalah produsen) sudah memperoleh untung dari ongkos produksi (manufactural
fee).
Pada sistem pemasaran MLM, produsen dapat dikatakan tidak
terlibat sama sekali dalam jaringan pemasaran. Produsen semata-mata hanya
menyediakan produk untuk dipasarkan oleh perusahaan MLM dengan seluruh
anggotanya. Jadi, keuntungan perusahaan dan jaringannya meliputi 50% harga
produk untuk member. Secara umum, gambarannya adalah sebagai gambar-gambar
berikut.

Kita lihat dari ketiga gambar tersebut, bahwa sistem MLM
seharusnya merupakan cara pemasaran yang sangat efisian dan efektif menjamin
keberlangsungan pemasaran. Hubungan antara penjual dan pembeli pasti lebih
intensif dibandingkan dengan sistem pemasaran lain. Pembeda antara perusahaan
MLM terletak pada marketing plan-nya masing-masing. Berikut akan disampaikan
sistem MLM dengan pola jaringan biner murni (pure binary).
----------------------------------------------------
kembali ke atas ==>
12. Pure Binary Network Building (Membangun
Jaringan Biner Murni)
Pure Binary Network Building, merupakan strategi merekrut
dan mengatur anggota jaringan untuk berbisnis MLM yang stabil, aktif dan
efisien. Karakter sistem biner murni ini meliputi
- Pekerjaan
yang ringan dalam pengembangan jaringan karena modal minimalnya hanya
merekrut dua frontlines aktif yang masing-masing diletakkan di kaki
kanan dan kiri. Kemudian setiap frontline hanya melakukan duplikasi
(melakukan hal yang sama) upline dan seterusnya.
- Satu-satunya
syarat keberlangsungan binary network adalah adanya repeat order
dari 2 frontlines dan jaringan ke bawahnya.
- Hubungan
antar manusia yang rumit disederhanakan agar dapat dijadikan modal atau
aset dalam berbisnis MLM yang efisien, efektif dan berkeadilan. (upline wajib melimpahkan anggota baru rekrutannya kepada downline terbawah yang belum berkaki atau belum lengkap kakinya agar perkembangan
jaringannya serasi)
- Jaringan
biner untuk MLM memungkinkan dihilangkannya status (level), jenjang bonus
dan tutup-poin. Ini dapat dilakukan jika jaringan yang menggunakannya
menghitung bonus member semata-mata pada ada tidaknya transaksi jaringan
dan bonus diberlakukan sama besar (tidak berjenjang).Apabila jaringan
dapat berkembang menambah jumlah member (unit yang dikelola), maka
otomatis akan langsung menambah omset penjualan.
Dengan sifat-sifat diatas, maka laju perkembangan binary
network akan berbanding lurus dengan komitmen anggota jaringan dan aktivitasnya.
Komitmen dan aktivitas anggota ditentukan oleh antusiame anggota dalam
mencapai tujuan bersama jaringan. Oleh karena itu, tujuan jaringan
haruslah sederhana dan mengena. Berhubung MLM adalah sistem pemasaran, maka
tujuan anggota adalah suksesnya ‘penjualan’, bukan untuk tujuan yang lain-lain.
Oleh karena itu, pada sistem binary biasanya tidak ada ‘iming-iming’
penghasilan lain yang tidak terkait dengan ‘omset’ penjualan. Tujuan utama
bisnis MLM dengan sistem binary adalah penghasilan dalam bentuk cash.
Tentunya penghasilan itu haruslah lebih besar, lebih pasti, dan lebih cepat
dibayarkan dibanding dengan sistem-sistem lain, karena dibayarkan tanpa syarat
lain, kecuali terjadinya transaksi.
Dalam pembangunan jaringan bisnis MLM, tindakan yang harus
dilakukan ada dua macam yaitu edifikasi dan duplikasi.
Edifikasi adalah usaha
memperkenalkan ’substansi’ jaringan kepada orang lain. Yang diperkenalkan bisa
produk yang akan diperjual-belikan, bisa sistem atau marketing plan, bisa juga
person-person khusus yang membuat jaringan itu perlu diperkenalkan dan
dikembangkan. Duplikasi adalah perbuatan meniru aktivitas yang
dilakukan oleh upline dalam mengembangkan jaringan.
Bentuk hubungan pada MLM konvensional yang tidak membatasi
jumlah frontline, mengandung sisi negatif dengan kemungkinan terjadinya
persaingan (rebutan) anggota baru antara upline dan downline.
