PERATURAN DAN KODE ETIK BRC
PENDAHULUAN
Peraturan dan Kode Etik Perusahaan ini dibuat sebagai peraturan
dan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam bisnis BRC dengan tujuan dan
maksud sebagai berikut
1.
Menjelaskan dan mengatur hubungan antara perusahaan dengan Mitra
Usaha.
2.
Menjaga dan melindungi kepentingan perusahaan dan Mitra Usaha.
3.
Menjelaskan mengenai peraturan dan etika yang harus ditaati dalam
menjalankan bisnis BRC
4.
Menyatakan dan mengatur hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab
Mitra Usaha dalam menjalankan bisnis BRC.
5.
Mengatur dan melindungi kepentingan hukum perusahaan dan Mitra
Usaha, dari tindakan Mitra Usaha yang dapat menyebabkan dan atau berpotensi
menyebabkan timbulnya kerugian terhadap perusahaan dan atau terhadap Mitra
Usaha lain.
Semua Mitra Usaha BRC secara otomatis terikat
dengan segala ketentuan yang ada dalam kode etik dan peraturan perusahaan PT.
BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL. Selanjutnya Kode
Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan digunakan sebagai
peraturan dan pedoman Mitra Usaha dalam menjalankan bisnis BRC.
AB I. PENDAFTARAN MENJADI MITRA
USAHA BARU
1. PERMOHONAN MENJADI MITRA USAHA
1.1 Setiap calon Mitra Usaha BRC telah berusia 18 tahun atau
sudah pernah menikah, yang dibuktikan dengan data-data dan/atau bukti identitas
diri (KTP) yang masih berlaku dan diakui keabsahannya. Untuk menjadi calon
distributor BRC, seorang pemohon diwajibkan mengisi, melengkapi dan
menandatangani formulir pendaftaran secara jujur dan benar, serta berjanji dan
mengikatkan diri untuk tunduk pada semua syarat-syarat, peraturan sebagai Mitra
Usaha, kode etik, program pemasaran dan kebijakan-kebijakan dan
peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Perusahaan, baik secara
tertulis dan/atau secara tidak tertulis baik yang telah ada sekarang dan/atau
tidak terbatas terhadap perubahan-perubahan, modifikasi dan/atau variasi.
Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditanda tangani oleh calon
distributor harus dikembalikan ke kantor BRC dan harus
mendapat persetujuan dari Perusahaan. Perusahaan memiliki
kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak keanggotaan seseorang untuk
menjadi Mitra Usaha.
1.2 Mitra Usaha dilarang memberikan keterangan atau informasi
yang tidak benar atau tidak akurat kepada perusahaan. Mitra Usaha berkewajiban segera memberitahukan
Pihak Perusahaan apabila terdapat perubahan atau kesalahan dalam
mengisi/memasukkan data keanggotaannya sebagai distributor.
1.3 Perusahaan mempunyai hak untuk segera menghentikan status
keanggotaannnya sebagai Mitra Usaha dalam hal Mitra Usaha telah secara sengaja
memberikan informasi yang salah atau tidak akurat.
1.4 Segala kerugian yang timbul terhadap Mitra Usaha itu
sendiri maupun terhadap Perusahaan ataupun Pihak-pihak lainnya yang disebabkan
karena kesalahan, kelalaian dan/atau kesengajaan dalam mengisi dan memberikan
data kenggotaan menjadi tanggung jawab Mitra Usaha secara pribadi.
BAB II. MASA KEANGGOTAAN
2. MITRA USAHA SEUMUR HIDUP BERSYARAT
2.1. Keanggotaan
sebagai Mitra Usaha BRC berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperbaharui
setiap tahunnya,
2.2. Mitra Usaha baru, Mitra Usaha tersebut tidak berhak
terhadap peringkat/posisi dalam jaringan sebelumnya yang telah ada
2.3. A. Bronze :
bagi member yang mengambil 6 HU (Bronze), serta
dengan member tersebut telah
mendapatkan aktifasi
nasional dari awal sampai mencapai total Rp. 3.000.000 ,- maka dengan itu
dinyatakan keluar dari bonus aktifasi nasional selanjutnya dengan nomor id yang di
maksud.
B. Silver :
bagi member yang mengambil 16 HU (Silver) serta dengan
member tersebut telah mendapatkan aktifasi nasional dari awal sampai mencapai
total Rp. 8.000.000 ,- maka dengan itu dinyatakan keluar dari bonus aktifasi
nasional selanjutnya dengan nomor id yang di maksud.
