New Page 1
Untitled Document show_news
MAIN MENU
UPGRADE MEMBER

Yoveni Dian Pratiwi

081xxxxxxxxx

Pasuruan

 

winda afafa

081xxxxxxxxx

Malang

 

WAWAN EDI PURNOMO

081xxxxxxxxx

jombang

 

SRI WAHYUNI

081xxxxxxxxx

nganjuk

 

Triya

081xxxxxxxxx

Surabaya

 

SUYONO, S.HUT

081xxxxxxxxx

jombang

 

Mochammad Supriyadi

081xxxxxxxxx

Sumenep

 

SUPINI

081xxxxxxxxx

selong, Lotim

 

SUBEKTI JOKO SANTOSO

081xxxxxxxxx

sidoarjo

 

SRI WAHYUNI

081xxxxxxxxx

jombang

 

FREE MEMBER

WAHYU

081xxxxxxxxx

SEMARANG

 

Imam Mahdi

081xxxxxxxxx

Ternate

 

INFO TERBARU
     
 

Team Sherpa
27 Juli 2009
Bisnis yang ditawarkan oleh PT. Business Communication International (PT. BCI) adalah Waralaba Pribadi (Personal Franchise) Bisnis Keagenan Penjualan Pulsa. PT. BCI, dalam mejalankan sistem keagena... selengkapnya

 
  Selengkapnya  
TESTIMONIAL
     
 

Admin TEAM SHERPA - Surabaya
"Bisnis yang ditawarkan oleh PT. Business Communication International (PT. BCI) adalah Waralaba Pribadi (Personal Franchise) Bisnis Keagenan Penjualan Pulsa. PT. BCI, dalam mejalankan sistem keagenan penjualan pulsa menggunakan Customer Referral Program (CRP) atau Program Referensi Pelanggan, dimana Pelanggan bisa mereferensikan / memperkenalkan / mengajak calon pelanggan untuk juga bergabung dalam keagenan ini. Dan juga meggunakan Binary Network Marketing System atau Sistem Pemasaran Jaringan Binary, dimana pelanggan bisa memiliki 2 agen cabang langsung di bawahnya. Sesuai dengan bisnis yang dijalankan : Waralaba Pribadi : Keagenan Penjualan Pulsa, Seorang agen / sebuah toko pulsa dapat melakukan beli(deposit) dan jual(transfer) pulsa, baik untuk digunakan untuk diri sendiri maupun dijual secara langsung. Jika seorang agen hanya memiliki satu toko pulsa, keuntungan yang didapat tentunya hanya berasal dari keuntungan penjualan di toko pulsa itu saja. Agar keuntungannya bisa berlipat, maka harus membuka cabang toko pulsa lainnya. Untuk membuka cabang toko pulsa baru, tidak perlu dari investasi (pendaftaran) sendiri. Tapi dengan Customer Referral Program, seorang agen dapat mengajak calon pelanggan lain untuk menjadi agen penjualan pulsa dan mendirikan toko pulsa baru dan menjadi cabang dari toko pulsa yang telah dimiliki. Dan ini bisa dilakukan terhadap banyak dan tak terhingga dari calon pelanggan. Dikarenakan kita telah memperkenalkan dan mengajak calon pelanggan lain untuk menjadi Keagenan Penjualan Pulsa dari PT. BCI, PT. BCI sesuai perjanjian yang telah disepakati diawal pendaftaran, akan memberikan uang jasa (bonus sponsor) kepada agen yang mereferensikannya. Dan dalam perjanjian juga ditulis, apabila terjadi penjualan pada cabang toko pulsa yang berada di bawah jaringan kita, toko pulsa induk (diatasnya) juga akan mendapatkan bagian dari keuntungan penjualan itu. Kesimpulannya, bisnis yang dijalankan ini adalah bisnis keagenan penjualan pulsa, bukan bisnis membentuk jaringan. Mari kita sama-sama tetapkan niat agar tidak terjerumus dalam hal yang subhat. Salam, Admin Team Sherpa "

 
  Selengkapnya  

 

PERATURAN

 

PERATURAN DAN KODE ETIK BRC

PENDAHULUAN

Peraturan dan Kode Etik Perusahaan ini dibuat sebagai peraturan dan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam bisnis BRC dengan tujuan dan maksud sebagai berikut  

1.      Menjelaskan dan mengatur hubungan antara perusahaan dengan Mitra Usaha.

2.      Menjaga dan melindungi kepentingan perusahaan dan Mitra Usaha.

3.      Menjelaskan mengenai peraturan dan etika yang harus ditaati dalam menjalankan bisnis BRC

4.      Menyatakan dan mengatur hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab Mitra Usaha dalam  menjalankan  bisnis BRC.