Perebutan itu dapat dihindari dengan mengendalikan jumlah frontline, sehingga
jika ada tambahan anggota baru hasil rekrutan upline harus
diletakkan di bawah downline yang belum punya kaki atau kakinya belum
lengkap. Bentuk paling sederhana adalah sistem binary, yang hanya
membolehkan setiap member punya 2 frontline (kaki kanan dan kaki kiri),
sebagai berikut:
Dengan pola jaringan hanya dengan 2 kaki ini membuat
tambahan anggota baru oleh siapa saja selalu menghasilkan perkembangan jaringan
yang poritif. Hasil rekrutan upline mau tidak mau harus dilimpahkan ke bawah,
menjadi tambahan kaki dari downline yang belum punya kaki atau belum lengkap
kakinya.
Sistem ini akan sangat baik hasilnya, jika omset jaringan
ikut dihitung sebagai tambahan anggota. Maksudnya, penambahan anggota harus
selalu berupa tambahan unit bisnis yang dikelola. Seseorang tidak bisa menjadi
anggota hanya dengan mendaftar, melainkan harus sekalian membeli unit bisnis
minimal satu paket. Jadi seseorang dapat saja bergabung dengan 1, 3, 7, atau 15
dan seterusnya di awal dia bergabung. Jika dia bergabung dengan 3 unit, maka
dia sendiri langsung memiliki jadingan bisnis 1 level, sehingga untuk
mengembangkannya dia perlu merekrut 8 anggota baru yang minimal bergabung
dengan 1 unit.
Jika disederhanakan setiap orang bergabung dengan 1 unit,
maka dengan pekerjaan ringan (membina 2 anggota kanan-kiri) dan diikuti oleh
para member dalam berduplikasi, hanya dengan sekali rekrut (2 anggota) dan
dibuat ketat setiap minggu seorang member berhasil merekrut 2 member, maka
dalam 12 minggu jaringan akan berkembang menjadi 12 level dengan jumlah member
4095 orang (termasuk Anda sebagai leader)
Agar jaringan dapat terus berkembang dan operasional
aktif, komunikasi interaktif downline - upline adalah syarat mutlak. Tanpa
adanya komunikasi erat dan komitmen antara upline dan downline, maka jaringan
tidak akan berkembang pesat. Atau jika pun berkembang biasanya tidak serasi,
alias PINCANG.
Potensi
Jaringan Binary
Binary Network dapat dikembangkan dengan mudah, karena
hanya mengajak 2 frontlines. Perkembangan selanjutnya akan terbantu oleh
aktivitas uplines. Potensinya terletak pada kesatuan tujuan dan jumlah anggota
yang mudah diperbanyak dengan proses edifikasi dan duplikasi dalam 2 kaki.
Potensi ini akan semakin besar jika dikaitkan dengan kesederhanaan jumlah
produk dan kesederhanaan marketing plan.
Misalnya grup binary yang kita bangun bertujuan sama yaitu
membeli suatu produk dengan nilai Rp 100,000 per bulan. Maka omset grup sampai
level ke-n akan bernilai sebesar : (jumlah member pada level ke (n-1) +
2pangkat-n) x Rp 100,000. Singkatna grup dengan kedalaman sampai level 3 dengan
jumlah member 7 orang akan beromset Rp 700,000, level 4 beromset Rp 1,500,000,
level 5 beromset Rp 3,100,000. Grup yang demikian sanhat besar potensinya jika
diterapkan pada bisnis MLM, efisien dan efektif mencapai omset besar.
Dengan demikian grup binary ini untuk MLM konvensional,
dapat diterapkan dalam rangka menghemat tenaga, meringankan pekerjaan
sponsoring. Grup ini akan lebih cocok diterapkan pada jaringan MLM yang tidak
ada pemeringkatan (bonus dan status member) dan tidak menggunakan ‘tutup poin’
untuk memperoleh bonus.
MLM yang demikian, membayarkan bonus tanpa syarat kecuali
semata-mata hanya omset. Pembelian produk oleh member otomatis menjadi omset
grup. Sistem ini memberlakukan nilai bonus yang sama untuk setiap member dimana
pun levelnya, karena nilainya bergantung omset masing-masing, dengan persentase
yang sama. Dengan demikian, perbedaan penghasilan antar member semata-mata
hanya ditentukan oleh aktivitas member masing-masing. Namun demikian karena ada
bonus akibat perkembangan jaringan, maka member pasif kemungkinan memperoleh
bonus perkembangan jaringan karena hasil limpahan member dari para uplines.
Passive Income yang riil dapat diterima member MLM bersistem binary murni.