2.4. Seorang Mitra Usaha dapat diberhentikan keanggotaannya
sebagai Mitra Usaha oleh perusahaan secarasepihak apabila Mitra Usaha yang
bersangkutan secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam tindakan
indisipliner seperti :
a. Mensponsori Mitra Usaha lain secara tidak benar, yaitu
tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan dan Kode Etik
ini.
b. Melanggar dan/atau tidak mematuhi peraturan sebagai Mitra
Usaha, kode etik, program pemasaran atau kebijakan lainnya yang telah di
tetapkan oleh PT. BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL.
c. Melakukan kegiatan yang secara langsung atau tidak
langsung akan membawa pengaruh negatif kepada produk
maupun PT. BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL.
d. Menyampaikan informasi yang salah tentang produk BRC dan
program pemasaran perusahaan.
e. Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan
Hukum yang berlaku yang secara langsung atau tidak langsung akan membawa pengaruh negatif kepada produk maupun PT. BUSINESS COMMUNICATION
INTERNATIONAL.
BAB III. BIAYA PENDAFTARAN
3. BIAYA PENDAFTARAN DAN KETENTUAN MENJADI DISTRIBUTOR
3.1. Biaya pendaftaran keanggotaan sebagai Mitra Usaha
ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus limapuluh
ribu rupiah), besaran biaya dapat berubah setiap waktu. Perubahan atas biaya
pendaftaran tersebut akan diumumkan dan berlaku
efektif setelah pengumuman atau pemberitahuan resmi dari BRC dikeluarkan.
3.2. Mitra Usaha akan mendapatkan
starter kit yang berisi Formulir pendaftaran, brosur, buku panduan, program
pemasaran dan kode etik perusahaan
3.3. Seorang Mitra Usaha yang sudah mendaftar atau menjadi Mitra Usaha
diberikan kesempatan selama 10hari sejak tanggal Mitra Usaha tersebut mendaftar
untuk memutuskan menjadi Mitra Usaha atau tidak. Jika seorang Mitra Usaha selama masa waktu yang diberikan
memutuskan untuk tidak menjadi Mitra Usaha maka dia harus mengembalikan starter
kit yang telah diberikan seperti keadaan semula dan BRC akan mengembalikan uang pendaftaran tersebut.
3.4. Biaya registrasi pendaftaran yang telah
terdaftar tidak dapat di uangkan kembali
BAB IV. AHLI WARIS
4. AHLI WARIS DAN PENGHIBAHAN
4.1. Seorang Mitra Usaha dapat menunjuk siapa saja yang
mempunyai kewarganegaraan yang sama menjadi ahli
warisnya. Jika nama ahli waris tidak tercantum dalam
formulir permohonan Mitra Usaha maka yang menjadi ahli warisnya adalah saudara
yang terdekat. Apabila terjadi perselisihan tentang siapa
yang menjadi ahli waris yang sah setelah seorang Mitra Usaha meninggal dunia,
Perusahaan hanya mengakui ahli waris berdasarkan Keputusan atau penetapan
lembaga peradilan sesuai dengan kewarganegaraan yang bersangkutan. PT.
BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL berhak menahan / membekukan keuntungan apa saja termasuk bonus dan komisi sampai diperoleh
keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
4.2. Seorang Mitra Usaha dilarang mengalihkan, menghibahkan
atau mengalihkan hak lainnya sebagai seorang Mitra Usaha kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari BRC. Seorang
Mitra Usaha dapat mendelegasikan tanggung jawabnya tetapi tetap bertanggung
jawab untuk memastikan semua tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan
perundang undangan yang berlaku.
BAB V PENGALIHAN
KEMITRAUSAHAAN
5. PENGALIHAN KEMITRAUSAHAAN
Pengalihan ke-Mitra Usaha-an dapat dibagi menjadi dua kategori
5.1. Jika seorang Mitra Usaha meninggal, ahli warisnya secara
otomatis akan mengambil alih kemitrausahaan. Jika nama ahli waris tidak disebutkan, pengalihan dimaksud akan
ditentukan berdasarkan Putusan atau Penetapan lembaga Peradilan yang berlaku di
Negara setempat. Secara bersamaan, PT. BUSINESS COMMUNICATION
INTERNATIONAL berhak menahan / membekukan seluruh keuntungan termasuk tetapi
tidak terbatas pada bonus, komisi sampai kasusnya diputuskan.