5.      Mengatur dan melindungi kepentingan hukum perusahaan dan Mitra Usaha, dari tindakan Mitra Usaha yang dapat menyebabkan dan atau berpotensi menyebabkan timbulnya kerugian terhadap perusahaan dan atau terhadap Mitra Usaha lain.

Semua Mitra Usaha BRC secara otomatis terikat dengan segala ketentuan yang ada dalam kode etik dan peraturan perusahaan PT. BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL. Selanjutnya Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan digunakan sebagai peraturan dan pedoman Mitra Usaha dalam menjalankan bisnis BRC.

 
    AB I.  PENDAFTARAN MENJADI MITRA USAHA BARU

1.            PERMOHONAN MENJADI MITRA USAHA

1.1           Setiap calon Mitra Usaha BRC telah berusia 18 tahun atau sudah pernah menikah, yang dibuktikan dengan data-data dan/atau bukti identitas diri (KTP) yang masih berlaku dan diakui keabsahannya. Untuk menjadi calon distributor BRC, seorang pemohon diwajibkan mengisi, melengkapi dan menandatangani formulir pendaftaran secara jujur dan benar, serta berjanji dan mengikatkan diri untuk tunduk pada semua syarat-syarat, peraturan sebagai Mitra Usaha, kode etik, program pemasaran dan kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Perusahaan, baik secara tertulis dan/atau secara tidak tertulis baik yang telah ada sekarang dan/atau tidak terbatas terhadap perubahan-perubahan, modifikasi dan/atau variasi. Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditanda tangani oleh calon distributor harus dikembalikan ke kantor BRC dan harus mendapat persetujuan dari Perusahaan. Perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak keanggotaan seseorang untuk menjadi Mitra Usaha.

1.2           Mitra Usaha dilarang memberikan keterangan atau informasi yang tidak benar atau tidak akurat kepada perusahaan. Mitra Usaha berkewajiban segera memberitahukan Pihak Perusahaan apabila terdapat perubahan atau kesalahan dalam mengisi/memasukkan data keanggotaannya sebagai distributor.

1.3           Perusahaan mempunyai hak untuk segera menghentikan status keanggotaannnya sebagai Mitra Usaha dalam hal Mitra Usaha telah secara sengaja memberikan informasi yang salah atau tidak akurat.

1.4           Segala kerugian yang timbul terhadap Mitra Usaha itu sendiri maupun terhadap Perusahaan ataupun Pihak-pihak lainnya yang disebabkan karena kesalahan, kelalaian dan/atau kesengajaan dalam mengisi dan memberikan data kenggotaan menjadi tanggung jawab Mitra Usaha secara pribadi.

 

BAB II. MASA KEANGGOTAAN

2.            MITRA USAHA SEUMUR HIDUP BERSYARAT

2.1.         Keanggotaan sebagai Mitra Usaha BRC berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperbaharui setiap tahunnya,

2.2.         Mitra Usaha baru, Mitra Usaha tersebut tidak berhak terhadap peringkat/posisi dalam jaringan sebelumnya yang telah ada

2.3.     A. Bronze :

              bagi member yang mengambil 6 HU (Bronze),  serta dengan member tersebut telah  mendapatkan aktifasi nasional dari awal sampai mencapai total Rp. 3.000.000 ,- maka dengan itu dinyatakan keluar dari bonus aktifasi nasional selanjutnya dengan nomor id yang di maksud.

            B. Silver :

              bagi member yang mengambil 16 HU (Silver) serta dengan member tersebut telah mendapatkan aktifasi nasional dari awal sampai mencapai total Rp. 8.000.000 ,- maka dengan itu dinyatakan keluar dari bonus aktifasi nasional selanjutnya dengan nomor id yang di maksud.