5.2. Seorang Mitra Usaha yang telah mencapai usia 65 tahun atau
tidak mampu menjalankan bisnis BRC karena kondisi kesehatannya tidak
memungkinkan, jika disetujui BRC distributor yang bersangkutan diijinkan
mengalihkan kemitrausahaannya kepada siapa saja yang dia inginkan menjadi ahli
warisnya.
BAB VI PENSPONSORAN YANG TIDAK
SAH
6. PENSPONSORAN YANG TIDAK SAH DAN SANKSINYA
6.1. Pensponsoran yang tidak sah dalam konteks berikut adalah
mensponsori seorang Mitra Usaha yang sudah menjadi distributor pada jaringan /
group lain.
6.2. Perusahaan berhak untuk mengambil tindakan atas
penyeponsoran yang tidak sah, sebagai berikut :
a. Status sebagai Mitra Usaha akan dicabut atau dibatalkan.
b. Mengeluarkan surat teguran
dan/atau menjatuhkan sanksi kepada semua pihak yang terlibat. Tidak membayarkan bonus yang telah muncul.
BAB VII PEMBELIAN BARANG
7. PROSEDUR PEMBELIAN SALDO DAN HARGA PULSA
7.1. Pembelian saldo pulsa dilakukan secara tunai ( atau pembayaran dengan cara lain sesuai yang ditentukan
Perusahaan). Saldo Pulsa akan ditransfer secara
elektronik ke No. Handphone Mitra Usaha yang telah terdaftar di database BRC,
dan Mitra Usaha akan mendapat konfirmasi pembelian
melalui SMS ke No. Handphone seperti tersebut diatas.
7.2. Pembelian (dan/atau penjualan) voucher pulsa elektronik
dapat dilakukan 24 jam nonstop, selama Mitra Usaha
masih mempunyai cukup Saldo Pulsa.
7.3. Seorang Mitra Usaha berhak mendapatkan harga yang sama yaitu sesuai dengan harga Mitra Usaha yang telah
diberlakukan oleh perusahaan untuk masing-masing daerah.
7.4. Harga Mitra Usaha yang tercantum dalam daftar harga yang
dikeluarkan perusahaan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
BAB VIII BONUS
8. PENGHITUNGAN DAN PENGIRIMAN BONUS
8.1. Subsidi / Bonus cash akan di transfer dengan minimal Rp. 100.000,- Setiap Hari Rabu s/d Jumat Per Minggunya
8.2. Subsidi / Bonus pulsa akan di transfer dengan minimal Rp. 50.000,- Setiap Hari Rabu s/d Jumat Per Minggunya
8.3. Subsidi yang akan dibayar setiap minggu dengan system
otomatis ke rekening bank yang ditunjuk Mitra
Usaha yang bersangkutan. Segala biaya yang dibebankan oleh
bank terhadap pengiriman bonus menjadi beban dan tanggung jawab Mitra Usaha
yang bersangkutan.
BAB IX PENUNDAAN & PEMBATALAN
BONUS
9. PENUNDAAN & PEMBATALAN BONUS
PT. BUSINESS CONNECTION INTERNATIONAL mempunyai hak penuh dan
mutlak setiap saat untuk menahan atau membatalkan keuntungan yang diterima
seorang Mitra Usaha termasuk atas bonus dan hak-hak lainnya dalam hal :
9.1. Kepada seorang Mitra Usaha telah
dikeluarkan surat bukti pelanggaran karena melanggar
aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan distributor PT. BUSINESS
COMMUNICATION INTERNATIONAL, kode etik, program pemasaran atau kebijakan perusahaan
lainnya.
9.2. Seorang Mitra Usaha yang sedang dalam penyelidikan yang dilakukan
PT. BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL atas dugaan pelanggaran terhadap
peraturan distributor, kode etik, program pemasaran atau kebijakan perusahaan
lainnya.
9.3. Seorang Mitra Usaha yang telah terbukti bertanggung jawab atas
pelanggaran peraturan distributor PT. BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL,
kode etik, program pemasaran atau kebijakan perusahaan lainnya.
9.4. Penundaan penyelesaian pemindahan Mitra Usaha kepada ahli
waris
9.5. Alasan / sebab lainnya yang dianggap perlu dan baik oleh
PT. BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL.