2.4.         Seorang Mitra Usaha dapat diberhentikan keanggotaannya sebagai Mitra Usaha oleh perusahaan secarasepihak apabila Mitra Usaha yang bersangkutan secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam tindakan indisipliner seperti :

a.          Mensponsori Mitra Usaha lain secara tidak benar, yaitu tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan dan Kode Etik ini.

b.         Melanggar dan/atau tidak mematuhi peraturan sebagai Mitra Usaha, kode etik, program pemasaran atau kebijakan lainnya yang telah di tetapkan oleh PT. BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL.

c.          Melakukan kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung akan membawa pengaruh negatif kepada produk maupun PT. BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL.

d.         Menyampaikan informasi yang salah tentang produk BRC dan program pemasaran perusahaan.

e.          Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Hukum yang berlaku yang secara langsung atau tidak langsung akan membawa pengaruh negatif kepada produk maupun PT. BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL.

 

BAB III. BIAYA PENDAFTARAN

3.            BIAYA PENDAFTARAN DAN KETENTUAN MENJADI DISTRIBUTOR

3.1.         Biaya pendaftaran keanggotaan sebagai Mitra Usaha ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus limapuluh ribu rupiah), besaran biaya dapat berubah setiap waktu. Perubahan atas biaya pendaftaran tersebut akan diumumkan dan berlaku efektif setelah pengumuman atau pemberitahuan resmi dari BRC dikeluarkan.

3.2.         Mitra Usaha akan mendapatkan starter kit yang berisi Formulir pendaftaran, brosur, buku panduan, program pemasaran dan kode etik perusahaan

3.3.         Seorang Mitra Usaha yang sudah mendaftar atau menjadi Mitra Usaha diberikan kesempatan selama 10hari sejak tanggal Mitra Usaha tersebut mendaftar untuk memutuskan menjadi Mitra Usaha atau tidak. Jika seorang Mitra Usaha selama masa waktu yang diberikan memutuskan untuk tidak menjadi Mitra Usaha maka dia harus mengembalikan starter kit yang telah diberikan seperti keadaan semula dan BRC akan mengembalikan uang pendaftaran tersebut.

3.4.         Biaya registrasi pendaftaran yang telah terdaftar tidak dapat di uangkan kembali

 

BAB IV. AHLI WARIS

4.            AHLI WARIS DAN PENGHIBAHAN

4.1.         Seorang Mitra Usaha dapat menunjuk siapa saja yang mempunyai kewarganegaraan yang sama menjadi ahli warisnya. Jika nama ahli waris tidak tercantum dalam formulir permohonan Mitra Usaha maka yang menjadi ahli warisnya adalah saudara yang terdekat. Apabila terjadi perselisihan tentang siapa yang menjadi ahli waris yang sah setelah seorang Mitra Usaha meninggal dunia, Perusahaan hanya mengakui ahli waris berdasarkan Keputusan atau penetapan lembaga peradilan sesuai dengan kewarganegaraan yang bersangkutan. PT. BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL berhak menahan / membekukan keuntungan apa saja termasuk bonus dan komisi sampai diperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

4.2.         Seorang Mitra Usaha dilarang mengalihkan, menghibahkan atau mengalihkan hak lainnya sebagai seorang Mitra Usaha kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari BRC. Seorang Mitra Usaha dapat mendelegasikan tanggung jawabnya tetapi tetap bertanggung jawab untuk memastikan semua tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

 

BAB V PENGALIHAN KEMITRAUSAHAAN

5.            PENGALIHAN KEMITRAUSAHAAN

Pengalihan ke-Mitra Usaha-an dapat dibagi menjadi dua kategori

5.1.        Jika seorang Mitra Usaha meninggal, ahli warisnya secara otomatis akan mengambil alih kemitrausahaan. Jika nama ahli waris tidak disebutkan, pengalihan dimaksud akan ditentukan berdasarkan Putusan atau Penetapan lembaga Peradilan yang berlaku di Negara setempat. Secara bersamaan, PT. BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL berhak menahan / membekukan seluruh keuntungan termasuk tetapi tidak terbatas pada bonus, komisi sampai kasusnya diputuskan.

5.2.         Seorang Mitra Usaha yang telah mencapai usia 65 tahun atau tidak mampu menjalankan bisnis BRC karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan, jika disetujui BRC distributor yang bersangkutan diijinkan mengalihkan kemitrausahaannya kepada siapa saja yang dia inginkan menjadi ahli warisnya.

 

BAB VI PENSPONSORAN YANG TIDAK SAH

6.            PENSPONSORAN YANG TIDAK SAH DAN SANKSINYA

6.1.         Pensponsoran yang tidak sah dalam konteks berikut adalah mensponsori seorang Mitra Usaha yang sudah menjadi distributor pada jaringan / group lain.

6.2.         Perusahaan berhak untuk mengambil tindakan atas penyeponsoran yang tidak sah, sebagai berikut :

a.          Status sebagai Mitra Usaha akan dicabut atau dibatalkan.

b.         Mengeluarkan surat teguran dan/atau menjatuhkan sanksi kepada semua pihak yang terlibat. Tidak membayarkan bonus yang telah muncul.

 

BAB VII PEMBELIAN BARANG

7.            PROSEDUR PEMBELIAN SALDO DAN HARGA PULSA

7.1.         Pembelian saldo pulsa dilakukan secara tunai ( atau pembayaran dengan cara lain sesuai yang ditentukan Perusahaan). Saldo Pulsa akan ditransfer secara elektronik ke No. Handphone Mitra Usaha yang telah terdaftar di database BRC, dan Mitra Usaha akan mendapat konfirmasi pembelian melalui SMS ke No. Handphone seperti tersebut diatas.

7.2.         Pembelian (dan/atau penjualan) voucher pulsa elektronik dapat dilakukan 24 jam nonstop, selama Mitra Usaha masih mempunyai cukup Saldo Pulsa.

7.3.         Seorang Mitra Usaha berhak mendapatkan harga yang sama yaitu sesuai dengan harga Mitra Usaha yang telah diberlakukan oleh perusahaan untuk masing-masing daerah.

7.4.         Harga Mitra Usaha yang tercantum dalam daftar harga yang dikeluarkan perusahaan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

 

BAB VIII BONUS

8.            PENGHITUNGAN DAN PENGIRIMAN BONUS

8.1.         Subsidi / Bonus cash akan di transfer dengan minimal  Rp. 100.000,- Setiap Hari Rabu s/d Jumat Per Minggunya

8.2.         Subsidi / Bonus pulsa  akan di transfer dengan minimal  Rp. 50.000,- Setiap Hari Rabu s/d Jumat Per Minggunya

8.3.         Subsidi yang akan dibayar setiap minggu dengan system otomatis  ke rekening bank yang ditunjuk Mitra Usaha yang bersangkutan. Segala biaya yang dibebankan oleh bank terhadap pengiriman bonus menjadi beban dan tanggung jawab Mitra Usaha yang bersangkutan.

 

BAB IX PENUNDAAN & PEMBATALAN BONUS

9.            PENUNDAAN & PEMBATALAN BONUS

PT. BUSINESS CONNECTION INTERNATIONAL mempunyai hak penuh dan mutlak setiap saat untuk menahan atau membatalkan keuntungan yang diterima seorang Mitra Usaha termasuk atas bonus dan hak-hak lainnya dalam hal :

9.1.         Kepada seorang Mitra Usaha telah dikeluarkan surat bukti pelanggaran karena melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan distributor PT. BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL, kode etik, program pemasaran atau kebijakan perusahaan lainnya.

9.2.         Seorang Mitra Usaha yang sedang dalam penyelidikan yang dilakukan PT. BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL atas dugaan pelanggaran terhadap peraturan distributor, kode etik, program pemasaran atau kebijakan perusahaan lainnya.

9.3.         Seorang Mitra Usaha yang telah terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran peraturan distributor PT. BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL, kode etik, program pemasaran atau kebijakan perusahaan lainnya.

9.4.         Penundaan penyelesaian pemindahan Mitra Usaha kepada ahli waris

9.5.         Alasan / sebab lainnya yang dianggap perlu dan baik oleh PT. BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL.

 

BAB X PAJAK

10.        PAJAK PENGHASILAN (PPH) DAN PAJAK LAINNYA (PPN)

10.1.     Penerimaan bonus Prestasi Kemitraan oleh Mitra Usaha dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap Mitra Usaha yang mendapatkan bonus akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) & ( PPN) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

10.2.     Segala kewajiban perpajakan dari seorang Mitra Usaha menjadi beban dan tanggung jawab Mitra Usaha yang bersangkutan

 

BAB XI HAK MITRA USAHA

11.        HAK MITRA USAHA

11.1.     Mitra Usaha berhak mendapatkan kartu anggota.

11.2.     Mitra Usaha berhak memasarkan produk BRC dan mensponsori siapa saja, dimana saja sepanjang tidak melanggar kode etik dan peraturan yang telah ditetapkan perusahaan.