BAB X PAJAK
10. PAJAK PENGHASILAN (PPH) DAN PAJAK LAINNYA (PPN)
10.1. Penerimaan bonus Prestasi Kemitraan oleh Mitra Usaha
dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia,
dimana setiap Mitra Usaha yang mendapatkan bonus akan langsung dipotong pajak
penghasilan (PPh) & ( PPN) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
10.2. Segala kewajiban perpajakan dari seorang Mitra Usaha
menjadi beban dan tanggung jawab Mitra Usaha yang bersangkutan
BAB XI HAK MITRA USAHA
11. HAK MITRA USAHA
11.1. Mitra Usaha berhak mendapatkan kartu anggota.
11.2. Mitra Usaha berhak memasarkan produk BRC dan mensponsori siapa
saja, dimana saja sepanjang tidak melanggar kode etik dan peraturan yang telah
ditetapkan perusahaan.
11.3. Setiap Mitra Usaha akan mendapatkan bonus sesuai dengan ketentuan Program Pemasaran (Marketing Plan)
yang berlaku.
BAB XII LARANGAN &
TANGGUNG JAWAB
12. LARANGAN DAN TANGGUNG JAWAB MITRA USAHA
12.1. Seorang Mitra Usaha adalah mandiri dan bebas untuk menjalankan
usahanya. Oleh karena itu seorang
Mitra Usaha tidak boleh mengklaim atau bertindak sebagai seorang karyawan
seolah-olah mempunyai hubungan kerja secara struktural dengan PT. BUSINESS
COMMUNICATION INTERNATIONAL. Tindakan keras akan dilakukan kepada siapa saja yang melanggar aturan ini.
12.2. Dilarang menyampaikan penjelasan atau penawaran penjualan
yang berhubungan dengan produk dan layanan yang tidak sesuai dengan harga yang
ditetapkan.
12.3. Dilarang menyampaikan informasi yang tidak masuk akal,
salah arah atau tidak mewakili tentang keuntungan yang dapat diperoleh.
12.4. Seorang Mitra Usaha bertanggung jawab terhadap keputusan bisnisnya
dan pengeluarannya.
12.5. Seorang Mitra Usaha harus mematuhi dan bertindak sejalan dengan
peraturan PT. BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL, kode etik, program pemasaran
dan seluruh kebijakan lainnya.
12.6. Seorang Mitra Usaha secara pribadi bertanggung jawab untuk
mematuhi aturan hukum yang berlaku secara nasional atau peraturan daerah
lainnya.
12.7. Seorang Mitra Usaha harus bertindak sejalan dengan hukum,
peraturan dan kode etik dalam menjalankan bisnis BRC dan tidak terlibat dalam
aktivitas apa pun yang dapat merugikan dirinya sendiri
dan PT. BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL.
12.8. Seorang Mitra Usaha dilarang melakukan presentasi kepada calon
Mitra Usaha baru atau kepada konsumen yang tidak sesuai atau membuat janji yang
tidak dapat dipenuhi. Seorang Mitra Usaha dilarang
menyampaikan informasi kepada konsumen atau calon distributor dengan cara yang salah.
BAB XIII ATURAN PENJUALAN DAN
HARGA JUAL
13. ATURAN PENJUALAN DAN HARGA JUAL
13.1. Harga jual Saldo Pulsa dari semua produk voucher pulsa
elektronik BRC adalah ditentukan oleh PT.
BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL dan diberlakukan sebagai harga
distributor.
13.2. Mitra Usaha diijinkan menaikkan harga penjualan langsung (retail)
kepada konsumen sesuai dengan harga yang berlaku di pasaran setempat.
13.3. Pendistribusian Saldo Pulsa atau penjualan retail voucher
pulsa elektronik dilakukan dengan menggunakan handphone yang nomor selularnya
telah didaftarkan pada saat pendaftaran.
13.4. PT. BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL mempunyai hak
merubah harga jual setiap saat jika dipandang perlu dan perubahan harga yang
telah ditentukan akan segera berlaku setelah ada
pengumuman resmi dikeluarkan.
BAB XIV PEMBINAAN DAN
PELATIHAN
14. PEMBINAAN DAN PELATIHAN
14.1. Perusahaan akan mengadakan
pembinaan dalam rangka pengembangan jaringan dan pengembangan usaha, agar Mitra
Usaha selalu berpeluang untuk berkembang di dalam komunitas-komunitas
masyarakat.
14.2. Perusahaan akan mengadakan
pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Mitra Usaha
agar bertindak benar, jujur dan bertanggung jawab, serta dapat mencapai
target-target tertentu dalam rangkan pengembangan usaha mandiri ini