11.3.     Setiap Mitra Usaha akan mendapatkan bonus sesuai dengan ketentuan Program Pemasaran (Marketing Plan) yang berlaku.

 

BAB XII LARANGAN & TANGGUNG JAWAB

12.        LARANGAN  DAN TANGGUNG JAWAB MITRA USAHA

12.1.     Seorang Mitra Usaha adalah mandiri dan bebas untuk menjalankan usahanya. Oleh karena itu seorang Mitra Usaha tidak boleh mengklaim atau bertindak sebagai seorang karyawan seolah-olah mempunyai hubungan kerja secara struktural dengan PT. BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL. Tindakan keras akan dilakukan kepada siapa saja yang melanggar aturan ini.

12.2.     Dilarang menyampaikan penjelasan atau penawaran penjualan yang berhubungan dengan produk dan layanan yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan.

12.3.     Dilarang menyampaikan informasi yang tidak masuk akal, salah arah atau tidak mewakili tentang keuntungan yang dapat diperoleh.

12.4.     Seorang Mitra Usaha bertanggung jawab terhadap keputusan bisnisnya dan pengeluarannya.

12.5.     Seorang Mitra Usaha harus mematuhi dan bertindak sejalan dengan peraturan PT. BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL, kode etik, program pemasaran dan seluruh kebijakan lainnya.

12.6.     Seorang Mitra Usaha secara pribadi bertanggung jawab untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku secara nasional atau peraturan daerah lainnya.

12.7.     Seorang Mitra Usaha harus bertindak sejalan dengan hukum, peraturan dan kode etik dalam menjalankan bisnis BRC dan tidak terlibat dalam aktivitas apa pun yang dapat merugikan dirinya sendiri dan PT. BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL.

12.8.     Seorang Mitra Usaha dilarang melakukan presentasi kepada calon Mitra Usaha baru atau kepada konsumen yang tidak sesuai atau membuat janji yang tidak dapat dipenuhi. Seorang Mitra Usaha dilarang menyampaikan informasi kepada konsumen atau calon distributor dengan cara yang salah.

 

BAB XIII ATURAN PENJUALAN DAN HARGA JUAL

13.        ATURAN PENJUALAN DAN HARGA JUAL

13.1.     Harga jual Saldo Pulsa dari semua produk voucher pulsa elektronik  BRC adalah ditentukan oleh PT. BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL dan diberlakukan sebagai harga distributor.

13.2.     Mitra Usaha diijinkan menaikkan harga penjualan langsung (retail) kepada konsumen sesuai dengan harga yang berlaku di pasaran setempat.

13.3.     Pendistribusian Saldo Pulsa atau penjualan retail voucher pulsa elektronik dilakukan dengan menggunakan handphone yang nomor selularnya telah didaftarkan pada saat pendaftaran.

13.4.     PT. BUSINESS COMMUNICATION INTERNATIONAL mempunyai hak merubah harga jual setiap saat jika dipandang perlu dan perubahan harga yang telah ditentukan akan segera berlaku setelah ada pengumuman resmi dikeluarkan.

 

BAB XIV PEMBINAAN DAN PELATIHAN

14.        PEMBINAAN DAN PELATIHAN

14.1.     Perusahaan akan mengadakan pembinaan dalam rangka pengembangan jaringan dan pengembangan usaha, agar Mitra Usaha selalu berpeluang untuk berkembang di dalam komunitas-komunitas masyarakat.

14.2.     Perusahaan akan mengadakan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Mitra Usaha agar bertindak benar, jujur dan bertanggung jawab, serta dapat mencapai target-target tertentu dalam rangkan pengembangan usaha mandiri ini

 

 

     

Sukses Bersama LenteraForex.Com
MEMBER LOGIN

Member Login
User ID
Password
ONLINE SUPPORT

 
 

 

KONTAK ADMIN

Kontak Admin :
0817 0309 1900
support@brc2allsuccess.com

REKENING PEMBAYARAN




Acc: 2160 437 785
An. HELMI


Acc: 140 000 970 1302
An. HELMI




Acc: 0167 535 403
An. HELMI


BNI Acc: 0087 037 959
An. HELMI


LINK MITRA

 

 

Copyright © 2010 brc2allsuccess.com